Oleh : Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali
Terkadang para da’i yang mengajak manusia kepada agama Allah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan, yang isinya penjelasan mengenai sebab hukum-hukum syari’at. Tujuan dari pertanyaan-pertanyaan itu, ialah untuk menimbulkan keragu-raguan seorang muslim terhadap Rabbnya.maka sebagian para da’i pun cenderung untuk menjelaskan secara panjang lebar hikmah dibalik syari’at-Nya yang dikehendaki oleh (Allah) pembuat syari’at yang Maha Bijaksana.
Contohnya, sebagaimana pertanyaan berikut :
Pertanyaan : “Mengapa Allah mengharamkan daging babi?”
Jawaban : “Karena daging babi itu membahayakan kesehatan manusia. Di dalamnya terdapat cacing pita. Daginggnya juga mengandung sejumlah besar kolesterol yang membantu penebalan dinding pembuluh nadi. Di dalamnya juga terdapat hormon-hormon yang akan mematikan sifat cemburu pada manusia, sehingga dia akan menjadi dayyuts [2], dia ridha dengan perbuatan keji yang menimpa anggota keluarganya. Dan ini menjelaskan kepada kita, yang menjadi penyebab kerusakan akhlak yang besar yang dialami bangsa-bangsa barat sekarang ini, seperti tukar menukar isteri dan melakkan hubungan seks bebas. Demikian juga daging babi, menyebabkan sakit pada persendian-persendian dan penyakit reumatik, karena kandungan asam amino di dalam daging babi sangat tinggi”.
Syubhat (kerancuan/kekaburan) : “Jika ilmu modern telah mampu menghilangkan semua perkara yang anda sebutkan, apakah daging babi menjadi halal?”
Terkadang para da’i yang mengajak manusia kepada agama Allah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan, yang isinya penjelasan mengenai sebab hukum-hukum syari’at. Tujuan dari pertanyaan-pertanyaan itu, ialah untuk menimbulkan keragu-raguan seorang muslim terhadap Rabbnya.maka sebagian para da’i pun cenderung untuk menjelaskan secara panjang lebar hikmah dibalik syari’at-Nya yang dikehendaki oleh (Allah) pembuat syari’at yang Maha Bijaksana.
Contohnya, sebagaimana pertanyaan berikut :
Pertanyaan : “Mengapa Allah mengharamkan daging babi?”
Jawaban : “Karena daging babi itu membahayakan kesehatan manusia. Di dalamnya terdapat cacing pita. Daginggnya juga mengandung sejumlah besar kolesterol yang membantu penebalan dinding pembuluh nadi. Di dalamnya juga terdapat hormon-hormon yang akan mematikan sifat cemburu pada manusia, sehingga dia akan menjadi dayyuts [2], dia ridha dengan perbuatan keji yang menimpa anggota keluarganya. Dan ini menjelaskan kepada kita, yang menjadi penyebab kerusakan akhlak yang besar yang dialami bangsa-bangsa barat sekarang ini, seperti tukar menukar isteri dan melakkan hubungan seks bebas. Demikian juga daging babi, menyebabkan sakit pada persendian-persendian dan penyakit reumatik, karena kandungan asam amino di dalam daging babi sangat tinggi”.
Syubhat (kerancuan/kekaburan) : “Jika ilmu modern telah mampu menghilangkan semua perkara yang anda sebutkan, apakah daging babi menjadi halal?”
Silahkan mengambil kejadian lainnya. Walaupun berbagai kejadian itu banyak, pita kaset panjang dan lembaran-lembaran penuh (dengan contoh seperti di atas), namun kejadian di atas telah cukup dengan isyarat jari …. bagi orang yang menderita buta warna dan tidak mampu membedakannya.
Pertanyaan : “Apakah hikmah wudhu?”
Jawaban : “Karena wudhu merupakan kebersihan”.
Syubhat : “Bangsa Arab, yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada mereka adalah orang-orang Badui. Mereka hidup di tengah padang pasir berdebu, maka disyariatkan wudhu untuk menghilangkan kotoran-kotoran. Namun sekarang kita hidup pada zaman kemakmuran dan kebersihan, maka cukup bagi orang sekarang mencuci wajahnya, kedua tangannya, dan kepalanya pada waktu pagi. Adapun berwudhu untuk setiap shalat jika seseorang berhadats (batal wudhu), maka ini perkara yang menyusahkan”.
Menghadapi banyak syubhat yang menghanyutkan ini, sebagian para da’i kebingungan, sebagian yang lain berguguran. Sedangkan orang yang diselamatkan Allah, (ia) selalu waspada terhadap tipu daya para musuh dakwah, walaupun tipu daya mereka benar-benar akan meluluhkan gunung-gunung.
