Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

IHRAM DI PESAWAT

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



IHRAM DI PESAWAT ITU OKE,
TAPI PRAKTEKNYA BIKIN BANYAK ORANG GALAU.

IYA GALAU KARENA NGANTRI TOILET

Ada jama'ah (laki) yg sudah berihram sejak sebelum naik pesawat. Ada juga yg berihram bagian bawahnya saja.
Tapi kebanyakan belum beihram.
Termasuk saya...hehe

Kita menunggu ihram ketika menjelang sampe di daerah miqod.
Pesawat Airbus A330 itu terisi 437 orang. Semuanya jama'ah umroh dari satu perusahaan travel umroh.

Semua pake baju seragam dari travel. Kecuali yg sudah berihram.
Terbang dari Jakarta langsung bablas ke Jeddah tanpa transit.
Lama penerbangan skitar 9 jam 45 menit (kata pilotnya).

Nah....
Satu jam menjelang Yalamlam, tempat miqod bagi para jama'ah yg datang dari arah Indonesia , pilot mengumumkan agar semua jama'ah bersiap utk berpakaian ihram, dan berniat dari situ.

Para penumpang pun mulai belingsatan berebut utk memakai ruang toilet guna mengganti pakaiannya, menjadi pakaian ihram.

Toilet sepertinya ada 5 atau 6 di pesawat tsb. Toilet depan 2, kiri kanan. Toilet tengah 2, kiri kanan, toilet belakang 2, kiri kanan. Atau cuma satu.
Sepertinya barisan orang2 yg ngantri di pesawat ini terlalu banyak, gak ilmiyah hahaha,
gak nguber waktunya, jumlah jama'ah yg sekian banyak harus ngantri toilet utk berganti pakaian ihram??
Eeet dah....

Ahaha..

Melihat situasi seperti itu, saya ada ide "gila" yg lumayan nyeleneh, tapi masih syar'i lah.

Gimana?
Saya colek bapak disebelah saya yg juga nunggu antrian toilet.
Saya membisikkan rencana "gila" saya kepadanya.
Dan ia nampaknya senang sekali, dan mengestafetkan rencana saya itu kepada semua orang yg antri toilet.

Apa rencana tsb??

Nah...ini.
Dua orang lelaki bekerja sama di ruang yg cukup.
Bisa didepan kursinya masing2, bisa di gang (lorong) kursi, bisa di ruang kosong tempat pintu darurat berada, atau diruang kosong manapun dipesawat. Yg penting cukup utk berdiri dua orang.

Gimana caranya?
Seperti kita ketahui bersama bahwa pakaian ihram untuk laki-laki hanyalah sebatas dua helai kain tak berjahit yg modelnya seperti handuk berwarna putih itu,
bagian bawah disebut IZAR, dan bagian atas disebut RIDA’.

Nah, 
Satu lelaki A berdiri menyarungkan IZAR ke orang yg hendak berihram B (juga berdiri), sehingga tubuh B (dada ke bawah) terselimuti kain IZAR , lalu si A terus memegangi bagian atas IZAR tsb diujung kiri dan kanannya (agar B tetap tidak terlihat auratnya), sementara itu dengan bebas si B melepas celana dan celana dalamnya melorot kebawah.
Nah, ketika si B sudah telanjang bulat bagian bawahnya, si A tetap menutupi semua aurat B dgn tetap memegangi IZAR si B sambil berdiri.
Lalu si A membantu B menyempurnakan pemakaian IZAR tsb sampe selesai.

Setelah itu, gantian.
Si B yg membantu A seperti itu.

Jadi gak perlulah ngantri2 toliet segala.
Lagipula, justru kalau di toilet rawan terkena najis..

Kemudian,
Soal berganti pakaian bagian atas dengan RIDA', itu mah soal gampang.
Buka baju aje, gak repot kan?? hehe
Yg penting bawahannya sudah terihrami dgn sempurna.

