Oleh : Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rohimahulloh
Pertanyaan:
Jika seorang suami sholat berjama’ah bersama istrinya, apakah sang istri sholat disampingnya sebagaimana laki-laki, ataukah dibelakangnya? Mohon beri tahu kami, semoga Alloh membalas anda.
Jawaban:
Jika seorang suami sholat bersama istrinya maka sang istri sholat satu shof di belakangnya dan sholat di shof tersendiri tersebut. Dalil kami dalam hal ini adalah hadits dari Anas dalam ash-Shohihain (Shohih al-Bukhori & Muslim, pent), ia berkata:
“Aku dan seorang anak kecil sholat bersama Rosululloh shollallohu alaihi wa ala aalihi sallam, dan orang tua di belakang kami” [1]
Maka inilah sunnah Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam. Dan orang tua tersebut adalah Ummu Sulaim, ibunya Anas. [Ijabatus Saa’il (64)]
__________
Catatan kaki:
[1] HR. al-Bukhori (380) dan Muslim (658 dan 660) dari Anas rodhiyallohu anhu.
Diterjemahkan dari Kitab Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah lil Imam al-Wadi’iy rohimahullohu ta’ala halaman 114-115.
Sumber : http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=1276
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.