Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



Showing posts with label Larangan. Show all posts
Showing posts with label Larangan. Show all posts

HUKUM BERDAKWAH DENGAN CERITA DUSTA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Ustadz, seringkali ana mendapatkan email yg berisikan suatu kisah/cerita yg dimaksudkan agar kita mengambil hikmah didalamnya ataupun dimaksudkan sbg dakwah.

Yg ingin ana tanyakan adalah bagaimana hukum kisah/cerita hikmah tsb jika:
1. Kisah/cerita tsb merupakan kisah nyata.
2. Kisah/certia tsb merupakan karangan saja.
3. Kisah tsb merupakan kisah nyata namun berasal dari sumber non-muslim yg kemudian diubah redaksinya menjadi kisah yg "islami."

Jazakallahu khairan

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu, wa jazakumullah khairan.

...baca selengkapnya >>



Share

MENYOAL PANGILAN “BRO” DAN “SIST”!

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




“Gimana kabarnya ni bro?”

“Wah sist ini, makin eksis aja ni!”

Istilah “bro” dan “sist” memang sedang ngetren sekarang ini. Semua juga sudah tahu ini adalah singkatan dari “brother” dan “sister”. Sesama teman memanggil dengan istilah ini, bahkan terhadap orang yang tidak dikenal, sehingga ini sudah menjadi semacam kata sapaan. Akan tetapi perlu diperhatikan, sebaiknya kita berhati-hati, jangan memanggil dengan sapaan ini  terhadap orang kafir karena kita memang tidak bersaudara sama sekali dengan mereka. Ini juga menunjukkan al-wala [loyalitas] dan Al-bara [berlepas diri] kita sebagai seorang muslim.

Hal ini jelas karena yang berhak dipanggil saudara adalah sesama muslim.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

”Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara” [QS. Al-Hujurat : 10]

...baca selengkapnya >>



Share

APAKAH MIMPI DAPAT DIJADIKAN DALIL ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Abdullah Roy

Bismillah,
Termasuk hal yang kita ketahui bersama bahwa kebenaran yang wajib kita ikuti adalah kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berupa wahyu yang berasal dari Allah ta'aalaa. Hanya dengan inilah dibangun syariat, baik yang berkaitan dengan aqidah (keyakinan) atau ahkam (hukum-hukum).
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu:

((أنَّ الحقَّ الذي لا باطلَ فيه هو ما جاءت به الرسلُ عن الله، وذلك في حقِّنا، ويعرف بالكتاب والسنة والإجماع، وأمَّا ما لم تجئ به الرسلُ عن الله؛ أو جاءت به ولكن ليس لنا طريقٌ موصِلَةٌ إلى العلم به ففيه الحقُّ والباطلُ، فلهذا كانت الحجةُ الواجبةُ الاتباعِ للكتاب، والسنة، والإجماع؛ فإنَّ هذا حقٌّ لا باطلَ فيه))

"Sesungguhnya kebenaran yang tidak ada kebathilan di dalamnya adalah apa yang dibawa oleh para rasul dari Allah. Dan dalam agama kita dikenal dengan Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-Ijma'. Adapun sesuatu yang tidak berasal dari para rasul yang bersumber dari Allah ta'aalaa ; atau yang berasal dari mereka akan tetapi tidak ada jalan untuk mengetahuinya maka di dalamnya ada kebenaran dan kebathilan. Oleh karena itu hujjah yang wajib diikuti hanyalah Al-Quran, As-Sunnah, dan Al-ijma'; karena ini adalah kebenaran yang tidak kebathilan di dalamnya" (Majmu' Al-Fatawa 5/19)

...baca selengkapnya >>



Share

MEMINJAM UANG DI BANK SYARI'AH

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Muhammad Arifin Badri, M.A.

Pertanyaan :
Assalamualaikum
Saya mau tanya, saya punya rumah sudah saatnya perlu diperbaiki/ renovasi, tetapi saya belum mempunyai uang yang cukup untuk memperbaikinya. Kalau saya meminjam uang dari bank (seperti Bank Syariah Mandiri, yang notabene berbasiskan agama Islam, maaf terpaksa menyebutkan namanya) bagaimana?

Kalau di bank tersebut, tidak menyebutnya dengan bunga, tetapi dengan istilah lainnya. Apakah itu termasuk haram?
Jazakumullah khairan katsiran.
Wassalamualaikum.

Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

...baca selengkapnya >>



Share

MITOS VALENTINE DAY

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Mitos Valentine Day
Dari website Resmi POLRI

Bismillah,
14 Februari, adalah tanggal yang telah lekat dengan kehidupan muda-mudi kita. Hari yang lazim disebut Valentine Day ini, konon adalah momen berbagi, mencurahkan segenap kasih sayang kepada “pasangan”-nya masing-masing dengan memberi hadiah berupa coklat, permen, mawar, dan lainnya. Seakan tak terkecuali, remaja Islam pun turut larut dalam ritus tahunan ini, meski tak pernah tahu bagaimana akar sejarah perayaan ini bermula.

Sesungguhnya Allah Subahanahu wa Ta'ala telah memilih Islam sebagai agama bagi kita, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللهِ اْلإِسْلاَمُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran: 19)

...baca selengkapnya >>



Share

MEMADU KASIH DI HARI VALENTINE ??

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust.Muhammad Abduh Tuasikal

Bismillah,
Hari Valentine (bahasa Inggris: Valentine's Day), pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Pada masa kini, hari raya ini berkembang bukan hanya para orang yang memadu kasih, tapi pada sahabat dan teman dekat. Namun mayoritas yang merayakannya adalah orang yang sedang jatuh cinta. Ini pun dianut saat ini dan semakin meluas di kalangan muda-mudi di negeri ini. Ketika hari tersebut ada yang memberikan coklat kepada kekasihnya atau kado spesial lainnya.

Selaku umat Islam, tentu saja kita mesti menilik ulang perayaan tersebut. Ada beberapa tinjauan dalam perayaan tersebut yang bisa dikritisi. Di antaranya adalah tentang memadu kasih lewat pacaran dan hukum merayakan valentine serta memberikan hadiah ketika itu. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kami untuk membahasnya.

Meninjau Fenomena Memadu Kasih Lewat Pacaran
Sebagian orang menyangka bahwa jika seseorang ingin mengenal pasangannya mestilah lewat pacaran. Kami pun merasa aneh kenapa sampai dikatakan bahwa cara seperti ini adalah satu-satunya cara untuk mengenal pasangan. Saudaraku, jika kita telaah, bentuk pacaran pasti tidak lepas dari perkara-perkara berikut ini.

...baca selengkapnya >>



Share

MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA KEPADA NON MUSLIM / GONG XI FA CAI

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn ditanya tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim (seperti selamat Natal) : Jika mereka memberi ucapan selamat kepada kita, bagaimana cara menjawabnya? Bolehkah kita menghadiri tempat-tempat perayaan mereka berkait dengan hari raya ini? Jika ada yang mengikutinya, apakah dia berdosa? Padahal terkadang dia melakukannya karena pura-pura, atau malu, atau merasa bersalah (jika tidak menghadiri undangan, Red.) dan berbagai sebab lainnya? Dalam masalah ini, apakah kita boleh meniru mereka?

Jawab :
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir, seperti ucapan “Selamat Natal” dan perayaan keagamaan lainnya (Imlek, Gong Xi Fa Cai - pen) , hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama’.

...baca selengkapnya >>



Share

WAKTU-WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh: Ust. Abu Ishaq Muslim Al-Atsari

‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu 'anhu berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ n يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ


“Ada tiga waktu di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim no. 1926)

Dalam hadits di atas kita pahami ada tiga waktu yang terlarang bagi kita untuk melaksanakan shalat di waktu tersebut, yaitu :

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM AT-TASYBIIK (Menjalin Jari-Jemari)

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh: Ust. Abul Jauzaa’ Al-Atsary

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد كان في صلاة حتى يرجع فلا يقل هكذا وشبك بين أصابعه

“Apabila salah seorang diantara kalian wudlu di rumahnya kemudian ia pergi ke masjid, maka ia senantiasa dalam keadaan shalat hingga ia kembali pulang ke rumahnya. Oleh karena itu, janganlah ia melakukan melakukan seperti ini ! – Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperagakan dengan menjalinkan jari-jemarinya (tasybik)” [HR. Ibnu Khuzaimah no. 439, Al-Haakim 1/206, dan Ad-Daarimi no. 1446; shahih].

...baca selengkapnya >>



Share

BOLEHKAH MEMBUKA TELAPAK TANGAN KETIKA SALAM DALAM SHALAT ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Tidak jarang kita dapati seseorang itu ketika shalat, begitu sampai pada gerakan salam menoleh ke kanan, ia pun membuka telapak tangan kanannya keatas, dan atau juga membuka telapak tangan kirinya ketika salam ke kiri.

Adakah dalil dari perbuatan ini, yang mana perbuatan ini ada didalam shalat, dan ini termasuk gerakan-gerakan dalam ibadah?