Akhirnya cara ini benar2 menghemat waktu pelaksanaan berihram. Dan banyak dilakukan para jama'ah lelaki di pesawat kala itu.

Tak sampe setengah jam. Semua laki2 telah rapih berihram, sehingga ketika tiba masuk miqod, semua bisa mengambil miqodnya dgn telah berpakaian ihram, dan berniat umrah di miqod.

Jadi, gak perlu lagi galau soal antri toilet utk ganti pakaian ihram (bagi laki2).

Gampang kan?

Catatan :
Ini mungkin bukan persoalan besar, jika perjalanan umroh itu merupakan small group yg rombongan jama'ahnya gak sampe 50 orang dalam satu pesawat tsb,
Tapi, menjadi masalah, ketika jumlah jama'ah dlm satu pesawat amat banyak (437 jama'ah) ....menghias angkasa....halah.

Nah



Share

HUKUM MEMBELI PRODUK DARI BLACK MARKET/PASAR GELAP (BM)

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Oleh :  Ust. Muhammad Arifin Badri, M.A.

Pertanyaan :
Assalamualaikum...Afwan, saya mau tanya, apa hukumnya membeli barang BM (black market). Contohnya kemarin saya ditawari teman kacamata (minus) BM yang barangnya katanya adalah sama persis dengan barang di optik terkemuka tetapi harganya terpaut jauh.
Barakallahu fiik...
Wassalamualaikum
Masyat** Ra**
  
Jawaban :
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahklan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung saja, membeli barang dari tempat atau orang yang diistilahkan dengan black market adalah boleh, asalkan penjual adalah benar-benar pemilik barang yang diperjual-belikan.

Pasar gelap atau black market sama halnya dengan toko atau kios yang tidak memiliki izin usaha atau bangunannya didirikan tanpa IMB dan pemiliknya tidak memiliki surat izin usaha, karena masalah administrasi pemerintah itu adalah tanggung jawab /urusan pemilik barang, dan tempat usaha bukan tanggung jawab pembeli atau konsumen.

...baca selengkapnya >>



Share

SELESAI SHALAT BERJAMA'AH IMAM MENGHADAP MAKMUM ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :


Pertanyaan :
Assalamualaikum.....
Ustadz, seringkali saya perhatikan dalam sebuah shalat berjamaah, imam membalikkan badan setelah selesai shalat ketika zikir. Terkadang diputar 90 derajat tapi kadang ada juga yang berputar 180 derajat menghadap kepada makmum. Kalau memang ada dasar syariahnya, berapa lamakah imam harus menggeser atau memutar tubuhnya, apakah begitu selesai salam langsung putar atau baca-baca dulu.

Bahkan saya perhatikan, begitu imam memutar arah, banyak jamaah yang bergeser dari barisannya pindah posisi.

Mohon dijelaskan praktek seperti ini, adakah tuntunannya dari hukum fiqihnya. Adakah dalil hadits yang memetintahkan hal itu? Mohon juga dijelaskan hikmah praktek ini.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas ilmu yang ustadz berikan, semoga semakin berkah dan bisa berguna buat kami yang masih harus banyak belajar ini.

WAssalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Muha*** *******

Jawaban :
Wa 'alakumus Warahmatullah Wabarakatuh,
Apa yang seringkali Anda saksikan tentang imam shalat yang berputar posisi menghadap ke jamaah atau ke kanan atau ke kiri, semua memang ada dalil haditsnya. Semua merupakan rekaman para shahabat ketika ikut shalat berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM WANITA HAID BERDZIKIR DAN MEMBACA AL-QUR'AN

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :


Oleh : Syaikh Mushthaha Al-‘Adawi

Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata [Shahih Al-Bukhari, hadits no. 971] 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ عَاصِمٍ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ 

