Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





Oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin

Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama dahulu dan sekarang.

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan :“ orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat.

Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan :“ orang yang meninggalkan adalah fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.

Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, karena Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :

 وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله .

“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” ( QS. As Syura, 10 ).

...baca selengkapnya >>



Share

TUDUHAN DAN KEDUSTAAN TERHADAP SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH

3
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Abu Muhammad Harits

Syaikhul Islam pernah mengungkapkan: Di antara Sunnatullah yang ada, apabila Dia ingin menampakkan dien-Nya, maka Dia munculkan pula orang yang akan menentang ajaran dien-Nya. Lalu Dia membenarkan al-haq itu dengan firman-firman-Nya, dan Dia melontarkan yang haq kepada yang batil (lalu yang haq itu menghancurkannya), maka dengan serta merta yang batil itu lenyap.

Seteru (musuh) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu sangat banyak. Mulai dari yang sezaman dengan beliau hingga zaman kita ini. Umumnya mereka adalah musuh-musuh aqidah salafus shalih. Sebab itulah, kebanyakan mereka menyerang beliau dalam masalah aqidah, berlanjut kepada hal-hal yang terkait, seperti metode penerimaan ilmu (talaqqi) dan penggunaan dalil (istidlal).

Sehingga untuk memilah lawan-lawan beliau menjadi beberapa bagian cukup sulit. Sebagai contoh, mereka yang terang-terangan memusuhi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dari kalangan ahli fiqih justru memiliki keyakinan aqidah Asy'ariyah. Sementara itu banyak di kalangan tokoh Asy'ariyah berpemahaman tarekat Sufiyah. Bahkan cukup banyak pula mereka yang berpegang pada ajaran filsafat.

Yang jelas, di manapun dan kapanpun, ahlul batil senantiasa bersatu padu mengarahkan serangannya kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hingga saat ini.

...baca selengkapnya >>



Share

BANTAHAN TERHADAP SITUS DAN BLOG PENENTANG MANHAJ SALAFY AHLUSSUNNAH

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Abu Utsman Kharisman

Muqaddimah
Saudaraku kaum muslimin, semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua….
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan AlQur'an dan mengutus Rasul-Nya sebagai pemberi petunjuk ke jalan yang lurus. Sesungguhnya Nabi Muhammad shollallaahu 'alaihi wasallam benar-benar telah mewariskan ilmu Dien yang jelas, terang benderang, sebagai pedoman bagi kita. Beliau bersabda :

قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلِهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

" Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas (cahaya) yang putih, malamnya bagaikan siangnya, tidaklah ada yang menyimpang darinya sepeninggalku, kecuali ia akan binasa" (H.R Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Haakim).

Semoga Allah senantiasa melimpahkan sholawat dan salam-Nya untuk beliau yang telah membimbing kita dengan kasih sayang dan semangat beliau yang tinggi agar hidayah dan segenap kebaikan sampai kepada kita. Beliau adalah sebagaimana yang Allah nyatakan :

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

"Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin" (Q.S AtTaubah:128).

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM GAMBAR BERGERAK

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Tanya:

“Tentang gambar di televisi, apakah itu termasuk membuat gambar (tashwir) yang haram? Jika tidak termasuk membuat gambar yang haram lalu apa yang mengeluarkannya dari ruang lingkup haram menjadi mubah dan halal? Apakah gambar di TV itu termasuk kebutuhan vital (dharuri) ataukah karena alasan yang lain?”

Jawaban Syeikh Abdullah bin Jibrin-rahimahullahu-:

الذي أخرجه أنه غير مستقر و غير ثابت لأنه يمكن مسحه بخلاف التصوير الذي يرسم في الصحف فإنه ثابت لا يمكن أن يمسح بالإصبع و لا أن يسجل عليه.
و حيث أن هذا إنما هو التقاط هذه الصور المتحركة أو نقل حركتها ثم بعدها تمسح من هذا الشريط و يسجل فيه غيره دل على أنها وإن كانت صورة في الظاهر لكنها غير ثابتة.

“Faktor yang membedakannya adalah gambar di TV itu gambar yang tidak paten dan tidak tetap karena gambar tersebut bisa dihapus. Hal ini berbeda dengan membuat gambar di kertas. Gambar ini paten karena tidak mungkin dihapus dengan jari atau ditindih dengan gambar yang lain.

