Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM MENABUR HABBATUS SAWDA' PADA MAKANAN

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Bismillah,

أحسن الله إليكم ، السائل أبو سامي أ. أ الدمام يقول : الحبة السوداء هل ورد في وضعها في الطعام شيء من الآثار أو الأحاديث الصحيحة فنحن نقرأ بعض النشرات عنها نرجو منكم التوجيه ؟

Apakah terdapat riwayat dalam atsar atau hadits-hadits yang shahih bahwa habbatus sawda’ di tabur pada makanan, berhubung kami membacanya di sebagian selebaran-selebaran informasi mengenai hal tersebut, kami berharap bimbingan dari anda?

الجواب : ورد أن فيها شفاءً من كلِّ داء إلا الموت ، إلا الموت ، فيها لا شك فيها شفاء كما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم ، وأما كيفية استعمالها ، فهي موكولة إلى الإنسان ، يستعملها في الشراب ، يستعملها مع الطعام ، يستعملها بأن يلتهمها ويشرب عليها الماء ، أو ما أشبه ذلك . نعم


Jawab:
Terdapat riwayat bahwa dalam habbatus sawda’ mengandung obat dari segala penyakit kecuali kematian, kecuali kematian. Tidak diragukan lagi bahwa habbatus sawda’ mengandung obat sebagaimana telah diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam. Adapun bagaimana cara penggunaannya, maka ia dipercaya khasiatnya untuk manusia, bisa digunakan dalam minuman atau makanan, atau di telan dulu dan kemudian minum air setelahnya atau semisal itu, na’am.

Syaikh Shalih Al-Fawzan hafidzhahullah
Alih Bahasa: Fikri Abul Hasan
http://www.alfawzan.ws/node/2534


Sumber : https://madrasahjihad.wordpress.com/2011/05/26/hukum-menabur-habbatus-sawda-jinten-hitam-pada-makanan/




Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.