"Muhammad telah menceritakan kepada kami,[1] Umar bin Hafs telah menceritakan kepada kami, ia berkata: ayahku telah menceritakan kepada kami, dari ‘Ashim, dari Hafshah dari Ummu ‘Athiyah ia berkata: “Dahulu kami diperintahkan untuk keluar pada hari ‘Ied, sampai kami mengeluarkan gadis dari pingitannya, mereka bertakbir dengan takbir mereka [2], (para sahabat) dan juga berdo’a dengan do’a mereka, mengharap keberkahan dan kesucian hari itu" [Juga diriwayatkan oleh Muslim (hal 606) dan Abu Daud (1138).
Imam Al-Bukhari juga berkata (hadits no:1650)]

...baca selengkapnya >>



Share

ISTINBATH

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :


Pengertian Istinbath
Menurut bahasa adalah mengeluarkan atau menetapkan, sebagaimana dalam ungkapan استخراج الماء من العين
Sedangkan menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah.

Dari nash tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu yang berbentuk bahasa (lughawiyah) yang biasa disebut lafdhiyah dan adakalanya tidak berbentuk bahasa, yang biasa disebut maknawiyah. Dalam pembahasan berikutnya akan kami jelaskan tentang pembagian masing-masing.

Istinbath Lafdzi
Yaitu mengistinbathkan hukum atau mengambil suatu hukum ditinjau dari segi lafadznya. Para ulama’ Ushul memakai kaidah bahasa berdasarkan makna tujuan ungkapan-ungkapan yang telah ditetapkan oleh para ahli bahasa Arab, sesudah diadakan penelitian-penelitian yang bersumber dari kesusasteraan Arab.

Ada tiga cara untuk mengetahui makna yang tepat dari suatu lafadz atau uslub-nya :

...baca selengkapnya >>



Share

BATALKAH WUDHU JIKA TERKENA NAJIS ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :


Soal : 
Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?



Jawab : 
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”

...baca selengkapnya >>



Share

LARANGAN MEMBERIKAN WARISAN KEPADA ORANG KAFIR DAN SEBALIKNYA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhu. bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

"Seorang muslim tidak mewarisi seorang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang muslim," (HR Bukhari [6764] dan Muslim [1614]). Dalam bab ini terdapat juga hadits dari Abdullah bin Umr, Jabir, Dan Abdullah bin Abbas radhilallahu 'anhu.

Dari hadits diatas , maka ada beberapa kandungan yang dapat diambil :

1. Perbedaan agama merupakan penghalang hak pewarisan. Dan barangsiapa membolehkan seorang muslim menerima warisan dari ahlul kitab dan mengkiyaskan dengan bolehnya menikahi ahli kitab, maka ini adalah qiyas yang salah dan bertentangan dengan nash.

...baca selengkapnya >>



Share

SHALAT 2 RAKAAT, DUDUK TASYAHUD AKHIR IFTIROSY ATAU TAWARRUK?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Pertanyaan : 
Pada shalat sunnah dua rakaat atau shalat Shubuh..duduk tasyahud akhir nya itu duduk iftirosy atau duduk tawarruk ?

Jawab :
Untuk sholat dua raka’at seperti shalat Shubuh, atau shalat sunnah rawatib, ada perbedaan pendapat ttg cara duduknya apakah duduk iftirasy atau tawarruk. Syaikh Albani dan syaikh Bin Baz mengambil pendapat; duduk iftirasy, yaitu seperti duduk tasyahud awal dalam sholat lebih dari dua raka’at atau seperti duduk antara dua sujud yaitu kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri. Ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.

Pertama : Hadits ‘Abdullah bin Zubair, beliau berkata :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اليُسْرَى وَنَصَبَ اليُمْنَى وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى الْوُسْطَى وَأَشَارَ بِالسَّبَابَةِ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَأَلْقَمَ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ

“Adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم apabila beliau duduk dalam dua raka’at, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan dan meletakkan ibu jarinya di atas jari tengah dan beliau berisyarat dengan telunjuknya dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya dan telapak tangan kirinya menggenggam lututnya”. Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943- dengan sanad yang hasan.

