Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



Showing posts with label Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Fatwa. Show all posts

FATWA PARA ULAMA : METODE ONE DAY ONE JUZ DALAM MEMBACA AL QUR'AN

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad dan Syaikh Abdurrazaq Al Abbad

Soal:
السلام عليكم يا شيخنا احسن الله اليكم نحن من اندونيسيا يا شيخ هناك نفر في بلدنا هذا يصنع برنامج يسمى onedayonejuz اي “جزء واحد في يوم” كل عضو من هذا البرنمج يزلم بقراءة جزء معين كامل من القرأن في يوم ، وفي نهاية اليوم يقررون الى ادارة البرنامج انهم قد قرءوا و انتهوا بجزء كذا و كذا ,ان لم يكمل العضو القرأة جزءا فعليه نوع من العقاب هل هذا البرنامج حسن ام من المحذور ؟
Assalamu’alaikum wahai Syaikh kami, semoga Allah menganugerahkan kebaikan pada anda,
Kami dari Indonesia ya Syaikh, di negeri kami ada sebagian orang yang membuat suatu program yang bernama ‘onedayonejuz’ artinya ‘satu juz dalam sehari’. Setiap anggota dari program ini diwajibkan untuk membaca 1 juz tertentu dari Al Qur’an dalam sehari. Di akhir hari mereka melaporkan kepada pengurus program ini bahwa mereka sudah membaca juz sekian dan sekian. Jika ternyata mereka tidak bisa menyempurnakan bacaan sebanyak 1 juz maka mendapatkan sejenis hukuman*). Apakah program ini baik ataukah terlarang?

Syaikh Abdurrazzaq menjawab yang intinya beliau mengatakan,
هذا العمل لا أصل له وإنما يقرأ ما تيسر
“amalan ini tidak ada asalnya dan yang benar hendaknya seseorang membaca yang mudah baginya”

...baca selengkapnya >>



Share

FENOMENA SINETRON UMAR BIN KHATTAB

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Pertanyaan :
Adakah fatwa ulama terkait sinetron Umar bin Khattab yang ditayangkan di televisi?

Dari: Aji

Jawaban :
Alhamdulillahi Rabbil ‘alami ash-shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa ash habihi ajma’in

Permasalahan sinetron Umar bin Khattab tentu saja yang dimaksud itu bukan Umar, akan tetapi tentang pemikirannya. Sebelum membahas tentang hukum permasalahan ini, saya ingin mengingatkan bahwasnya setiap permasalahan itu ada manfaat dan ada madharatnya. Ketika dipilihnya seorang figur dengan tema-tema tertentu, pastinya ada manfaat yang bisa dipetik darinya.

Akan tetapi ketika kita memandang permasalahan ini, harus dipandang secara umum. Ditimbang kadar kerusakannya dan dilihat juga sebesar apa manfaatnya. Apabila manfaatnya lebih besar, maka kita dahulukan manfaat atau kemaslahatan ini. Sebaliknya, apabila kerusakan atau mafsadatnya yang ditimbulkan lebih besar, maka kita dahulukan menghindari kerusakan. Demikian juga apabila manfaat dan mafsadatnya seimbang, maka menurut para ulama, kita harus mengedepankan menghindari kerusakan (dengan tidak melakukan perbuatan tersebut).

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM MENCERAIKAN ISTRI / TALAK VIA SMS

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

   


السؤال : السلام عليكم فضيلة الشيخ ارسلت الى زوجتى رسالة عن طريق الموبيل كتبت فيها انك طالق فهل يقع اليمين

Pertanyaan, “Aku mengirim SMS kepada isteriku yang bunyinya ‘Engkau kucerai’. Apakah SMS tersebut berstatus hukum sebagai sumpah?”

الإجابه :
وعليكم السلام , يقول صلى الله عليه وسلم (إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به نفسها ما لم تتكلم به أو تعمل به)

...baca selengkapnya >>



Share

BEPERGIAN KE NEGARA-NEGARA NON ISLAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Banyak orang yang bepergian ke luar negeri non Islam yang tidak memperdulikan perbuatan-perbuatan maksiat, terutama mereka yang bepergian untuk merayakan bulan madu. Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk berkenan memberikan nasehat kepada anak-anak dan saudara-saudara kaum muslimin serta para pengusaha untuk memperhatikan masalah ini.

Jawaban :
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti petunjuknya. Amma ba'du.

