
FENOMENA SINETRON UMAR BIN KHATTAB
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
Pertanyaan :
Adakah fatwa ulama terkait sinetron Umar bin Khattab yang ditayangkan di televisi?
Dari: Aji
Jawaban :
Alhamdulillahi Rabbil ‘alami ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa ash habihi ajma’in
Permasalahan sinetron Umar bin Khattab tentu saja yang dimaksud itu bukan Umar, akan tetapi tentang pemikirannya. Sebelum membahas tentang hukum permasalahan ini, saya ingin mengingatkan bahwasnya setiap permasalahan itu ada manfaat dan ada madharatnya. Ketika dipilihnya seorang figur dengan tema-tema tertentu, pastinya ada manfaat yang bisa dipetik darinya.
Akan tetapi ketika kita memandang permasalahan ini, harus dipandang secara umum. Ditimbang kadar kerusakannya dan dilihat juga sebesar apa manfaatnya. Apabila manfaatnya lebih besar, maka kita dahulukan manfaat atau kemaslahatan ini. Sebaliknya, apabila kerusakan atau mafsadatnya yang ditimbulkan lebih besar, maka kita dahulukan menghindari kerusakan. Demikian juga apabila manfaat dan mafsadatnya seimbang, maka menurut para ulama, kita harus mengedepankan menghindari kerusakan (dengan tidak melakukan perbuatan tersebut).
...baca selengkapnya >>

HUKUM MENCERAIKAN ISTRI / TALAK VIA SMS
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
السؤال : السلام عليكم فضيلة الشيخ ارسلت الى زوجتى رسالة عن طريق الموبيل كتبت فيها انك طالق فهل يقع اليمين
Pertanyaan, “Aku mengirim SMS kepada isteriku yang bunyinya ‘Engkau kucerai’. Apakah SMS tersebut berstatus hukum sebagai sumpah?”
الإجابه :
وعليكم السلام , يقول صلى الله عليه وسلم (إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به نفسها ما لم تتكلم به أو تعمل به)
...baca selengkapnya >>

BEPERGIAN KE NEGARA-NEGARA NON ISLAM
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Banyak orang yang bepergian ke luar negeri non Islam yang tidak memperdulikan perbuatan-perbuatan maksiat, terutama mereka yang bepergian untuk merayakan bulan madu. Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk berkenan memberikan nasehat kepada anak-anak dan saudara-saudara kaum muslimin serta para pengusaha untuk memperhatikan masalah ini.
Jawaban :
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti petunjuknya. Amma ba'du.
...baca selengkapnya >>

SHALAT DI MASJID ATAU DI KANTOR ?
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
Oleh : Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Kita tanyakan kepada pihak kantor, apakah memungkinkan bagi karyawan untuk pergi ke masjid terdekat ataukah tidak?
Jika memungkinkan untuk pergi ke masjid terdekat tanpa menyebabkan terbengkalainya pekerjaan maka wajib atas karyawan kantor tersebut untuk mengerjakan sholat di masjid karena pendapat yang paling kuat sholat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid, bukan hanya asal berjamaah meski memang ada ulama yang berpendapat yang penting berjamaah baik dilaksanakan di masjid, di rumah atau pun di kantor.
Akan tetapi jika pergi ke masjid tidak memungkinkan karena beberapa alasan :
letak masjid yang jauh dari kantor atau dikhawatirkan jika para karyawan pergi ke masjid mereka malah akan bertebaran ke mana-mana tidak karuan atau mereka malah mempermainkan kelonggaran ini dengan pulang ke rumah atau pekerjaan akan terbengkalai jika ditinggal pergi ke masjid karena sedang ada pekerjaan yang sangat padat, maka dalam kondisi semacam ini para karyawan bisa mengerjakan sholat berjamaah di kantor karena menjalankan pekerjaan dengan baik adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
...baca selengkapnya >>

HUKUM MAKMUM MENGERASKAN BACAAN TAKBIR
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal
Sering kita menyaksikan seperti ini ketika shalat jamaah. Ketika imam bertakbir ALLAHU AKBAR, makmum pun ikut menyeruakan takbirnya dengan kerasnya. Apakah memang hal seperti ini dianjurkan bagi makmum?
Mari kita lihat fatwa ulama-ulama besar Saudi Arabia yang berada di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) mengenai hal ini.
Fatwa no. 10892
Pertanyaan :
Apabila imam mengucapkan takbiratul ihram Allahu Akbar, lalu makmum yang berada di belakang imam bertakbir Allahu Akbar dengan suara begitu kerasnya. Namun untuk takbir selain takbiratul ihram, mereka tidak mengeraskan suara seperti tadi; apakah mengeraskan suara takbir ketika takbiratul ihram seperti ini dibolehkan?
Jawaban :
...baca selengkapnya >>

