[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].
7 ARTIKEL TERPOPULER
Showing posts with label Umum. Show all posts
Showing posts with label Umum. Show all posts
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya buku “Himpunan Fatwa MUI sejak 1975”, pada hari kamis, 19 September 2011 diluncurkan di Jakarta. Acara ini terselenggara atas kerjasama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Penerbit Erlangga.
Buku Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 adalah buku yang memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputussan paling lengkap yang dihasilkan oleh MUI sejak kelahirannya -26 Juli 1975, sampai dengan fatwa terakhir. Himpunan fatwa ini dikompilasi dari tiga sumber fatwa yang merupakan produk masing-masing lembaga yang ada dalam MUI, yaitu: Fatwa yang ditetapkan dalam siding Komisi Fatwa, Musyawarah Nasional MUI, dan fatwa/keputusan yang ditetapkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Buku ini disusun untuk menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mengetahui perjalanan penafsiran dan keputusan hukum agama Islam yang berkaitan dengan akidah, sosial budaya, serta kehidupan seharisehari di Indonesia.
Kehadiran buku Himpunan Fatwa MUI ini diharapkan dapat menjadi oase di tengah padang pasir. Diharapkan kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat bagi terbentuknya masyarakat yang mutadayyin dan mutamaddin.
Kontroversi mengenai bisnis dengan metode multi level marketing (MLM) telah lama menyebar, para ulama pun telah mevonis aktivitas ini sebagai cara bisnis yang menzhalimi orang lain dan memakan harta atau hasil keringat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang tetap menggandrungi bisnis ini dan tidak memperdulikan status hukumnya dalam kaca mata syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel menarik, bagaimana MLM yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi diperbolehkan dan halal apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum
Bagaimana tuntunan nabi tentang tata cara penguburan plasenta bayi yang baru lahir (ari-ari: bahasa Jawa)? Karena di daerah saya plasenta dikubur kemudian di atasnya dinyalakan lampu, bagaimana hukumnya? Syukron atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum
Dari: Hafidz Fatah
Jawaban :
Wa’alaikumussalam
Terdapat hadis-hadis dari Aisyah, bahwa beliau mengatakan,
كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة
Kitab Tanbihul Ghafilin bi Ahaditsi Sayyidil Anbiya’ wal Mursalin (peringatan bagi orang-orang yang lalai dengan hadits-hadits dari Penghulu para Nabi dan Rasul) merupakan buah karya Abul Laits as-Samarqandi yang dikenal dengan julukan Imamul Huda.[ Tanbihul Ghafilin hal. 7 dengan tahqiq as-Sayyid al-’Arabi, Maktabah al-Iman di Manshurah, Mesir, cetakan pertama, 1415H/1994M.]
Al-Imam adz-Dzahabi [2] di dalam Siyar A’lamin Nubala’ 16/322-323 membawakan biografi beliau :
“Al-Faqih (seorang ahli fiqh), al-Muhaddits (ahli hadits), Abul Laits Nashr bin Muhammad bin Ibrahim as-Samarqandi al-Hanafi (bermadzhab Hanafi), pengarang kitab Tanbihul Ghafilin. Ia juga memiliki kitab al-Fatawa.
Beliau meriwayatkan dari Muhammad bin al-Fadhl bin Unaif al-Bukhari [3] dan sekumpulan perawi lain.
عن عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ : إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ.
Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba” [HR Abu Daud no 3754, dinilai shahih oleh al Albani].
المتباريان : المتعارضان بفعلهما ليعجز أحدهما الآخر بصنيعه وكرهه لما فيه من رياء
Ada yang memberi penjelasan, “Yang dimaksud dengan dua orang yang berlomba adalah dua orang yang saling mengalahkan. Nabi melarang memakan makanan yang mereka masak karena adanya unsur pamer dalam masakan mereka berdua”.
Oleh : Ust. Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA
Bismillah,
Agama Islam yang sempurna telah mengatur dan menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk menyelenggarakan semua urusan dalam hidup mereka, untuk kemaslahatan dan kebaikan mereka dalam urusan dunia maupun agama.
Allah Ta’ala berfirman,
{وَنزلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ}
“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri” (QS an-Nahl:89).
Dan ketika sahabat yang mulia, Salman al-Farisy ditanya oleh seorang musyrik: Sungguhkah nabi kalian (nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai (masalah) adab buang air besar? Salman menjawab: “Benar, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air besar atau ketika buang air kecil…[1].
السؤال:عندنا في الغرب الجزائري يعلن عن موت أحدنا من خلال تعليق مكبر الصوت على سيارة والتجوال ما بين طرق المنطقة،معلنين عن الشخص الذي توفاه الله ومكان الاجتماع للصلاة عليه ومكان دفنه وحسب،فهل هذا يدخل في النعي المنهي عنه علما أنه لا تذكر محاسنه عند الإعلان؟.