...baca selengkapnya >>



Share

SHALAT DI MASJID ATAU DI KANTOR ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, "Kita tanyakan kepada pihak kantor, apakah memungkinkan bagi karyawan untuk pergi ke masjid terdekat ataukah tidak?

Jika memungkinkan untuk pergi ke masjid terdekat tanpa menyebabkan terbengkalainya pekerjaan maka wajib atas karyawan kantor tersebut untuk mengerjakan sholat di masjid karena pendapat yang paling kuat sholat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid, bukan hanya asal berjamaah meski memang ada ulama yang berpendapat yang penting berjamaah baik dilaksanakan di masjid, di rumah atau pun di kantor.

Akan tetapi jika pergi ke masjid tidak memungkinkan karena beberapa alasan :
letak masjid yang jauh dari kantor atau dikhawatirkan jika para karyawan pergi ke masjid mereka malah akan bertebaran ke mana-mana tidak karuan atau mereka malah mempermainkan kelonggaran ini dengan pulang ke rumah atau pekerjaan akan terbengkalai jika ditinggal pergi ke masjid karena sedang ada pekerjaan yang sangat padat, maka dalam kondisi semacam ini para karyawan bisa mengerjakan sholat berjamaah di kantor karena menjalankan pekerjaan dengan baik adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM MAKMUM MENGERASKAN BACAAN TAKBIR

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal
  
Sering kita menyaksikan seperti ini ketika shalat jamaah. Ketika imam bertakbir ALLAHU AKBAR, makmum pun ikut menyeruakan takbirnya dengan kerasnya. Apakah memang hal seperti ini dianjurkan bagi makmum?
Mari kita lihat fatwa ulama-ulama besar Saudi Arabia yang berada di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) mengenai hal ini.

Fatwa no. 10892

Pertanyaan :
Apabila imam mengucapkan takbiratul ihram Allahu Akbar, lalu makmum yang berada di belakang imam bertakbir Allahu Akbar dengan suara begitu kerasnya. Namun untuk takbir selain takbiratul ihram, mereka tidak mengeraskan suara seperti tadi; apakah mengeraskan suara takbir ketika takbiratul ihram seperti ini dibolehkan?

Jawaban :

...baca selengkapnya >>



Share

MEMAKAI JAM TANGAN DI TANGAN KANAN ATAU KIRI ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah.

Pertanyaan :
“Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan untuk mendahulukan kanan dalam hal kebaikan, seperti masuk masjid, memakai sandal. Tetapi bagaimanakah jika yang kita pakai itu sesuatu yang tidak berpasangan seperti jam tangan?Manakah yang lebih utama, antara kanan dan kiri untuk jam tangan?”

Jawaban :
Ketika jam tangan muncul pertama kali dikenal, orang-orang memakainya di tangan sebelah kiri dengan maksud agar tidak ada sesuatu pun di tangan kanan yang akan mengganggu geraknya. Pada umumnya, gerakan tangan kanan lebih banyak daripada tangan kiri, sehingga orang-orang pun memakaianya di tangan kirinya supaya lebih leluasa untuk bergerak. Selain itu, karena tangan kanan sering digunakan untuk beraktivitas sehingga dikhawatirkan jam tangan bisa rusak jika dikenakan di tangan kanan, misalnya terbentur sesuatu. Sehingga orang-orang lebih suka mengenakan jam tangannya di tangan sebelah kiri.

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM KREDIT RUMAH DAN KENDARAAN MELALUI BANK SYARI'AH (JUAL BELI MURABAHAH)

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh: Ust Kholid Syamhudi, Lc.

Bismillah,
Dewasa ini berkembang dalam skala besar lembaga keuangan berlebel syari'at dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari'at ataukah hanya rekayasa semata.

Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.

Jual beli Murabahah (Bai' al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari'at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka[1].

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM MENGGUNAKAN OBAT YANG MENGANDUNG ALKOHOL

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





Oleh : Syaikh Abdullah bin ’Abdirrahman Al-Jibrin rahimahillah.

Pertanyaan :
Pada sebagian obat-obatan mengandung sejumlah alkohol (dalam kadar tertentu). Apa hukum mempergunakannya ? Bila misalnya obat tersebut harus dicampur alkohol tersebut. Mohon jawabannya ?