Jika anda ingin membungkam mereka berdasarkan argument dengan cepat, maka ketahuilah, bahwa seorang hamba, jika telah beriman kepada Allah, Rasul-Nya dan hari akhir, maka kewajibannya ialah berserah diri terhadapa apa yang telah datang dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena hal itu merupakan kewajiban dari al-haq. Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertahun-tahun menancapkan iman di dalam jiwa para sahabat, dan menyiapkan jiwa-jiwa itu terhadap apa yang akan muncul dari beliau Shallallahu ‘laihi wa sallam yaitu berupa hukum-hukum. Yang hukum-hukum itu, tidak akan meninggalkan perkara besar maupun kecil bagi kehidupan pribadi dan jama’ah, kecuali akan mengaturnya.
Termasuk hikmah dan fiqih dakwah, yaitu, pertama kali anda mengajak manusia menuju keimanan kepada Allah, Rasul-Nya, dan kitab-Nya. Kemudian, hendaklah anda mengatakan kepadanya : “Allah telah berfirman”, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda”, “Para sahabat Rasulullah telah berkata”.
Dan termasuk kesalahan, yaitu anda menyebutkan sebab urusan aqidah (keyakinan) atau hukum syari’at, padahal anda telah beriman kepada Allah sebagai Rabb (Penguasa, Pendidik, Pembina), penciptaan dan perintah hanya milik Allah. Anda telah beriman Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai utusan Allah, anda telah beriman Al-Qur’an sebagai kitab (suci-Nya), dan anda telah beriman, bahwa Islam sebagai agama(Nya). Jika anda telah beriman kepada itu semua dengan sifat tersebut, maka tidak ada keraguan bahwa Allah tidak akan mensyariatkan suatu syari’at, kecuali akan mewujudkan kebahagian bagi anda. Allah berfirman.
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Maha halus lagi Maha Mengetahuui?” [Al-Mulk : 14]
Dengan demikian, maka keimanan yang muncul dari keimanan kepada Allah dan rasul-Nya, posisinya adalah mencari kepastian dari Allah dan RasulNya. Jika telah pasti bagi anda bahwa Allah telah mensyariatkannya lewat Rasul-Nya, (maka) kita mengatakan : “Sami’na wa atha na” (kami telah mendengar dan kami mentaati).
Allah berfirman.
“Rasul telah beriman kepada Al-Qur’an yang ditrunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan merka mengatakan :”Kami dengar dan kami taat”. (Mereka berdo’a) : Ampunilah kami, ya Rabb kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali” [Al-Baqarah : 285]
“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan : “Kami mendengar,dan kami patuh”, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” [An-Nur ; 51]
Jika seseorang ragu-ragu terhadap suatu perkara yang dia diajak kepadanya, dia tidak mengetahuinya, maka kewajibannya ialah menanyakan dalil, tidak mencari ta’lil (sebab disyariatkan sesuatu tersebut). Karena hukum-hukum syari’at itu tidak perlu dicari sebabnya[3]. Mencari sebab terhadap hukum-hukum syari’at merupakan kesesatan yang tidak terasa dari arah yang tidak nampak. Pencarian sebab terhadap hukum-hukum syari’at itu, bisa jadi akan menjadikan apa yang dianggap baik oleh akal sebagai perkara yang halal, dan menjadikan apa yang dianggap buruk oleh akal sebagai kesesatan.
Imam ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullahu berkata : “Di antara tanda-tanda pengagungan terhadap perintah dan larangan (Allah) ialah, seseorang tidak membawa perintah kepada suatu ‘illat (sebab) yang akan melemahkan kepatuhan dan kepasrahan kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan dia pasrah kepada perintah dan hukum Allah Ta’ala, karena melaksanakan perintah-Nya, baik nampak atau tidak baginya hikmah syari’at dalam perintah dan larangan.