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM MENGANGKAT TANGAN SAAT KHATIB JUM'AT BERDOA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Dalam aktifitas ibadah shalat Jum'at, sering kita lihat macam cara khatib Jum'at dalam berdoa. Ada yang berdoa sambil mengangkat kedua tangannya. Ada juga yang hanya mengisyaratkan dengan jari telunjuknya ke atas. Terkadang hal tersebut membuat kita bingung dan bertanya-tanya, manakah yang benar? Berikut ini ulasan tentang masalah tersebut.

Mengangkat Tangan Bagi Imam
Ulama berbeda pendapat tentang mengangkat tangan untuk berdoa dalam khutbah Jum'at. secara garis besar ada dua pendapat yang masyhur.

Pendapat Pertama : Mengangkat tangan untuk berdoa di dalam khutbah boleh-boleh saja. Ini adalah salah satu pendapat madzhab Hambali sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu 'Aqil dalam al-Furu', juga pendapat sebagian ulama Malikiyah yang dinukil oleh Qadli 'Iyadl dan yang disebutkan oleh al-Nawawi dalam Syarh Muslim. Mereka berdalil dengan keumuman dalil disyariatkannya mengangkat tangan dalam berdoa.

...baca selengkapnya >>



Share

DALIL TENTANG JUMLAH RAKAAT SHALAT WAJIB

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Ustadz, saya mau tanya tentang dalil jumlah rokaat sholat wajib.
Kita mengetahui bersama bahwa :

1. jumlah rokaat sholat shubuh adalah 2 rokaat
2. jumlah rokaat sholat dzuhur adalah 4 rokaat
3. jumlah rokaat sholat ashar adalah 4 rokaat
4. jumlah rokaat sholat maghrib adalah 3 rokaat
5. jumlah rokaat sholat isya adalah 4 rokaat.

Yang ingin saya tanyakan adalah dimana saya bisa menemukan dalilnya ?

JAWAB :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

SHALAT SHUBUH :

...baca selengkapnya >>



Share

TENTANG AIR KENCING YANG MENETES DIWAKTU SHALAT/SETELAH BERWUDHU

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Tentang hukum air kencing yang kadang (dan sering) menetes terutama ketika hendak sholat padahal telah di bersihkan.

Yang jadi pertanyaan adalah :
- Apakah tetesan tersebut termasuk najis, dan bagaimana membersihkannya?
- Jika bukan najis apakah wudhu dan sholat tidak batal?
- Bagaimana dengan salah satu hal yang membatalkan wudhu yaitu ‘keluar sesuatu dari dua pintu,’ Apakah hal ini mutlak untuk segala sesuatu?

Mohon penjelasannya segera, karena hal ini sangat penting, terutama berkaitan dengan ibadah sholat. Semoga Allah menetapkan hati kita di atas sunnah. Jazakallahu khoiron. Wassalamu’alaikum.
Penanya : Abu Sahl

Jawaban :

...baca selengkapnya >>



Share

HAK WARIS SEORANG WANITA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ummu Salamah As-Salafiyyah

Bismillah,
Dengan hak inilah yang membuat manusia terbagi menjadi bersikap berlebihan, lengah, dan pertengahan.

Dalam masalah hak waris wanita ini, di antara mereka ada yang merujuk kepada keadaan Jahiliyyah pertama, dimana mereka melarang wanita dari mendapatkan warisan. Tetapi Islam datang dan mengangkat status wanita serta memberinya hak warisan.