Jawab :
Saya memandang bahwa hal tersebut diperbolehkan (tidak apa-apa) jika memang diperlukan dan pada saat darurat. Hal itu disebabkan karena kandungan alkohol yang terdapat di dalamnya adalah sedikit, yang kemudian alkohol tersebut melebur (tercampur) dalam obat seperti halnya nabiidz yang dicampur dengan air dalam jumlah banyak sehingga pengaruhnya hilang. 

...baca selengkapnya >>



Share

AHLUL BID'AH ATAUKAH BUKAN?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Pada sebuah kesempatan, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafizhahullah ditanya :

“Diantara para penuntut ilmu / santri terdapat perbedaan mengenai definisi mubtadi’ (ahlul bid’ah). Sebagian mereka mengatakanmubtadi’ adalah orang yang mengatakan atau melakukan kebid’ahan, meskipun ia belum paham. Sebagian yang lain berkata bahwamubtadi’ itu pelaku bid’ah yang sudah dipahamkan bahwa yang dilakukannya adalah bid’ah. Sebagian lagi ada yang membedakan apakah pelaku bid’ah itu ulama mujtahid yang mempelopori kebid’ahan ataukah bukan ulama mujtahid. Dari beberapa pengertian ini kadang timbul vonis bahwa Ibnu Hajar Al Asqalani atau An Nawawi adalah mubtadi’ tanpa toleransi sedikitpun kepada mereka. Kami meminta kejelasan dari anda yang memiliki pemahaman yang mendalam dalam permasalahan ini. Semoga Allah membalas kebaikan anda.”

Beliau menjawab :
Pertama, seorang penuntut ilmu agama yang masih pemula atau juga orang awam hendaknya tidak menyibukkan dirinya dalam memvonis seseorang itu mubtadi’ atau seseorang itu fasiq. Karena hal ini sangat berbahaya bagi orang yang tidak memiliki ilmu agama yang mendalam tentang masalah ini.

...baca selengkapnya >>



Share

APAKAH RAMALAN/PREDIKSI CUACA TERMASUK SYIRIK?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.

Prediksi dan perakiraan cuaca yang biasa dilakukan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika atau badan-badan lainnya yang sejenis bukanlah termasuk ilmu ghaib, tetapi hal itu merupakan penelitian ilmiah tentang keadaan cuaca, angin, awan dan sejenisnya. Penelitian ilmiah modern tentang masalah tersebut mengisyaratkan bahwa indikasi kebenaran cuaca bisa mencapai 90% apabila masih sehari atau dua hari, namun apabila sudah mencapai lebih dari dua hari maka indikasi kebenarannya menurun seperti 60% untuk kebenaran prakiraan cuaca dalam waktu lima hari lagi.

Apabila masalahnya demikian, maka kita dapat memahami bahwa prakiraan tersebut hanya dapat diperoleh melalui hasil penelitian tentang seluk beluk cuaca. Contoh sederhana dalam kehidupan kita sehari-hari yaitu apabila kita melihat awan di langit mendung gelap, gemuruh, petir menyambar, maka kita dapat memprediksikan bahwa itu pertanda hujan akan turun. Sejenis itulah yang dipelajari oleh BMG. Semua prakiraan ini hukumnya boleh-boleh saja dalam pandangan sya’i.

...baca selengkapnya >>



Share

JILBAB ITU SEMESTINYA LEBAR

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Yulian Purnama

Bismillah,
Ketika iseng googling, ketemu fatwa Syaikh Abdullah bin Jibriin rahimahullah yang cukup menarik bagi saya. Hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu’anha :

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها


“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’. Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi Daud)

...baca selengkapnya >>



Share

BOLEHKAH MEMINTA TALAK KARENA SUAMI KAWIN LAGI?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





Pertanyaan kepada Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan alfauzan (hafidzahullah) :

Seseorang berusaha dalam meminta talak  untuk dirinya dengan sebab penolakannya terhadap ta’addud (poligami), dan masalah itu sudah diadukan melalui jalan pengadilan. Perlu diketahui bahwasanya dia telah memiliki anak dari suaminya itu. Maka apakah hukumnya tindakan wanita tersebut?

Jawaban :
Pihak pengadilan pada dasarnya tidak punya pengaruh dalam masalah itu (melarang poligami), karena sesungguhnya poligami adalah perkara yang boleh, sebab Allah telah membolehkan suami untuk poligami. Kecuali bila seorang istri tadi memberikan persyaratan (untuk engan dipoligami) ketika akad nikah (ketika hendak hendak menikahinya).

