Kalau suami MELARANG istri bekerja keluar rumah, maka istri wajib mentaati.
Kalau suami MEMERINTAHKAN istri untuk berjilbab syar'i, maka istri wajib mentaati.
Ketidaktaatan istri kepada suami dalam perkara yang ma'ruf, termasuk bentuk kedurhakaan kepada suami yang dapat mengakibatkan tidak diterimanya shalat istri, hingga ia kembali taat kepada suami.
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ
"Ada tiga golongan yang SHALAT MEREKA TIDAK MELEWATI TELINGA-TELINGA MEREKA, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, ISTRI YANG MELEWATI MALAM DALAM KEADAAN SUAMINYA MARAH KEPADANYA, dan seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya."
[HR. At-Tirmidzi (no. 360), dihasankan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat (no. 1122) dan Shahihul Jami’ (no. 3057)]
