Jika nampak baginya hikmah syariat dalam perintah dan larangan, (maka) hal itu membawanya kepada menambah kepatuhan dengan pasrah dan berserah diri terhadap perintah Allah. Dan hal itu tidak akan membuatnya melepaskan diri dari perintah Allah dan meninggalkannya sama sekali. Sebagaimana telah terjadi pada orang-orang zindiq dari kalangan para faqir (orang-orang yang mengaku zuhud), yang menisbatkan diri kepada tashawwuf” [4]
Oleh karena itu, seorang muslim yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar wajib mengetahui dalil-dalil syariat, yang berupa Al-Kitab (Al-Qur’an), As-Sunnah, dan riwayat-riwayat Salafush Shalih. Dia tidak boleh berpegang kepada perkataan orang-orang yang menghiasi perkataan tersebut kepadanya dan hanya mementingkan menghafal matan-matan (teks-teks kitab) fikih yang kosong dari dalil, dan hanya mementingkan menghafal qasidah-qasidah (sya’ir-syair) aqidah yang membutuhkan kepada landasan dalil. [5]
Karena sesungguhnya jalan ini [6] merupakan jalan kaum mukminin, dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang meneladani mereka dengan sebaik-baiknya sampai hari pembalasan.
“Dari Mu’adzah, ia berkata : Aku bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha, “Mengapa wanita haidh mengqadha puasa, namun tidak mengqadha shalat?” Dia menjawab : “Apakah engkau wanita kelompok Haruriyah?” [7] Mu’adzah menjawab, “Aku bukan Haruriyah, tetapi aku bertanya, “Aisyah berkata, “Kami dahulu mengalami haidh, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa, namun tidak diperintahkan mengqadha shalat” [8]
Inilah perkataan orang-orang beriman dan sikap orang-orang yang sangat benar imannya. Yaitu menetapkan berita dari penghulu manusia (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sesungguhnya, jika atsar (riwayat) telah datang, maka nazhar (pemikiran) pun batal. Dan di dalam hadits ini terdapat petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan manhaj (jalan Ahlus Sunnah), di antaranya.
[1]. Barangsiapa menyerupai firqah (kelompok) sesat pada satu prinsip dari prinsip-prinsipnya, dia dinisbatkan kepada firqah sesat itu. Aisyah Radhiyallahu ‘anha telah bertanya kepada Mu’adzah : “Apakah engkau wanita kelompok Haruriyah?”, karena pertanyaannya sama dengan sebagian prinsip-prinsip Khawarij. Maka bagaimana pendapat anda tentang orang yang menyamai firqah sesat dalam banyak prinsip? Tidaklah orang itu dinisbatkan kepada mereka?
[2]. Dalam membantah dan mematahkan syubhat-syubhat harus dengan Kitab Allah dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[3]. Pemahaman para sahabat Radhiyallahu ‘anhu merupakan hujjah (argument) terhadap orang-orang setelah mereka. Oleh karena itu, Mu’adzah bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dan ketika Aisyah memberitakan kepadanya, diapun menerimanya, tidak melewati batas itu.
[4]. Manusia yang paling mengetahui kehendak Allah dan Rasul-Nya adalah para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga madzhab (jalan) Salaf adalah a’lam (lebih berilmu), ahkam (lebih bijaksana), dan aslam (lebih selamat).
[5]. Hukum-hukum syari’at tidak dijelaskan sebab-sebabnya, dan tidak qiyas dalam ibadah-ibadah, karena tonggaknya di atas tauqif (berhenti di atas dalil).
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Naskah ini merupakan terjemahan Ustadz Abu Ismail Muslim Al-Atsari, dari makalah berjudul At-Tautsiq Anillah wa Rasulihi, yang terdapat dalam kitab Al-Maqalat As-Salafiyah fil Aqidah wa-Dakwah, wal-Manhaj, wal-Waqi, karya Syaikh Salim bin Isd Al-Hilali –hafizhaullahu- Penerbit Maktabh Al-Furqan, Cetakan I Tahun 142H/2001M halaman 27-30
[2]. Orang yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarganya.
[3]. Kecuali yang diterangkan oleh Pembuat syari’at sendiri,-pent
[4]. Al-Wabilush-Shayyib, halamn 24
[5]. Sebagaimana yang terjadi di banyak sekolah agama di Indonesia. Para siswanya hanya mempelajari kitab-kitab fiqih madzhab tanpa dalil, dan menghapal sya’ir-sya’ir aqidah Asy-ariyyah. Maka hendaklah kita waspada, -pent
[6]. Yitu memahami syari’at berdasarkan dalil, -pent
[7]. Haruriyah adalah orang-orang Khawarij. Mereka disebut Harura, karena mereka tinggal di Harura. Yaitu sebuah desa di luar kota Kufah. Di antara pendapat mereka yang rusak dan tidak laku ialah, mereka mewajibkan wanita haidh –jika telah bersih- mengqadha shalat, yang tidak dilakukan ketika haidh,yakni sebagaimana mengqadha puasa.
[8]. Mutafaq ‘alaih, dan lafazhnya bagi Imam Muslim
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2208/slash/0
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.