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM BERMAIN PLAY STATION

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





لدي محل أجهزة كهربائية ، فهل يجوز أن أبيع أجهزة التلفاز والفيديو وأجهزة ( البلايستيشن ) والاسطوانات الخاصة به ، مع العلم أنني لا أعرف لأي غرض ستستخدم هذه الأجهزة ؟

Pertanyaan:

“Aku memiliki toko yang menjual alat-alat elektronik. Apakah aku boleh menjual TV, video dan PS (Playstation) serta CD khusus untuk PS? Aku tidak mengetahui untuk tujuan apakah alat-alat ini dipergunakan oleh pembeli”.

الحمد لله
هذه الأجهزة من التلفاز والفيديو وغيرها – مما يستعمل في الخير والشر ، والطاعة والمعصية، لكن يغلب اليوم استعمالها في الشر، من رؤية النساء العاريات ، وسماع اللهو واللغو والباطل من الموسيقى وغيرها- . والواجب في مثل هذا أن يعمل الإنسان بما يغلب على ظنه .

Jawaban:

“Alat-alat di atas baik TV, video ataupun yang lainnya pada asalnya adalah alat-alat yang netral, bisa digunakan untuk hal-hal yang baik ataupun hal-hal yang buruk, untuk taat ataupun untuk maksiat. Akan tetapi pada hari ini alat-alat tersebut lebih dominan dipergunakan untuk keburukan baik berupa menonton perempuan telanjang, mendengarkan hal yang terlarang semisal musik atau pun yang lainnya. Dalam kondisi semisal ini kita wajib beramal sebagaimana yang menjadi prasangka kuat kita.

...baca selengkapnya >>



Share

SHALAT TANPA PENUTUP KEPALA ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Sholat bukanlah permainan, tapi ia adalah tanda ketundukan, keseriusan, ketawadhuan, dan kerendahan diri di hadapan Allah -Azza wa Jalla-. Seyogyanya seorang hamba saat ia menghadap, ia mengenakan pakaian yang layak digunakan; jangan asal-asalan dalam melaksanakan sholat !! Pilihlah pakaian yang layak, sebab sebagian orang ada yang tidak memperhatikan pakaian dan kondisi dirinya, seperti ia masuk ke dalam sholat, tanpa mengenakan penutup kepala, semisal surban, songkok, dan lainnya. Seakan-akan ia adalah seorang pekerja kuli yang mengenakan pakaian seadanya, padahal ia menghadap Allah Robbul Alamin.

Allah -Ta’ala- berfirman,
"Hai anak Adam, pakailah perhiasan kalian di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS. Al-A’raaf: 31).

Al-Imam Isma’il bin Umar bin Katsir Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat ini, "Berdasarkan ayat ini dan hadits yang semakna dengannya dari Sunnah, maka dianjurkan berhias ketika hendak sholat, terlebih lagi di hari Jum’at, hari ied, dan juga (dianjurkan) menggunakan minyak wangi, karena ia termasuk perhiasan, serta (menggunakan) siwak, karena ia kesempurnaan hal itu. Diantara pakaian yang paling utama adalah pakaian putih". [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/281)]

Diantara perhiasan seorang mukmin adalah penutup kepala, seperti songkok, dan imamah (surban). Kebiasaan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan para sahabatnya, baik dalam sholat, maupun di luar sholat, mereka senantiasa mengenakan imamah (surban), burnus (penutup kepala yang bersambung dengan pakaian), atau songkok. Adapun kebiasaan menelanjangi kepala, tanpa songkok atau surban, maka ini adalah kebiasaan orang di luar Islam.

...baca selengkapnya >>



Share

KEUTAMAAN SURAT AL MULK, MENCEGAH DARI SIKSA KUBUR

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dalam beberapa kesempatan kita telah membahas tuntas surat Al Mulk berisi tafsir dan faedah berharga di dalamnya. Saat ini kami akan menghadirkan keutamaan surat Al Mulk. Akan kita saksikan nantinya bahwa surat Al Mulk memiliki fadhilah luar biasa yaitu untuk mencegah siksa kubur dan mudahnya mendapatkan syafa’at setelah kematian. Tentu saja hal ini mesti kita tinjau terlebih dahulu keshahihan hadits-haditsnya. Semoga sajian ini bermanfaat.