MEMAKAI JAM TANGAN DI TANGAN KANAN ATAU KIRI ?
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
Oleh : Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah.
Pertanyaan :
“Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan untuk mendahulukan kanan dalam hal kebaikan, seperti masuk masjid, memakai sandal. Tetapi bagaimanakah jika yang kita pakai itu sesuatu yang tidak berpasangan seperti jam tangan?Manakah yang lebih utama, antara kanan dan kiri untuk jam tangan?”
Jawaban :
Ketika jam tangan muncul pertama kali dikenal, orang-orang memakainya di tangan sebelah kiri dengan maksud agar tidak ada sesuatu pun di tangan kanan yang akan mengganggu geraknya. Pada umumnya, gerakan tangan kanan lebih banyak daripada tangan kiri, sehingga orang-orang pun memakaianya di tangan kirinya supaya lebih leluasa untuk bergerak. Selain itu, karena tangan kanan sering digunakan untuk beraktivitas sehingga dikhawatirkan jam tangan bisa rusak jika dikenakan di tangan kanan, misalnya terbentur sesuatu. Sehingga orang-orang lebih suka mengenakan jam tangannya di tangan sebelah kiri.
...baca selengkapnya >>

APAKAH RAMALAN/PREDIKSI CUACA TERMASUK SYIRIK?
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.
Prediksi dan perakiraan cuaca yang biasa dilakukan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika atau badan-badan lainnya yang sejenis bukanlah termasuk ilmu ghaib, tetapi hal itu merupakan penelitian ilmiah tentang keadaan cuaca, angin, awan dan sejenisnya. Penelitian ilmiah modern tentang masalah tersebut mengisyaratkan bahwa indikasi kebenaran cuaca bisa mencapai 90% apabila masih sehari atau dua hari, namun apabila sudah mencapai lebih dari dua hari maka indikasi kebenarannya menurun seperti 60% untuk kebenaran prakiraan cuaca dalam waktu lima hari lagi.
Apabila masalahnya demikian, maka kita dapat memahami bahwa prakiraan tersebut hanya dapat diperoleh melalui hasil penelitian tentang seluk beluk cuaca. Contoh sederhana dalam kehidupan kita sehari-hari yaitu apabila kita melihat awan di langit mendung gelap, gemuruh, petir menyambar, maka kita dapat memprediksikan bahwa itu pertanda hujan akan turun. Sejenis itulah yang dipelajari oleh BMG. Semua prakiraan ini hukumnya boleh-boleh saja dalam pandangan sya’i.
...baca selengkapnya >>

BOLEHKAH MENJABAT TANGAN WANITA YANG MEMAKAI SARUNG TANGAN?
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
Oleh : Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menjabat tangan wanita yang bukan mahram? Bagaimana pula hukumnya bila pada tangan wanita tersebut dilapisi sarung tangan atau semisalnya? Dan apakah ada perbedaan jika yang menjabat tangannya itu anak muda, orang yang sudah tua atau wanita yang telah lanjut usia?
Jawaban :
Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya secara mutlak, baik wanita itu masih muda ataupun sudah tua, baik laki-laki yang menjabat tangannya masih muda ataupun sudah tua, karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah. Telah shahih riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam,
إني لا أصافح النساء
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [H.R. Ahmad 26466, An-Nasa’i 4181, Ibnu Majah 2874]
...baca selengkapnya >>

FATWA PARA ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG GANJA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Hafidz Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam Ibnul Qoyyim, Imam Al-Bahuti, dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh)
1. Fatwa dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata ketika menjawab pertanyaan hukum ganja yang diajukan kepadanya, ”Penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. barangsiapa yang menggunakannya dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad. Tidak perlu disholatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. dalam tempat lain, beliau berjata : Ganja lebih layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan akibat penggunakannya lebih besar daripada minuman keras. (litab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 34/210).
...baca selengkapnya >>

BOLEHKAH GHIBAH DALAM HATI ??
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
Pertanyaan :
Bagaimana hukum ghibah (membicarakan kejelekan orang) di dalam hati?
Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab:
Bisikan hati itu tidak dianggap. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam sebuah hadits shahih:
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم
“Sesungguhnya Allah memaafkan ummatku yang berbisik dalam jiwanya, selama belum dilakukan atau diucapkan”
...baca selengkapnya >>