Allah Ta’ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." [QS. An-Nisaa': 7]

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Sa’id bin Jubair dan Qatadah berkata, ‘Dahulu, orang-orang musyrik memberikan harta hanya kepada laki-laki dewasa serta tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita atau anak-anak. Maka, Allah menurunkan surat (An-Nisaa’: 7).’ “Artinya seluruhnya sama di dalam hukum Allah, masing-masing sama dalam hukum asal waris mewarisi sekalipun bertingkat-tingkat sesuai ketentuan yang dibuat oleh Allah dengan melihat yang lebih dekat kepada mayit dari bentuk kekerabatan, pernikahan atau loyalitas, karena loyalitas adalah bagian dari famili yang sama dengan kekerabatan dalam nasab.”

...baca selengkapnya >>



Share

DOA ISTIFTAH "WAJAHTU" YANG TERPOTONG CUMA SAMPAI "WA ANAA MINAL MUSLIMIIN" ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Pertanyaan :

Banyak orang membaca doa istiftah dalam shalatnya :

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ

Hanya sampai

وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Padahal berdasarkan hadits yang pernah saya baca tentang doa ini, lafadz-nya masih ada kelanjutannya. Lalu bagaimanakah hukum membaca doa istiftah yang kurang seperti yang dilakukan banyak orang tersebut?

Jawaban :
Memang benar bahwa sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya lafadz doa istiftah tersebut cukup panjang, yaitu :

...baca selengkapnya >>



Share

MACAM-MACAM DOA ISTIFTAH

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Yulian Purnama

Bismillah,
Doa Istiftah adalah doa yang dibaca ketika shalat, antara takbiratul ihram dan ta’awudz sebelum membaca surat Al Fatihah.

Hukum Membaca Doa Istiftah
Hukum membacanya adalah sunnah. Diantaranya dalilnya adalah hadist dari Abu Hurairah:

كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا كبَّر في الصلاة؛ سكتَ هُنَيَّة قبل أن يقرأ. فقلت: يا رسول الله! بأبي أنت وأمي؛ أرأيت سكوتك بين التكبير والقراءة؛ ما تقول؟ قال: ” أقول: … ” فذكره

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah bertakbir ketika shalat, ia diam sejenak sebelum membaca ayat. Maka aku pun bertanya kepada beliau, wahai Rasulullah, kutebus engkau dengan ayah dan ibuku, aku melihatmu berdiam antara takbir dan bacaan ayat. Apa yang engkau baca ketika itu adalah:… (beliau menyebutkan doa istiftah)” (Muttafaqun ‘alaih)

Setelah menyebut beberapa doa istiftah dalam kitab Al Adzkar, Imam An Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa semua doa-doa ini hukumnya mustahabbah (sunnah) dalam shalat wajib maupun shalat sunnah” (Al Adzkar, 1/107).

...baca selengkapnya >>



Share

AL KHULU', GUGATAN CERAI DALAM ISLAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Kholid Syamhudi

Bismillah,
Sakinah (tenang), mawaddah (saling mengasihi) , warahmah (saling menyayangi) adalah asas dan tujuan disyariatkannya pernikahan dan pembentukan rumah tangga. Dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [QS. Ar-Rum : 21]

...baca selengkapnya >>



Share

BOLEHKAH MERUBAH NIAT DI TENGAH SHALAT ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Seringkali setelah takbiratul ihram kita teringat ternyata masih ada shalat wajib yang belum dikerjakan atau timbul keinginan menunaikan shalat sunnah rawatib dahulu atau bahkan diawal shalat ia berniat menjadi makmum lalu ditengah shalat ia menjadi imam. Bagaimana sebenarnya hukum merubah niat setelah takbiratul ihram?

Pengertian Shalat Muthlaq dan Mu’ayyan
Seseorang yang sedang meniatkan shalat tertentu maka dalam shalat tersebut terdapat dua unsur niat: niat Muthlaq dan niat Mu’ayyan. Jika batal niat Mu’ayyan maka yang tersisa niat Muthlaq-nya. (Asy-Syarh Al-Mumti’, II/298)

Sebagai contoh seorang yang hendak menunaikan shalat dzuhur maka maka dalam shalat tersebut tersebut terdapat dua unsur niat. Dzuhur sebagai niat Mu’ayyan sementara shalat sebagai niat Muthlaq.