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Hukum Membeli Emas Secara Kredit

Tanya :
Bagaimana hukum membeli emas secara diangsur?
titi [titi.xxxx@gmail.com]

Jawab :
Tidak boleh karena ini termasuk dalam transaksi riba nasi`ah. Riba nasi`ah adalah jual beli dua jenis barang ribawiah yang sama dalam ‘illat dengan tidak secara kontan (kredit). Sementara uang dan emas termasuk barang ribawiah dengan illat yang sama yaitu sama-sama mempunyai nilai tukar.

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبرُ ُّبِالْبرُ,ِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ, وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلاً بِمِثْلٍ, سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, korma dengan korma, dan garam dengan garam. Harus sama besar, sama takarannya, dan harus kontan. Kalau jenis-jenis ini berbeda maka juallah sesuka kalian dengan syarat harus kontan.” (HR. Muslim)

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM JILBAB DAN MENGENAKAN HIJAB BAGI WANITA TUA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Pertanyaan :
Bolehkah wanita tua yang berusia 70-an atau 90-an membukakan wajahnya terhadap terhadap kerabatnya yang bukan mahramnya?

Jawaban:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 60).

...baca selengkapnya >>



Share

BOLEHKAH MENJABAT TANGAN WANITA YANG MEMAKAI SARUNG TANGAN?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh  : Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :
Bagaimana hukum menjabat tangan wanita yang bukan mahram? Bagaimana pula hukumnya bila pada tangan wanita tersebut dilapisi sarung tangan atau semisalnya? Dan apakah ada perbedaan jika yang menjabat tangannya itu anak muda, orang yang sudah tua atau wanita yang telah lanjut usia?

Jawaban :
Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya secara mutlak, baik wanita itu masih muda ataupun sudah tua, baik laki-laki yang menjabat tangannya masih muda ataupun sudah tua, karena hal tersebut dapat menimbulkan fitnah. Telah shahih riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam,

إني لا أصافح النساء

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [H.R. Ahmad 26466, An-Nasa’i 4181, Ibnu Majah 2874]

...baca selengkapnya >>



Share

FATWA MUI, BUNGA BANK ADALAH HARAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




 KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)


Majelias Ulama Indonesia,
MENIMBANG :
  1. bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya;
  2. bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga;
  3. bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.

...baca selengkapnya >>



Share

FATWA PARA ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG GANJA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Hafidz Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam Ibnul Qoyyim, Imam Al-Bahuti, dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh)

1. Fatwa dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata ketika menjawab pertanyaan hukum ganja yang diajukan kepadanya, ”Penggunaan ganja kering hukumnya haram, baik memabukkan ataupun tidak. Adapun yang memabukkan, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. barangsiapa yang menggunakannya dengan anggapan barang itu halal, maka dia harus di minta bertobat. Bila dia menolak untuk bertaubat, maka dia boleh dihukum mati sebagai orang murtad. Tidak perlu disholatkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. dalam tempat lain, beliau berjata : Ganja lebih layak diharamkan daripada minuman keras karena bahaya yang ditimbulkan akibat penggunakannya lebih besar daripada minuman keras. (litab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 34/210).

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN AHLUL KITAB (NASHRANI & YAHUDI)

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Elvi Syam

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr wb,

sekarang di pasar-pasar banyak beredar daging-daging impor yang tidak diketahui asal usul penyembelihannya, berlabel halal. bolehkah memakannya?
bagaimana hukumnya memakan daging sembelihan ahli kitab ?
bagaimana memakan dengan hewan laut yg di sembelih oleh orang kafir?
wassalamualaikum wr wb.
Jakarta, 19 Agustus 2002

Jawaban :
Untuk untuk menjawab pertanyaan di atas yang berhubungan dengan daging import dan sembelihan ahli kitab, saya akan mencantumkan fatwa syeikh Ibnu Utsaimin rahmahullah sebagai berikut :

...baca selengkapnya >>



Share

BOLEHKAH GHIBAH DALAM HATI ??

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Pertanyaan :
Bagaimana hukum ghibah (membicarakan kejelekan orang) di dalam hati?

Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab:

Bisikan hati itu tidak dianggap. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam sebuah hadits shahih:

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم

“Sesungguhnya Allah memaafkan ummatku yang berbisik dalam jiwanya, selama belum dilakukan atau diucapkan”

...baca selengkapnya >>



Share