Pages

04 April 2011

HUKUM LAKI-LAKI MEMANJANGKAN RAMBUT, MEMAKAI KALUNG DAN GELANG




Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pertanyaan :
Tren yang berbahaya telah menyebar di kalangan pemuda, yaitu membiarkan rambut mereka panjang dengan alasan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di mana dulunya beliau memanjangkan rambut, demikian juga sebagian mereka memakai kalung, gelang serta celana panjang ketat. Apakah Anda bisa memberi bimbingan dan nasehat kepada mereka?

Jawab :
Jika niat memanjangkan rambut itu tumbuh karena ingin mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sangat penting baginya untuk kembali ke hadits-hadits yang menyebutkan ini serta kembali pula kepada penjelasan para ulama. Hendaknya dia juga memanjangkan rambutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah agar sesuai dengan pemahaman dan pengikutan yang benar.

Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan.

Adapun laki-laki memakai celana, maka (dalam hal ini) ia harus mengikuti kebiasaan orang di negerinya [1], dan kami nasehatkan agar para lelaki untuk menjaga penampilannya yang maskulin dan menjaga dirinya agar tidak terjatuh pada penampilan feminim, meniru para wanita serta meniru orang-orang kafir.

Sumber: Majalah ad-Da`wah – Q1, 23 Syawwal 1428



Catatan :

[1] Tentu saja selama kebiasaan di negerinya tidak bertentangan dengan syariat –ed.

Diterjemahkan untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com/ dari:

http://fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/enjoiningthegood/0080408.htm

Sumber : http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/06/09/hukum-laki-laki-memanjangkan-rambut-memakai-kalung-dan-gelang/

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.