Pertanyaan :
Assalamu’alaikum. Bolehkah kita mendirikan shalat Jumat di suatu masjid, sementara sudah ada masjid lain yang mengadakan shalat Jumat, tetapi caranya sangat jauh dari Sunnah, Mohon penjelasannya beserta dalilnya. Jazakumullahu khairan.
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Masalah boleh atau tidak mendirikan shalat Jumat dalam satu daerah/ kota lebih dari satu tempat termasuk masalah yang diperselisihkan ulama.
Assalamu’alaikum. Bolehkah kita mendirikan shalat Jumat di suatu masjid, sementara sudah ada masjid lain yang mengadakan shalat Jumat, tetapi caranya sangat jauh dari Sunnah, Mohon penjelasannya beserta dalilnya. Jazakumullahu khairan.
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Masalah boleh atau tidak mendirikan shalat Jumat dalam satu daerah/ kota lebih dari satu tempat termasuk masalah yang diperselisihkan ulama.
- Pendapat pertama, tidak boleh dan tidak sah; sebagaimana Imam Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i rahimahumullah mengatakan, “Tidak boleh lebih dari satu tempat untuk shalat Jumat dalam satu daerah / kota. Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat Jumat di kota Madinah hanya dalam satu masjid saja, demikian juga para khalifah setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, “Tidak boleh shalat Jumat didirikan kecuali di masjid yang terbesar yang masjid itu adalah tempat shalatnya imam/ pemimpin.” (Lihat Irwa’ al-Ghalil, 3/83).
Akan tetapi, menurut Imam Syarkhasi, madzhab Abu Hanifah yang benar adalah membolehkan shalat Jumat dalam satu daerah/ kota lebih dari satu masjid (lihat Hasyiyah Raddil Mukhtar, 2/156).
Demikian pula madzhab Hanbali yang lebih benar, yaitu boleh didirikan shalat Jumat lebih dari satu tempat jika memang dibutuhkan.
- Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Kesimpulannya, suatu daerah/ kota yang sangat luas, jika menyulitkan penduduknya untuk berkumpul di satu masjid, dan itu boleh jadi karena berjauhannya tempat tinggal mereka atau sempitnya masjid (yang ada) –seperti di Baghdad, Ashbahan, dan kota lain yang luas– maka boleh shalat Jumat didirikan di beberapa masjid (dalam satu kota) kalau dibutuhkan.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, masalah no. 1345).
- Pendapat kedua, mengatakan (ini adalah pendapat madzhab Hanafi yang lebih benar, madzhab Hanbali yang lebih kuat, ini juga pendapat Atha’, Ibnul Mubarak, dan lainnya, -lihat Fatawa Lajnah Da’imah, 8/265), boleh didirikan shalat Jumat lebih dari satu masjid walaupun dalam satu daerah/ kota, jika memang dibutuhkan, seperti karena luasnya daerah tersebut (sehingga manusia kesulitan menghadiri shalat Jumat di satu tempat), jauhnya masjid dari rumah-rumah mereka, sempitnya masjid, atau takut fitnah (lihat Fatawa Lajnah Da’imah, 8/264); sebagaimana hal ini telah berlangsung di hadapan para ulama sejak dahuu tanpa adanya pengingkaran dari mereka sama sekali, dan ini menunjukkan sahnya dan bolehnya karena memang ada hajat/ kebutuhan, sehingga manusia lepas dari kesulitan (lihat perkataan semisal oleh Ibnu Muflih dalam al-Mubdi’ Syarhul Muqni’ (kitabul Jum’ah), dan hal ini disahkan oleh Imam Thahawi dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Talimiyyah, -lihat Fatawa Lajnah Da’imah, 8/264).
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat ang kedua, yaitu yang membolehkan shalat Jumat lebih dari satu masjid dalam satu kota jika dibutuhkan. Karena, shalat Jumat adalah shalat yang di dalamnya disyariatkan untuk berkumpul dan khutbah seperti shalat hari raya, sedangkan shalat hari raya boleh diadakan di dua tempat atau lebih dalam satu kota/ daerah –sebagaimana Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengadakan shalat hari raya di tanah lapang dan beliau mengutus Abu Mas’ud radhiallahu ‘anhu untuk mengadakan shalat hari raya di masjidnya buat para dhu’afa (orang yang lemah) (lihat Fatawa Lajnah Da’imah, 8/266).
Adapun alasan Nabi tidak mengadakan shalat Jumat selain di masjidnya adalah karena para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (generasi terbaik umat Islam) tidak membutuhkan shalat Jumat di tempat lain, kecuali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun mereka harus bersusah payah menghadirinya; karena mereka sangat ingin mendengarkan khutbahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Mereka ingin shalat bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun rumah mereka berjauhan. Mereka ingin mendengarkan langsung seorang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam penyampai risalah dan utusan Allah, penyampai syariat dari Allah.
Kesimpulannya (diringkas dari Fatawa Lajnah Da’imah, 8/264-267), pendapat yang membolehkan shalat Jumat lebih dari satu masjid dalam satu daerah/ kota jika dibutuhkan adalah lebih kuat, karena hal ini bersesuaian dengan dalil-dalil syariat dan sesuai dengan kaidah-kaidah ushul. Bahkan, kaum muslimin sejak dahulu telah mengadakan shalat Jumat di beberapa masjid dalam satu kota karena hal itu dibutuhkan, tanpa adanya pengingkaran dari para ulama. Maka atas dasar ini, dibolehkan bagi kita mengadakan shalat Jumat walaupun sudah ada masjid lain yang mengadakan shalat Jumat tetapi caranya sangat jauh dari Sunnah, bahkan banyak bid’ahnya, karena bid’ah termasuk fitnah.
Wallahu A’lam.
[Disalin dari Majalah Al Furqon, Edisi 2 th. ke-10 1431 H/2010]
Sumber : http://konsultasisyariah.com/membuat-jamaah-shalat-jumat-sendiri
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.