Ketahuilah, perbuatan tersebut adalah terlarang dalam shalat, sebagaimana dalam hadits yang shahih :

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا شَأْنُكُمْ تُشِيرُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ إِذَا سَلَّمَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْتَفِتْ إِلَى صَاحِبِهِ وَلاَ يُومِئْ بِيَدِهِ – وَفِيْ رِوَايَةٍ : إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ، ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ  =رواه مسلم وابو عوانة وابن خزيمة والطبراني=

...baca selengkapnya >>



Share

TASYABBUH BIL KUFFAR, APA TOLOK UKURNYA?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Syaikh Dr Sulaiman bin Salimillah ar Ruhaili

Syaikh Dr Sulaiman bin Salimillah ar Ruhaili setelah menyampaikan materi kajian mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,

ما هو الضابط في التشبه بالكفار ؟

“Apa tolok ukur supaya suatu perbuatan dinilai menyerupai orang kafir?”.
فأجاب: الضابط للتشبه بالكفار- أن يفعل الإنسان فعلًا لا يفعله إلا الكفار لا بمقتضى الإنسانية- انتبهوا لهذه الضوابط -لا يفعله إلا الكفار- فيُخرج ما يفعله الكفار وغيرهم ،
Jawaban beliau, “Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan.

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM BEROBAT KEPADA DUKUN

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Pertanyaan :
Di sini terdapat segolongan manusia yang berobat dengan penyembuhan yang terkenal -menurut mereka-, dan suatu saat saya mendatangi salah seorang dari mereka, dia berkata kepada saya, “Tulislah namamu dan nama ibumu!.” Kemudian kami kembali lagi keesokan harinya. Dan pada saat seseorang kembali kepada mereka, mereka akan mengatakan, “Sesungguhnya yang yang menimpamu adalah perkara ini dan itu, sedangkan obatnya adalah ini dan itu….”

Berkata pula salah seorang dari mereka, “Sesungguhnya mereka menggunakan kalamullah (Al-Quran) dalam melakukan pengobatan.” Apa pandangan Anda dalam permasalahan seperti ini? Dan apa hukum mendatangi mereka?

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM MEMAJANG FOTO/GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut. Hanya Allah yang beri taufik.

...baca selengkapnya >>



Share

KREDIT LEWAT PIHAK KETIGA (BANK/LEASING)

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal

Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank.

...baca selengkapnya >>



Share

WANITA TOMBOY !

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Abu Haidar

Di Zaman kita sekarang telah muncul sekelompok wanita yang menyimpang dari fitrah Allah, padahal Allah telah menciptakan manusia di atas fitrah itu. Mereka menunjukkan sifat yang tidak sesuai dengan tabiat kewanitaan mereka, padahal Allah telah menjadikan tabiat tersebut untuk membedakan dengan tabiat laki-laki. Mereka menyangka bahwa mereka bisa berubah menjadi laki-laki .

Akibatnya sekelompok wanita tersebut banyak menemui kesulitan dan kesempitan, mereka mengalami problem fisik dan psikis, menjadi wanita-wanita yang tersisihkan yang dibenci sekaligus menjadi pelampiasan kemarahan suami dan anak-anak mereka.

...baca selengkapnya >>



Share

LESBI DALAM PANDANGAN ISLAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Sihaq (lesbi) adalah apa yang terjadi antara wanita dengan wanita berupa gesekan dua farji (kemaluan wanita).

A. Definisi Lesbi

Berkata penulis kamus Al-Lisan[1], “kata اَلسَّحْقُ artinya ialah yang lembut dan yang halus, dan مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ adalah kalimat lafal yang terlahir (darinya).”

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM BISNIS FOREX ONLINE

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA.

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan “Forex”? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum.

...baca selengkapnya >>



Share

BEROBAT DENGAN BARANG/MAKANAN HARAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Tanya :
Apa hukum makan empedu ular yang tujuannya untuk pengobatan?

Jawab :
Ular adalah haram. Mengapa?
Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan,
seandainya hewan tersebut halal untuk dimakan, maka tentunya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’i.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا

“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)

...baca selengkapnya >>



Share

MENGGULUNG CELANA DAN LENGAN BAJU KETIKA SHALAT (Al Kaftu)

2
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Abu Muslim

Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat Islam terutama laki-laki yang semangatnya sedang membara baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah “Al Kaftu”. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah subhaanahu wa ta‘ala, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, dan para ulama Salaf.

Bahkan Imam Nawawi menjadikan bab tersendiri masalah larangan “Al Kaftu” ini dalam syarah muslimnya, yaitu Bab XLIV Anggota Sujud dan Larangan untuk Mengumpulkan Rambut dan Busana, serta Menyanggul Ketika Sholat. Begitu juga Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal.

...baca selengkapnya >>



Share