Oleh : Ust. Abdullah Roy, Lc.
Tanya :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya mau bertanya: bagaimana hukum donor darah atau organ tubuh? Apakah mempengaruhi nasabnya (misalnya apakah kedua orang tersebut menjadi muhrim)?
(Firnandes)
Jawab :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Tanya :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya mau bertanya: bagaimana hukum donor darah atau organ tubuh? Apakah mempengaruhi nasabnya (misalnya apakah kedua orang tersebut menjadi muhrim)?
(Firnandes)
Jawab :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertama : Hukum donor darah diperbolehkan dengan 3 syarat:
a. Dalam keadaan darurat
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) .البقرة:173)
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya".
Berkata Syeikh Bin Baz:
لا بأس في ذلك ولا حرج فيه عند الضرورة
“Tidak mengapa (donor darah) ketika darurat.” (Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 20/71)
b. Tidak memudharati pendonor darah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh memudharati diri sendiri dan memudharati orang lain.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata Syeikh Al-Utsaimin:
فالتبرع بالدم إذا كان لا يضر الإنسان ما به بأس؛ لأن الدم يعوض سريعاً بخلاف التبرع بالأعضاء، فالأعضاء لو تبرعت بها ما عوضت مرة ثانية
“Donor darah kalau tidak membawa mudharat maka tidak mengapa, karena darah itu cepat diganti, beda dengan anggota badan karena dia tidak ada gantinya.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb)
c. Keterangan dokter yang terpercaya.
Kedua : Para ulama berbeda pendapat dalam masalah transplantasi (donor organ tubuh).
Dan yang dikuatkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad Al-Utsaimin adalah tidak boleh karena beberapa hal:
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كسر عظم الميت ككسره حيا
“Memecah tulang orang yang meninggal seperti memecah tulangnya ketika masih hidup.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
Sementara mengambil jantung dan ginjal misalnya lebih besar perkaranya dari hanya sekedar memecah tulang.
2. Ini adalah jenis perendahan terhadap anggota tubuh manusia.
3. Allah ta’ala mencipta sepasang organ tubuh dengan hikmah dan faidah, yaitu supaya bekerjasama dalam sebuah pekerjaan. Kalau hilang satu maka tentunya disana ada pengaruh ke badan.
4. Pemindahan organ ini kepada orang lain belum tentu berhasil, sementara pendonor jelas merasakan mafsadahnya.
5. Organ tubuh adalah amanat dari Allah.
6. Jika pendonor hanya memiliki satu organ tubuh kemudian organ tubuh yang satu itu rusak maka dia termudharati.
(Lihat Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz 13/364, Fatawa Nur ‘Ala Ad-darb Syeikh Muhammad Al-Utsaimin)
Ketiga : Donor darah tidak mempengaruhi kemahraman, tidak seperti menyusui. Karena susu meskipun berasal dari darah akan tetapi sudah berubah sehingga memiliki hukum tersendiri, kemudian dalil hanya menunjukkan bahwa yang menyebarkan kemahraman adalah menyusui dengan syarat minimal 5 kali menyusu dan umur bayi kurang dari 2 tahun. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 21/145-148)
Wallahu a’lam.
Sumber: http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-donor-darah-atau-organ-tubuh
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.