Hadits Pertama

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبَّاسٍ الْجُشَمِىِّ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  إِنَّ سُورَةً مِنَ الْقُرْآنِ ثَلاَثُونَ آيَةً شَفَعَتْ لِرَجُلٍ حَتَّى غُفِرَ لَهُ وَهِىَ سُورَةُ تَبَارَكَ الَّذِى بِيَدِهِ الْمُلْكُ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan pada kami Muhammad bin Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Qotadah, dari ‘Abbas Al Jusyamiy, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada suatu surat dari al qur'an yang terdiri dari tiga puluh ayat dan dapat memberi syafa'at bagi yang membacanya, sampai dia diampuni, yaitu: "Tabaarakalladzii biyadihil mulku… (surat Al Mulk)" (HR. Tirmidzi no. 2891, Abu Daud no. 1400, Ibnu Majah no. 3786, dan Ahmad 2/299).

...baca selengkapnya >>



Share

PERAYAAN ISRA' DAN MI'RAJ DALAM TINJAUAN

1
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal

Setiap kaum muslimin di negeri ini pasti mengetahui bahwa di bulan ini ada suatu moment yang teramat penting yaitu Isro' Mi'roj sehingga banyak di antara kaum muslimin turut serta memeriahkannya.

Namun apakah benar dalam ajaran Islam, perayaan Isro' Mi'roj semacam ini memiliki dasar atau tuntunan? Semoga pembahasan kali ini bisa menjawabnya. Allahumma a'in wa yassir.
Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
”Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Ibnu Rajab mengatakan,
”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”

...baca selengkapnya >>



Share

JANGAN BERKATA "SEANDAINYA...."

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Posting ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya (Tetap semangat dalam hal yang bermanfaat).

Kita masih melanjutkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim).

Jika Tidak Memperoleh Sesuai yang Diinginkan, Janganlah Katakan: “Seandainya Aku Lakukan Demikian dan Demikian, pasti ...”

Lalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’” Maksudnya di sini adalah setelah engkau semangat dan giat melakukan sesuatu, juga engkau tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, serta engkau terus melakukan amalan tersebut hingga usai, namun ternyata hasil yang dicapai di luar keinginan, maka janganlah engkau katakan: “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian”. Karena mengenai hasil adalah di luar kemampuanmu. Kamu memang sudah melaksanakan sesuatu prosedur yang diperintahkan, namun Allah pasti tidak terkalahkan dalam setiap putusan-Nya.

...baca selengkapnya >>



Share

TERBELAHNYA BULAN DI JAMAN NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal
Sebagian orang mungkin belum mengetahui hal ini yaitu bulan pernah terbelah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini telah diceritakan dalam Al Qur’an dan dalam berbagai hadits. Kejadian ini pula adalah di antara tanda datangnya kiamat. Marilah kita lihat pembahasan selanjutnya.

Allah Ta’ala berfirman,

اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ

“Telah dekat (datangnya) kiamat dan telah terbelah bulan.” (QS. Al Qamar: 1)

Terdapat hadits yang juga menyebutkan hal ini, sebagaimana yang disebutkan dalam shohih Bukhari.

Dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata,

انْشَقَّ الْقَمَرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِرْقَتَيْنِ ، فِرْقَةً فَوْقَ الْجَبَلِ وَفِرْقَةً دُونَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « اشْهَدُوا »

“Bulan terbelah menjadi dua bagian pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu belahan terdapat di atas gunung dan belahan lainnya berada di bawah gunung. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Saksikanlah’.” (HR. Bukhari no. 4864)

...baca selengkapnya >>



Share

SHALAT LIMA WAKTU DAPAT MELEBUR DOSA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal

Kita telah diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala tatkala kita berada dalam keadaan sendirian maupun di hadapan orang banyak. Namun sudah merupakan kepastian dalam melakukan ketaatan tersebut, terkadang kita lalai. Boleh jadi kita meninggalkan hal yang diperintahkan atau terjerumus dalam hal yang dilarang. Ketika dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kita untuk menghapus kejelekan tersebut dengan kebajikan. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan sebuah nasehat berharga kepada Abu Dzar Al Ghifariy Jundub bin Junadah,

اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ 

“Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada dan ikutkanlah kejelekan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya dan berakhlaqlah dengan sesama dengan akhlaq yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi, hasan dilihat dari jalur lain. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib 2655)

...baca selengkapnya >>



Share

TENTANG UCAPAN MENJAWAB SALAM YANG BENAR

2
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Bismillah,
Memberi salam itu dianjurkan untuk penuh, Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Imran bin Hushain radiallau ‘anhu, ia berkata: 
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan , ‘Assalaamu...  ’alaikum’. 
Maka dijawab oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia duduk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sepuluh’. 
Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi salam, ‘Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ 
Setelah dijawab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia pun duduk, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Dua puluh’. 
Kemudian datang orang ketiga dan mengucapkan salam: ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia pun duduk dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tiga puluh’.” (Hadits Riwayat Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 986, Abu Dawud no. 5195, dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya).

Afwan, sekedar tambahan ilmu, Jika ada yang mengucapkan salam kepada kita, misalnya :
"Assalaamu 'alaikum wa rohmatullah", maka jawablah dengan ucapan WA'ALAIKUMUS SALAAM ... bukan WA'ALAIKUM SALAAM ... atau boleh WA 'ALAYKUMUS SALAAM ... bukan WA'ALAYKUM SALAAM ...

Mengapa? Karena tulisan arabnya : وعليكم السلام maka cara membaca yang benar adalah WA 'ALAIKUMUS SALAAM ... bukan WA'ALAIKUM SALAAM ..

Sebuah kata yg menggunakan alif lam artinya MA'RIFAH (DEFINITIF) sedangkan yg tanpa alif lam, artinya NAKIRAH (UNDEFINITIF) ... Dan juga orang yg menjawab salam diharuskan membalas seperti orang yg memberi salam. Jika orang berkata: AS-SALAAMU 'ALAIKUM (menggunakan alif lam) maka jawabnya juga dengan alif lam WA'ALAIKUMUS SALAAM bukan  WA'ALAIKUM SALAAM ..
Semoga bermanfaat.



short code 98SMHBAAY2SF


Share

KISAH BATHIL DALAM KITAB FADHA'IL AL-A'MAL

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’

Lajnah Daimah ditanya:

Syaikh Muhammad Zakaria rahimahullah termasuk ulama yang paling masyhur di India dan Pakistan, khususnya dilingkungan jama’ah tabligh. Dia memiliki beberapa tulisan, diantaranya kitab “fadha’il al-a’mal“, dimana kitab ini dibanyakan dihalaqah-halaqah yang membahas agama dikalangan jama’ah tabligh.para anggota jama’ah ini meyakini kitab ini seperti “shahih bukhari“, dan yang semisalnya, dan dahulu akupun bersama mereka. Disaat sedang membaca kitab ini, aku mendapati banyak kisah-kisah yang diriwayatkan, yang terkadang sulit difahami dan meyakininya. Oleh karena itu,aku mengirim kepada lembaga kalian agar dapat memberi jalan keluar dari permasalahanku ini.

Diantara kisah ini adalah kisah yang diriwayatkan oleh Sayyid Ahmad Rifa’I, dimana dia berkata: tatkala dia selesai menunaikan ibadah haji, diapun mengunjungi kuburan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam sambil melantunkan bait-bait syair berikut dan berdiri di depan kuburan Nabi Shallallahu alaihi wasallam sambil berkata:

...baca selengkapnya >>



Share

PAKAIAN WANITA DALAM SHOLAT

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Pertanyaan :
Apakah boleh shalat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki. Bagaimana pula hukum syar’inya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar.

Adapun dalam shalat, bila memang seseorang shalat dalam keadaan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut maka shalatnya sah karena adanya penutup aurat, akan tetapi orang yang berpakaian ketat tersebut berdosa. Karena terkadang ada amalan shalat yang tidak ia laksanakan dengan semestinya disebabkan ketatnya pakaiannya. Ini dari satu sisi. Sisi yang kedua, pakaian semacam ini akan mengundang fitnah dan menarik pandangan (orang lain), terlebih lagi bila ia seorang wanita.

...baca selengkapnya >>



Share

ADAKAH REINKARNASI, PERJALANAN ARWAH DARI SATU JASAD KE JASAD YANG LAIN?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’

Pertanyaan :
Seorang guru filsafat berkata kepada kami, bahwasanya arwah mengalami perpindahan dari seseorang kepada yang lainnya. Apakah ini benar? Kalau benar, bagaimana bisa bahwa arwahlah yang mengalami adzab dan dihisab?