Pertanyaan :
“Kami di sisi barat Aljazair memiliki kebiasaan mengumumkan kematian dengan menggunakan pengeras suara yang diletakkan di mobil lalu mobil berputar-putar di berbagai jalan di daerah kami sambil mengumumkan nama orang yang meninggal dunia, tempat pelaksanaan shalat jenazah untuk orang tersebut dan tempat pemakamannya. Itu saja yang diumumkan. Apakah perbuatan ini termasuk mengumumkan kematian yang terlarang? Perlu diketahui bahwa pada saat itu tidak ada pujian-pujian untuk mayit”
Pertanyaan :
“Kami di sisi barat Aljazair memiliki kebiasaan mengumumkan kematian dengan menggunakan pengeras suara yang diletakkan di mobil lalu mobil berputar-putar di berbagai jalan di daerah kami sambil mengumumkan nama orang yang meninggal dunia, tempat pelaksanaan shalat jenazah untuk orang tersebut dan tempat pemakamannya. Itu saja yang diumumkan. Apakah perbuatan ini termasuk mengumumkan kematian yang terlarang? Perlu diketahui bahwa pada saat itu tidak ada pujian-pujian untuk mayit”
Oleh : Ust. Irfan Helmi
Bismillah,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat khususnya yang mau berangkat umroh tentang kehalalan vaksin meningitis, maka dengan ini kami sampaikan Fatwa MUI No.06 Th 2010, tentang Penggunaan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Haji atau Umrah sebagai berikut :
1. Vaksin Mencevax™ACW135Y adalah vaksin meningitis yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical, Belgium. Hukumnya HARAM.
2. Vaksin Menveo Meningococcal adalah vaksin yang mempunyai nama produksi Menveo Meningococcal Group A,C,W135 and Y Conyugate Vaccine yang diproduksi oleh Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.i, Italy ["Novartis"]. Hukumnya HALAL.
Bismillah,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat khususnya yang mau berangkat umroh tentang kehalalan vaksin meningitis, maka dengan ini kami sampaikan Fatwa MUI No.06 Th 2010, tentang Penggunaan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Haji atau Umrah sebagai berikut :
1. Vaksin Mencevax™ACW135Y adalah vaksin meningitis yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical, Belgium. Hukumnya HARAM.
2. Vaksin Menveo Meningococcal adalah vaksin yang mempunyai nama produksi Menveo Meningococcal Group A,C,W135 and Y Conyugate Vaccine yang diproduksi oleh Novartis Vaccine and Diagnostics S.r.i, Italy ["Novartis"]. Hukumnya HALAL.
Sejarah sepatu tumit tinggi
Perancis memang dianggap sebagai kiblatnya mode. Di sanalah sepatu tumit tinggi muncul pertama kali, yaitu sekitar abad tujuh belas. Konon laki-laki dan perempuan dari kalangan aristokrat[1] mengenakan sepatu model ini. Tentu saja saat itu tujuannya bukan mencari gaya baru dalam dunia mode, namun sekedar melindungi kaki dan ujung pakaian agar tidak basah saat turun hujan. Tradisi ini kemudian berkembang dan menjadi mode di kalangan wanita secara khusus sampai hari ini.
Menurut sejarah, pabrik pembuatan sepatu tumit tinggi pertama kali ada di negara bagian Massachusets Amerika Serikat, kemudian menyebar ke Inggris, Jerman dan akhirnya ke seluruh dunia. Lucunya, Russia sengaja mengadakan lomba lari dengan sepatu hak tinggi bagi ibu-ibu, dan menyaksikan banyaknya cedera yang mereka alami karena jatuh berulang kali selama perlombaan. [2]
Dalam tinjauan syar’i
Perlu diketahui, tabarruj menurut syar’i meliputi memperlihatkan apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, berikhtilath (campur baur) dengan ajnabi, bersentuhan dengan mereka lewat jabat tangan, berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan mereka.
Perancis memang dianggap sebagai kiblatnya mode. Di sanalah sepatu tumit tinggi muncul pertama kali, yaitu sekitar abad tujuh belas. Konon laki-laki dan perempuan dari kalangan aristokrat[1] mengenakan sepatu model ini. Tentu saja saat itu tujuannya bukan mencari gaya baru dalam dunia mode, namun sekedar melindungi kaki dan ujung pakaian agar tidak basah saat turun hujan. Tradisi ini kemudian berkembang dan menjadi mode di kalangan wanita secara khusus sampai hari ini.
Menurut sejarah, pabrik pembuatan sepatu tumit tinggi pertama kali ada di negara bagian Massachusets Amerika Serikat, kemudian menyebar ke Inggris, Jerman dan akhirnya ke seluruh dunia. Lucunya, Russia sengaja mengadakan lomba lari dengan sepatu hak tinggi bagi ibu-ibu, dan menyaksikan banyaknya cedera yang mereka alami karena jatuh berulang kali selama perlombaan. [2]
Dalam tinjauan syar’i
Perlu diketahui, tabarruj menurut syar’i meliputi memperlihatkan apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, berikhtilath (campur baur) dengan ajnabi, bersentuhan dengan mereka lewat jabat tangan, berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan mereka.
Kebanyakan Siksa Kubur, salah satunya adalah karena air kencing !!
