Bismillah,
Ali radhiallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di jariku ini atau yang ini”, sambil mengisyaratkan jari tengah dan jari setelahnya (jari telunjuk). [SHAHIH, HR. Al-Bukhari no. 5874 dan Muslim no. 2078)
Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas berlaku bagi laki-laki sementara bagi wanita tidak diterapkan larangan demikian, karena itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Kaum muslimin sepakat, sunnah bagi laki-laki mengenakan cincin di jari kelingkingnya sedangkan wanita boleh memakai cincin di seluruh jarinya [Syarah Shahih Muslim, 14/71]
Ali radhiallahu anhu berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di jariku ini atau yang ini”, sambil mengisyaratkan jari tengah dan jari setelahnya (jari telunjuk). [SHAHIH, HR. Al-Bukhari no. 5874 dan Muslim no. 2078)
Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas berlaku bagi laki-laki sementara bagi wanita tidak diterapkan larangan demikian, karena itu Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Kaum muslimin sepakat, sunnah bagi laki-laki mengenakan cincin di jari kelingkingnya sedangkan wanita boleh memakai cincin di seluruh jarinya [Syarah Shahih Muslim, 14/71]
BOLEHNYA MEMAKAI CINCIN BAGI LAKI-LAKI :
Boleh bagi laki-laki untuk memakai cincin perak BUKAN CINCIN EMAS karena hal itu haram bagi mereka. Dan tempat cincin disunnahkan di jari kelingking berdasarkan hadits Anas radhiallahu ‘anhu dia berkata : ” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat sebuah cincin dan beliau berkata : sesungguhnya kami membuat sebuah cincin dan kami ukir padanya sebuah ukiran, hingga seseorang tidak lagi mengukir pada cincin tersebut”.
Anas berkata : Maka sungguh saya melihat kilauannya di jari kelingking beliau”.[HR. Al-Bukhari (5874) dan lafazh hadits lafazh dari riwayat beliau, Muslim (2092) Ahmad (12309) At-Tirmidzi (2718) An-Nasaa’i (5201) dan Abu Daud (4214).].
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk, dari Ali radhiallahu ‘anhu dia berkata : ” Beliau melarang, yang beliau maksudkan adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memakai cincin pada jari ini, atau yang ada setelahnya –Ashim [Dia adalah Ashim bin Kulaib salah satu yang meriwayatkan hadits ini.] tidak mengetahui di jari mana keduanya- ….al-hadits”.[HR. Muslim (2078) Abu Daud (4225) di dalam riwayat Abu Daud adanya penyebutan secara jelas tentang jari-jari yang perawi ragu padanya, dia berkata : (dan beliau melarang saya untuk meletakkan cincin di jari ini dan jari ini, telunjuk dan jari tengah –Ashim ragu- ..)]
Berdasarkan ini maka disunnahkan bagi orang yang ingin memakai cincin agar meletakkannya di jari kelingkingnya, dan makruh baginya meletakkan cincin tersebut di jari tengah dan jari setelahnya dan bentuk kemakruhannya adalah makruh tanzih. [Lihat Syarh Muslim karya An-Nawawi jilid 7 (14/59)].
Dan adapun di tangan yang mana seseorang bisa memakai cincin maka ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama. Karena adanya atsar bolehnya memakai pada jari ini dan jari itu.
An-Nawawi berkata : “Adapun hukum dalam masalah ini menurut para ulama maka mereka sepakat atas bolehnya memakai cincin di tangan kanan dan di tangan kiri dan tidak ada kemakruhan pada salah satu diantara keduanya. Dan mereka berselisih yang mana dari keduanya yang lebih utama. Mayoritas ulama salaf memakai cincin di tangan kanan, dan banyak pula yang memakainya di tangan kiri…[Syarah Muslim karya An-Nawawi jilid ketujuh (14/59)].
Perkara ini adalah perkara yang lapang walillahil hamd.
Artikel terkait masalah ini dapat dilihat juga pada judul :
DIHARAMKANNYA EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI
__________
FooteNote :
[1] HR. Al-Bukhari (5874) dan lafazh hadits lafazh dari riwayat beliau, Muslim (2092) Ahmad (12309) At-Tirmidzi (2718) An-Nasaa’i (5201) dan Abu Daud (4214).
[2] Dia adalah Ashim bin Kulaib salah satu yang meriwayatkan hadits ini.
[3] HR. Muslim (2078) Abu Daud (4225) di dalam riwayat Abu Daud adanya penyebutan secara jelas tentang jari-jari yang perawi ragu padanya, dia berkata : (dan beliau melarang saya untuk meletakkan cincin di jari ini dan jari ini, telunjuk dan jari tengah –Ashim ragu- ..).
[4] Lihat Syarh Muslim karya An-Nawawi jilid 7 (14/59).
[5] Syarah Muslim karya An-Nawawi jilid ketujuh (14/59).
Sumber :
http://ukki.blogsome.com/2006/08/22/cincin-di-jari-kelingking-bagi-laki-laki/
http://abuhannanassundawi.wordpress.com/2011/01/18/bab-adab-berpakaian-dan-berhias-7/
FooteNote :
[1] HR. Al-Bukhari (5874) dan lafazh hadits lafazh dari riwayat beliau, Muslim (2092) Ahmad (12309) At-Tirmidzi (2718) An-Nasaa’i (5201) dan Abu Daud (4214).
[2] Dia adalah Ashim bin Kulaib salah satu yang meriwayatkan hadits ini.
[3] HR. Muslim (2078) Abu Daud (4225) di dalam riwayat Abu Daud adanya penyebutan secara jelas tentang jari-jari yang perawi ragu padanya, dia berkata : (dan beliau melarang saya untuk meletakkan cincin di jari ini dan jari ini, telunjuk dan jari tengah –Ashim ragu- ..).
[4] Lihat Syarh Muslim karya An-Nawawi jilid 7 (14/59).
[5] Syarah Muslim karya An-Nawawi jilid ketujuh (14/59).
Sumber :
http://ukki.blogsome.com/2006/08/22/cincin-di-jari-kelingking-bagi-laki-laki/
http://abuhannanassundawi.wordpress.com/2011/01/18/bab-adab-berpakaian-dan-berhias-7/
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.