Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



FILM TENTANG NABI, VIRUS BERKEDOK AGAMA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz




Tak henti-hentinya musuh-musuh Islam memerangi kaum muslimin. Di antaranya adalah serangan jenis ghozwul fikr (perang pemikiran) berupa virus syubhat dan syahwat. Contoh virus syubhat ada dalam Jaringan Iblis Liberal (sebutan yang tepat untuk Jaringan Islam Liberal/JIL, Red). Secara terang-terangan mereka menyebarkan kekufuran, menolak hukum Alloh, menghujat sunnah Nabi dan membela nabi palsu. Wahai kaum muslimin, sadarlah dan waspadailah makar mereka!!

Di antara syubhat berbahaya yang ditebarkan musuh-musuh Alloh adalah film-film berkedok agama. Salah satunya adalah film para nabi dan sahabat. Bagaimana pandangan Islam tentangnya? Marilah kita ikuti kajian berikut.

...baca selengkapnya >>



Share

MAKNA KULLU BID'ATIN DHOLAALAH

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc
--------------------------------------
Menurut penafsiran/terjemahan mereka (ahlul Bid'ah), Kullu itu bukan berarti semuanya/setiap.


Tapi kullu mereka terjemahkan = sebagian/sebagian besar.
KULLU DHOLAALATIN FIN NAAR = sebagian besar dholalah ke neraka.
Berarti ada sebagian kecil dholalah yang masuk surga....
bener kan?....
Kalau gitu kita minta kepada mereka untuk kasih contoh dong amalan dholalah yang bisa bikin masuk surga?
Allahul musta'an.
---------------------------------------

Sebagian Ahlul bid’ah kadang berhujjah dengan mengatakan bahwa lafazh ‘kullu bid’atin dholalah’ (semua bid’ah itu sesat) dalam hadits yang masyhur itu tidak benar-benar berarti ‘semua’ tanpa kecuali. Mereka mengqiyaskannya dengan nash-nash lain yang juga mengandung lafazh ‘kullu’ namun artinya tidak ‘semua’. Seperti ayat berikut:

“Angin yang menghancurkan segala sesuatu karena perintah Rabbnya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa” (QS. Al Ahqaf: 25).

Mereka mengatakan: “Lihatlah bagaimana Allah mengatakan bahwa angin tersebut menghancurkan ‘segala sesuatu’ padahal tidak semuanya hancur, buktinya rumah mereka masih tersisa, demikian pula bumi, langit, dan sebagainya. Ini berarti bahwa kata ‘kullu’ dalam bahasa Arab tidak selamanya berarti ‘semua’ tanpa kecuali. Namun dalam sabda beliau tersebut tersisipkan sebuah kalimat yang tidak terucap, –yang menurut mereka– bunyinya ialah: “yang bertentangan dengan syari’at”. Jadi konteks sabda Nabi selengkapnya berbunyi: “Semua bid’ah –yang bertentangan dengan syari’at– adalah sesat”. Nah, mafhum-nya berarti bahwa bid’ah yang tidak bertentangan dengan syari’at tidaklah sesat…” [Syubhat ini bukanlah hasil rekayasa kami, akan tetapi benar-benar ada dalam salah satu buku yang mereka tulis. Namun demi kemaslahatan yang lebih besar, kami sengaja tak ingin mempopulerkannya kepada para pembaca agar tidak menimbulkan fitnah, wallaahul musta’aan.]).

...baca selengkapnya >>



Share

INILAH MLM YANG HALAL

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Syaikh Dr. Abdullah bin Nashir al Sulmi 

Kontroversi mengenai bisnis dengan metode multi level marketing (MLM) telah lama menyebar, para ulama pun telah mevonis aktivitas ini sebagai cara bisnis yang menzhalimi orang lain dan memakan harta atau hasil keringat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang tetap menggandrungi bisnis ini dan tidak memperdulikan status hukumnya dalam kaca mata syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel menarik, bagaimana MLM yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi diperbolehkan dan halal apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.

...baca selengkapnya >>



Share

MENYOAL MENGUBUR ARI ARI BAYI

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Pertanyaan :
Assalamu’alaikum

Bagaimana tuntunan nabi tentang tata cara penguburan plasenta bayi yang baru lahir (ari-ari: bahasa Jawa)? Karena di daerah saya plasenta dikubur kemudian di atasnya dinyalakan lampu, bagaimana hukumnya? Syukron atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum

Dari: Hafidz Fatah

Jawaban :
Wa’alaikumussalam

Terdapat hadis-hadis dari Aisyah, bahwa beliau mengatakan,

كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM BERDAKWAH DENGAN CERITA DUSTA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Ustadz, seringkali ana mendapatkan email yg berisikan suatu kisah/cerita yg dimaksudkan agar kita mengambil hikmah didalamnya ataupun dimaksudkan sbg dakwah.

Yg ingin ana tanyakan adalah bagaimana hukum kisah/cerita hikmah tsb jika:
1. Kisah/cerita tsb merupakan kisah nyata.
2. Kisah/certia tsb merupakan karangan saja.
3. Kisah tsb merupakan kisah nyata namun berasal dari sumber non-muslim yg kemudian diubah redaksinya menjadi kisah yg "islami."

Jazakallahu khairan

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu, wa jazakumullah khairan.

...baca selengkapnya >>



Share

MENGENAL KITAB TANBIHUL GHAFILIN DAN PENGARANGNYA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Kitab Tanbihul Ghafilin bi Ahaditsi Sayyidil Anbiya’ wal Mursalin (peringatan bagi orang-orang yang lalai dengan hadits-hadits dari Penghulu para Nabi dan Rasul) merupakan buah karya Abul Laits as-Samarqandi yang dikenal dengan julukan Imamul Huda.[ Tanbihul Ghafilin hal. 7 dengan tahqiq as-Sayyid al-’Arabi, Maktabah al-Iman di Manshurah, Mesir, cetakan pertama, 1415H/1994M.]

Al-Imam adz-Dzahabi [2] di dalam Siyar A’lamin Nubala’ 16/322-323 membawakan biografi beliau :

“Al-Faqih (seorang ahli fiqh), al-Muhaddits (ahli hadits), Abul Laits Nashr bin Muhammad bin Ibrahim as-Samarqandi al-Hanafi (bermadzhab Hanafi), pengarang kitab Tanbihul Ghafilin. Ia juga memiliki kitab al-Fatawa.
Beliau meriwayatkan dari Muhammad bin al-Fadhl bin Unaif al-Bukhari [3] dan sekumpulan perawi lain.

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM LOMBA MASAK

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





 عن عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ : إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ.

Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba” [HR Abu Daud no 3754, dinilai shahih oleh al Albani].

المتباريان : المتعارضان بفعلهما ليعجز أحدهما الآخر بصنيعه وكرهه لما فيه من رياء

Ada yang memberi penjelasan, “Yang dimaksud dengan dua orang yang berlomba adalah dua orang yang saling mengalahkan. Nabi melarang memakan makanan yang mereka masak karena adanya unsur pamer dalam masakan mereka berdua”.

...baca selengkapnya >>



Share