Pages

30 March 2011

MENGGULUNG CELANA DAN LENGAN BAJU KETIKA SHALAT (Al Kaftu)




Oleh : Abu Muslim

Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat Islam terutama laki-laki yang semangatnya sedang membara baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah “Al Kaftu”. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah subhaanahu wa ta‘ala, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, dan para ulama Salaf.

Bahkan Imam Nawawi menjadikan bab tersendiri masalah larangan “Al Kaftu” ini dalam syarah muslimnya, yaitu Bab XLIV Anggota Sujud dan Larangan untuk Mengumpulkan Rambut dan Busana, serta Menyanggul Ketika Sholat. Begitu juga Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal.

Imam Nawawi dalam syarah muslimnya menulis : Al Kaftu adalah mengumpulkan atau menghimpun jadi satu.

Berdasarkan hadits:
“Dari ‘Abbas radiyallahu 'anhu dia berkata,”Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam telah diperintah untuk sujud di atas tujuh (anggota badan) Dan beliau dilarang untuk menjadikan satu (mengumpulkan) rambut dan busananya.” Inilah riwayat Yahya. Abur Rabi’ menyebutkan (dengan menggunakan redaksi “Di atas tulang. Dan beliau dilarang untuk mengumpulkan rambut dan busannya. (ketujuh tulang yang dimaksud adalah) kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua kaki, dan dahi.” (HR Muslim).

“Dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dia berkata,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang dan supaya tidak mengumpulkan busana maupun rambut.” (HR. Muslim).

“Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu 'anhu berkata,”Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh (anggota badan) Dan beliau dilarang untuk mengumpulkan rambut maupun busana.” (HR. Muslim).

“Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang: dahi (beliau sambil menunjuk (bagian tubuh) di atas hidung), kedua tangan, kedua kaki, dan kedua ujung kaki. Dan kami (dilarang) untuk mengumpulkan busana dan rambut.”

Maksudnya kami dilarang untuk menjadikan rambut dan busana menjadi satu untai. (HR. Muslim).

“Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh (anggota badan) Dan aku (dilarang untuk) mengumpulkan rambut dan busana. (Ketujuh anggota tubuh yang dimaksud adalah) dahi beserta hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi menulis, : Para ulama telah bersepakat mengenai larangan mengerjakan sholat dengan mengangkat busana, dengan menyanggul rambut atau hal yang serupa.

Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabari mengatakan sebagai ijma’ ulama. Ibnul Mudzir telah menukil dari Hasan Al Bashri, bahwa siapa saja yang mengerjakan sholat dengan mengangkat busana dengan cara mengumpulkannya menjadi satu maupun menyanggul rambut ketika sholat maka dia harus mengulangi sholatnya. Sementara madzab mayoritas ulama menyebutkan larangan secara mutlak praktek (tidak peduli apakah seseorang melakukan secara sengaja hanya ketika sholat atau memang sebelumnya sudah.

Ad Dawudi berkata,”Larangan itu hanya berlaku ketika sholat.” Namun pendapat yang shahih adalah pendapat yang pertama. Pendapat itulah yang telah dinukil dari para sahabat dan generasi yang lain.

Dari penjelasan Imam Nawawi di atas dapat kita pahami bahwa menggulung celana dan pakaian / lengan baju ketika sholat karena kainnya panjang adalah perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan dalam hadits yang shahih diketahui juga bahwa sholat dengan celana atau kain sarung yang sampai menyentuh tempat sholat adalah perbuatan yang dilarang juga.

Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits, yaitu ;
“Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu : “Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjulurkan kain ke tanah dan menutup mulutnya dalam sholat.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)

Hadits Abu Hurairah tersebut menjelaskan larangan seseorang yang sholat dengan celana atau kain sarung yang menyentuh tanah/tempat sholat. Sementara Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal menulis : Dan termasuk Al Kaftu adalah menggulung celana dan lengan baju, mengangkat ghatrah atau syimaagh (kain berkotak berwarna merah putih, hitam putih dan sebagainya yang biasa dipakai oleh orang Arab penutup kepalanya), dan mengumpulkan rambut dan pakaian sebagian kepada sebagian yang lain, sebelum dan ketika (melaksanakan) sholat.

Sudah menjadi pengetahuan seorang muslim bahwa apa-apa yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya juga menjadi larangan Allah subhaanahu wa ta’ala. Sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabada :

“Hampir-hampir seorang laki-laki bersandar di atas dipannya mengada-ada dalam haditsku lalu berkata,”Kita hanya berpegang pada Kitabullah, yang halal hanyalah yang kita temukan halal di dalamnya dan yang haram hanyalah yang kita temukan haram di dalamnya. Ketahuilah apa yang diharamkan Rasulullah sama seperti yang diharamkan Allah".(HR. Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan Al Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani.)

Oleh karena itu, marilah kita taati perintah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dengan hati yang ikhlas. Dalam hal ini mari kita tinggalkan ketika sholat memakai celana atau sarung yang sampai menyentuh tanah / sajadah / tempat sholat dan kita tinggalkan juga menggulung celana dan lengan baju ketika sholat.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ;

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

“Katakanlah: "Ta`atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".(Q.S. Ali Imran : 32)

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan ta`atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.”
(Q.S. Ali Imran :132)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(Q.S. An-Nisa’:59)

Wallahu a'lam.


Sumber : http://www.al-munir.com/artikel-151-menggulung-celana-dan-lengan-baju-ketika-sholat-alkaftu.html

2 comments:

  1. assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh..

    ampun ya ustaz..mohon penjelasan..apakah yang dimaksudkan dengan mengumpulkan rambut?

    i) adakah ianya bererti mengikat rambut yang panjang?

    ii) dan jika benar pemahaman saya yang mengumpulkan rambut itu brerti mengikat rambut, adakah larangan ini juga berlaku ke atas kaum muslimat?

    mohon penjelasan ya ustaz..krna saya dari Malaysia..bahasa kita sedikit berbeda..

    Jazak Allah.. =]

    ReplyDelete
  2. Wa 'alaykumus salam warohmatullahi wa barokatuh.

    Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullahu berkata, “Tampaknya hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi wanita, maksudnya wanita tidak terlarang shalat dalam keadaan rambutnya dipilin (diikat), karena larangan yang ada hanya berlaku untuk laki-laki, sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaukani rahimahullahu dari Al-’Iraqi rahimahullahu.” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 2/743)
    Wallahu a'lam.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.