Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH MEMBUKA TELAPAK TANGAN KETIKA SALAM DALAM SHALAT ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Bismillah,
Tidak jarang kita dapati seseorang itu ketika shalat, begitu sampai pada gerakan salam menoleh ke kanan, ia pun membuka telapak tangan kanannya keatas, dan atau juga membuka telapak tangan kirinya ketika salam ke kiri.

Adakah dalil dari perbuatan ini, yang mana perbuatan ini ada didalam shalat, dan ini termasuk gerakan-gerakan dalam ibadah?

Ketahuilah, perbuatan tersebut adalah terlarang dalam shalat, sebagaimana dalam hadits yang shahih :

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا شَأْنُكُمْ تُشِيرُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ إِذَا سَلَّمَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْتَفِتْ إِلَى صَاحِبِهِ وَلاَ يُومِئْ بِيَدِهِ – وَفِيْ رِوَايَةٍ : إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ، ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ  =رواه مسلم وابو عوانة وابن خزيمة والطبراني=

Dari Jabir bin Samurah radhiallahu 'anhu,ia berkata, Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Mengapa kamu menggerakkan tangan kamu seperti gerakan ekor kuda liar. Bila seseorang diantara kamu mengucapkan salam, hendaklah ia berpaling kepada temannya dan tidak perlu menggerakkan tangannya.”

[kemudian ketika mereka sholat lagi bersama Rasullullah, mereka tidak melakukannya lagi].

(Pada riwayat lain disebutkan: “Seseorang diantara kamu cukup meletakkan tangannya di atas pahanya, kemudian ia mengucapkan salam dengan berpaling kepada saudaranya yang di sebelah kanan dan saudaranya di sebelah kiri).  [HR. Muslim, Abu ‘Awanah, Ibnu Khuzaimah dan At-Thabrani]

Maksud ekor-ekor kuda di atas adalah kuda yang tidak dapat tenang bahkan selalu memberontak dan menggerakkan ekor dan kakinya (kuda liar). [Lihat Abu Malik Kamal bin As_Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, hal. 559]
Wallau a'lam.


Sumber : http://al-uswah.org/?p=396


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.