
BOLEHKAH MEMBUKA TELAPAK TANGAN KETIKA SALAM DALAM SHALAT ?
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Larangan
Bismillah,
Tidak jarang kita dapati seseorang itu ketika shalat, begitu sampai pada gerakan salam menoleh ke kanan, ia pun membuka telapak tangan kanannya keatas, dan atau juga membuka telapak tangan kirinya ketika salam ke kiri.
Adakah dalil dari perbuatan ini, yang mana perbuatan ini ada didalam shalat, dan ini termasuk gerakan-gerakan dalam ibadah?
Ketahuilah, perbuatan tersebut adalah terlarang dalam shalat, sebagaimana dalam hadits yang shahih :
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا شَأْنُكُمْ تُشِيرُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ إِذَا سَلَّمَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْتَفِتْ إِلَى صَاحِبِهِ وَلاَ يُومِئْ بِيَدِهِ – وَفِيْ رِوَايَةٍ : إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ، ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ =رواه مسلم وابو عوانة وابن خزيمة والطبراني=
...baca selengkapnya >>

HUKUM MENYUSU KEPADA ISTRI
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
Tanya :
“Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu kepada istrinya?
Heru-samarinda
Jawab :
Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah-, “Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia meninggal(1) , dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)
...baca selengkapnya >>

HUKUM BACA BUKU AGAMA SAAT BEKERJA DAN JAM KERJA.
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Umum
Bismillah,
Saat pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seorang karyawan telah diselesaikan dengan baik, bolehkan seorang karyawan menggunakan waktu yang tersisa untuk membaca al Qur'an, buku-buku agama, majalah keislaman atau kegiatan semisal sampai jam kantor berakhir? Temukan jawaban dalam tulisan berikut ini.
Menjadi kewajiban para pekerja, pegawai dan karyawan untuk bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan dengannya dia berhak mendapatkan gaji atau upah.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman laksanakanlah perjanjian-perjanjian kalian.” (QS. Al-Maidah: 1).
...baca selengkapnya >>

HUKUM BIR DENGAN 0% ALKOHOL ?
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Umum
Pertanyaan :
Kalau minum bir 0% alkohol , hukumnya bagaimana?
Jawaban :
Hukum Bir dengan 0% alkohol
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus.
Pertama, Allah menyebut minuman yang dilarang dan diharamkan dengan sebutan khamr. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
...baca selengkapnya >>

ASURANSI SYARI'AH VS ASURANSI KONVENSIONAL
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Muamalah

Oleh : Ust. Kholid Syamhudi, Lc
Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.
Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Sisem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari’at islam.
Asuransi Secara Umum
Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut Insurance dan dalam bahasa prancis disebut Assurance. Sedangkan dalam bahasa arab disebut at-Ta’mien. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran. [1]
...baca selengkapnya >>

APAKAH JIN MENGETAHUI PERKARA GHAIB?
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Umum

Oleh : Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:”Apakah jin mengetahui perkara-perkara yang ghaib?”
Jawab: Jin tidak dapat mengetahui perkara-perkara ghaib dan tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara-perkara ghaib kecuali Allah. Bacalah firman-Nya:
َلَمَّا قَضَيْنَا عَلَيْهِ الْمَوْتَ مَا دَلَّهُمْ عَلَى مَوْتِهِ إِلَّا دَابَّةُ الْأَرْضِ تَأْكُلُ مِنسَأَتَهُ فَلَمَّا خَرَّ تَبَيَّنَتِ الْجِنُّ أَن لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الْغَيْبَ مَا لَبِثُوا فِي الْعَذَابِ الْمُهِينِ (14) سورة سبأ.
“Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak akan tetap dalam siksa yang menghinakan” (QS. Saba’: 14).
Dan barangsiapa yang mengaku mengetahui perkara-perkara ghaib maka dia kafir dan orang yang membenarkan orang yang mengaku mengetahui perkara-perkara ghaib maka dia juga kafir, karena Allah Azza wa Jalla berfirman:
...baca selengkapnya >>

MAHAR MUDAH
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fiqh
Bismillah,
“…Pernah terjadi seorang wanita menikah dengan mahar sepasang sandal, lantas Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam membolehkan pernikahannya. Beliau juga pernah bersabda kepada seorang pria, “Carilah (mahar) walau hanya cincin besi.” Lantas, laki-laki itu pun mencari mahar, tetapi ia tidak mendapati sesuatu. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, “Apakah kamu hafal sebagian Al-Quran?” Laki-laki itu menjawab, “Ya, yaitu surat itu dan itu.” Maka, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kunikahkan kamu kepada wanita itu dengan mahar Al-Quran yang kamu hafal itu.”
Amirul Mukminin, ‘Umar radhiyallahu anhu pernah berkata, “Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. Khomsah dan dishohihkan oleh At-Tirmidzi).
...baca selengkapnya >>