Kalau seandainya berpindah, maka yang dihisab adalah orang lain?

Jawab:
Apa yang guru filsafat tersebut katakan kepada kalian bahwasanya arwah seseorang berpindah kepada yang lainnya, tidaklah benar.

Dan asalnya adalah firman Allah Ta’ala yang artinya, 
“Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabb kalian?” Mereka menjawab, “Tentu, kami menjadi saksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami adalah orang yang lalai dari perkara ini.” (Al A’raf 172).

...baca selengkapnya >>



Share

BATASAN KUFU DALAM PERNIKAHAN

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Pertanyaan :
Apakah batasan kufu dalam pernikahan? Apakah adanya kecocokan hati, perasaan, cara berpikir, cara pandang dan kefaqihan dalam agama termasuk dalam kekufuan ?

(Dianwati)

Jawab :
Para ahli fiqih (fuqaha) berbeda pendapat tentang kafa’ah (kufu) dalam pernikahan, namun yang benar sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma‘ad (4/22), yang teranggap dalam kafa’ah adalah perkara dien (agama). Beliau t berkata tentang permasalahan ini diawali dengan menyebutkan beberapa ayat Al Qur’an, di antaranya :

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kalian bersuku-suku dan berkabilah-kabilah agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.” (Al Hujurat: 13)

“Orang-orang beriman itu adalah bersaudara.” (Al Hujurat: 10)

“Kaum mukminin dan kaum mukminat sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.” (At Taubah: 71)

“Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik…” (An Nur: 26)

Kemudian beliau lanjutkan dengan beberapa hadits, di antaranya sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam:

...baca selengkapnya >>



Share

BOLEHKAH WANITA HAIDH MASUK MASJID ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haidh masuk masjid untuk suatu keperluan, misalnya mengikuti taklim? Sementara ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalam bersabda:

“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid kepada wanita yang haidh dan orang yang junub.”

‘Athiyyah, Purwokerto

Jawab :
Dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang berpendapat tidak boleh. Kata Imam Asy Syaukani: “Zaid bin Tsabit berpendapat boleh bagi wanita haidh masuk ke dalam masjid kecuali bila dikhawatirkan darahnya menajisi masjid. Al Imam Al Khaththabi menghikayatkan kebolehan ini dari Malik, Asy Syafi`i, Ahmad dan Ahlu dzahir. Sedangkan yang berpendapat tidak boleh adalah Sufyan dan Ashabur Ra’yi, dan pendapat ini yang masyhur dari madzhabnya Al Imam Malik.” (Nailul Authar, 1/320).

...baca selengkapnya >>



Share

WAKTU-WAKTU SHOLAT DAN BATAS AKHIR WAKTU SHOLAT

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Waktu-waktu Shalat

Oleh : Ust. Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.” (An-Nisa`: 103)

أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْءَانَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْءَانَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikan pula shalat subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh malaikat.” (Al-Isra`: 78)

Shalat dianggap sah dikerjakan apabila telah masuk waktunya. Dan shalat yang dikerjakan pada waktunya ini memiliki keutamaan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” “Kemudian amalan apa?” tanya Ibnu Mas`ud. “Berbuat baik kepada kedua orangtua,” jawab beliau. “Kemudian amal apa?” tanya Ibnu Mas’ud lagi. “Jihad fi sabilillah,” jawab beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 527 dan Muslim no. 248)

...baca selengkapnya >>



Share

SEPUTAR PERMASALAHAN HUKUM FOTO, GAMBAR, LUKISAN dan VIDEO

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.
"
Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan" [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebagian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam album dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu' Ats-Tsamin, hal 199]

...baca selengkapnya >>



Share

APA HUKUM ORAL SEX DAN MENELAN SPERMA?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Apa hukum oral seks dan menelan sperma?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

"Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memancar. Kalau memancar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama'). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.

Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut --sebagaimana yang saya  (Ahmad bin Yahya -pen) dengarkan langsung dari beliau-."

Dan dalam kitab Masa`il Nisa'iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza'ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

...baca selengkapnya >>



Share