Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal
Apakah merokok termasuk pembatal puasa? Silakan simak nasehat yang amat bagus bagi para perokok dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia. Di dalam nasehat ini, kita akan menemukan bahwa di antara waktu yang tepat meninggalkan rokok adalah di bulan Ramadhan sekarang ini. Semoga Allah beri taufik.
Apakah merokok termasuk pembatal puasa? Silakan simak nasehat yang amat bagus bagi para perokok dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia. Di dalam nasehat ini, kita akan menemukan bahwa di antara waktu yang tepat meninggalkan rokok adalah di bulan Ramadhan sekarang ini. Semoga Allah beri taufik.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta’ala pernah ditanyakan :
Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?
Beliau rahimahullah menjawab :
Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).
Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi-  masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang  masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang  masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya.  Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan  sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan  sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang  bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai  makanan dan minuman.
Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap  rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum),  namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama  saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap  mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam  dirinya.
Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah  waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk  meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini  adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang  siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam  hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan,  minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih.  Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya  menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk  merokok lagi.
Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan  penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini  bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan  rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya.  Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai  dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya  selamanya.
Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah)
-Semoga  Allah memberikan taufik kepada pecandu rokok untuk meninggalkan  kebiasaan rokok selamanya setelah dia berpuasa sebulan penuh di bulan  Ramadhan, Amin Ya Mujibas Sa’ilin-
***
Artikel www.rumaysho.com
Sumber :  http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/08/apakah-merokok-termasuk-pembatal-puasa.html

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.