Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



INILAH MLM YANG HALAL

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh : Syaikh Dr. Abdullah bin Nashir al Sulmi 

Kontroversi mengenai bisnis dengan metode multi level marketing (MLM) telah lama menyebar, para ulama pun telah mevonis aktivitas ini sebagai cara bisnis yang menzhalimi orang lain dan memakan harta atau hasil keringat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang tetap menggandrungi bisnis ini dan tidak memperdulikan status hukumnya dalam kaca mata syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel menarik, bagaimana MLM yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi diperbolehkan dan halal apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar marketing dengan sistem MLM hukumnya halal :

Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.

Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM itu tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.

Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.

Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi, maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.

Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian, maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.
Wallahu a'alam.



Sumber : http://artikelassunnah.blogspot.com/2012/02/syarat-syarat-mlm-menjadi-halal.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.