...baca selengkapnya >>



Share

SYARAT TALAK

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Alhamdulillah  wa shalaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Pada kesempatan sebelumnya telah kami angkat bahasan  talak. Yang dibahas saat itu adalah definisi talak, dalil dibolehkannya talak, hukum talak dan macam talak. Berikut ini, bahasan talak akan menjelaskan sebagian hal yang berkaitan dengan syarat-syarat talak.

Para ulama membagi syarat sahnya talak menjadi tiga macam: (1) berkaitan dengan suami yang mentalak, (2) berkaitan dengan istri yang ditalak, dan (3) berkaitan dengan shighoh talak. Kesemua syarat ini tidak dibahas dalam satu tulisan. Kami akan berusaha secara perlahan sesuai dengan kelonggaran waktu kami. Untuk saat ini kita akan melihat manakah saja syarat yang berkaitan dengan suami yang akan mentalak.

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM DAN MACAM TALAK

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Muhammad Abduh Tuasikal

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Di saat zaman semakin jauh dari ilmu. Di saat ilmu diin tidak lagi menjadi perhatian, berbagai hukum pun menjadi rancu dan samar. Salah satunya dalam masalah perceraian antara suami istri. Tidak sedikit kaum muslimin yang blank akan hukum seputar talak. Sehingga sebagian suami begitu entengnya mengeluarkan kata talak dari lisannya. Ia seolah-olah tidak sadar bahwa hal itu sudah dihukumi jatuh talak. Itulah karena amalan dan lisan tidak didasarkan atas ilmu. Terjadilah kerusakan tanpa ia sadari. Oleh karena itu, berlatar belakang hal ini, rumaysho.com berusaha menyusun risalah ringkas mengenai talak (perceraian) yang moga bermanfaat bagi rumah tangga kaum muslimin. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolong kami dalam urusan ini).

Pengertian Talak
Talak secara bahasa berarti melepaskan ikatan. Kata ini adalah derivat dari kata الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.

...baca selengkapnya >>



Share

BERWUDHU, DENGAN GAYUNG ATAU PANCURAN/KRAN ??

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Diperbolehkan wudhu memakai gayung, bahkan itulah yang lebih utama daripada memakai pancuran/kran. Karena kebanyakan nukilan sifat wudhu nabi disebutkan bahwa beliau wudhu dengan bejana, dinatara dalil2 nya adalah :

Dari Humran budak Utsman bin Affan, dia berkata:

أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

...baca selengkapnya >>



Share

TANYA JAWAB : HUKUM JUAL BELI / INVESTASI EMAS

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

Bismillah,
Berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan yang disampaikan di milis pm-fatwa@yahoogroups.com, yang telah dijawab oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, M.A., pembina komunitas pengusaha muslim ini.

Pertanyaan :
Saya ingin menanyakan apakah boleh bila saya membeli barang jarak jauh (barang seperti minyak dan emas yang harganya naik turun). Contoh, saya membeli 10 gram emas pembayaran dilakukan secara transfer, namun karena kendala jarak dan waktu maka barang tersebut belum saya ambil (kami sudah saling mengenal), kemudian beberapa hari kemudian sebelum barang sempat saya ambil, harga barang sudah naik, saya jual kembali dengan pengikatan harga melalui telpon (saya putuskan mengikat harga penjualan lewat telpon, karena hargannya memang setiap jam ada perubahan). Namun pihak sana tidak langsung mentransfer uang penjualan saya tsb. sebelum saya datang ketempat itu untuk membawa bukti transfer uang pembelian saya beberapa hari sebelumnya sekaligus saya menerima bukti pembelian dan penjualan. Apa jual beli seperti ini diperbolehkan?

Jawaban :
Perlu dibedakan antara jual beli emas/valas dengan jual beli barang lainnya :

...baca selengkapnya >>



Share