Bismillah,
Saya masih menjumpai, ada sebagian kaum muslimin yang kencing tanpa cebok, terutama di toilet2 umum, yang biasanya menggunakan toilet berdiri.
Sesudah selesai kencing, eeee main tutup aja tuh resliting. Allahul musta'an.
padahal perbuatannya tersebut dapat mengakibatkan adzab kubur baginya.
Air kencing sangat berbahaya, jika masih menempel pada tubuh sendiri (tidak cebok) atau terpercik terkena celana, dan celana tersebut di pakai buat shalat misalnya.
Akhir-akhir ini, sebuah Inovasi yang cerdas yang didasarkan pada ke kuatiran terperciknya air kencing ke celana orang-orang yang sedang buang air kecil, yakni pemasangan mika akrilik transparan di toilet gantung khusus buat toilet ikhwan, dan ini saya amati sudah diterapkan di beberapa toliet, terutama di toilet masjid2 di jakarta (seperti contoh pada foto artikel ini). Salah satunya ada di masjid Al Muttaqiin, ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
Bismillah,
Saya masih menjumpai, ada sebagian kaum muslimin yang kencing tanpa cebok, terutama di toilet2 umum, yang biasanya menggunakan toilet berdiri.
Sesudah selesai kencing, eeee main tutup aja tuh resliting. Allahul musta'an.
padahal perbuatannya tersebut dapat mengakibatkan adzab kubur baginya.
Air kencing sangat berbahaya, jika masih menempel pada tubuh sendiri (tidak cebok) atau terpercik terkena celana, dan celana tersebut di pakai buat shalat misalnya.
Akhir-akhir ini, sebuah Inovasi yang cerdas yang didasarkan pada ke kuatiran terperciknya air kencing ke celana orang-orang yang sedang buang air kecil, yakni pemasangan mika akrilik transparan di toilet gantung khusus buat toilet ikhwan, dan ini saya amati sudah diterapkan di beberapa toliet, terutama di toilet masjid2 di jakarta (seperti contoh pada foto artikel ini). Salah satunya ada di masjid Al Muttaqiin, ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
Oleh : Ust. Muhammad Abduh Tuasikal
Bismillah,
Mengenai berjabat tangan dengan wanita non mahram sudah jelas adalah suatu keharaman berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,
عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ - قَالَتْ عَائِشَةُ - وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.
“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Bismillah,
Mengenai berjabat tangan dengan wanita non mahram sudah jelas adalah suatu keharaman berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,
عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ - قَالَتْ عَائِشَةُ - وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.
“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).
Oleh : Ust. Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
Pertanyaan :
Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?
"Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : "Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang." Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : "Agar dia mentaati suaminya". Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.
Pertanyaan :
Bila suami saya melarang saya untuk membesuk ayah saya yang sakit maka apakah saya wajib mentaati suami saya?, lalu benarkah kisah berikut ini?
"Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang laki-laki yang akan berangkat berperang, yang berpesan kepada istrinya : "Hai istriku janganlah sekali-kali engkau meninggalkan rumah ini, sampai aku kembali pulang." Secara kebetulan, ayahnya menderita sakit, maka wanita tadi mengutus seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu : "Agar dia mentaati suaminya". Demikian pula si wanita, mengutus utusan tidak hanya sekali sehingga akhirnya dia mentaati suaminya dan tidak berani keluar rumah.
Oleh : Ust. Firanda Andirja
Bismillah,
Detik-detik saat kelahiran adalah saat-saat yang sangat menegangkan bagi seorang suami….begitu besar harapan yang telah ia gantungkan bagi anak yang ia nanti-nantikan kehadirannya. Begitu besar kegembiraan yang ia rasakan tatkala terdengar suara sang anak…
Akan tetapi semuanya menjadi berubah…tatkala sang suami mengetahui bahwa anak yang ia nanti-nantikan ternyata perempuan. Jadilah wajah yang tadi riang menjadi mengkerut…, nampak kegembiraan yang terkeruhkan dengan kemasaman dan kekesalan…, meskipun sang suami berusaha untuk meredamnya !!!
Yang sangat disayangkan ternyata masih ada saja kondisi para suami yang seperti ini.
Konsekuensi-Konsekuensi Buruk dari Kebencian Terhadap Anak Perempuan
Kebencian atau ketidaksukaan terhadap anak perempuan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk, diantaranya :
Pertama : Sikap ini merupakan bentuk protes kepada taqdir Allah.
Bismillah,
Detik-detik saat kelahiran adalah saat-saat yang sangat menegangkan bagi seorang suami….begitu besar harapan yang telah ia gantungkan bagi anak yang ia nanti-nantikan kehadirannya. Begitu besar kegembiraan yang ia rasakan tatkala terdengar suara sang anak…
Akan tetapi semuanya menjadi berubah…tatkala sang suami mengetahui bahwa anak yang ia nanti-nantikan ternyata perempuan. Jadilah wajah yang tadi riang menjadi mengkerut…, nampak kegembiraan yang terkeruhkan dengan kemasaman dan kekesalan…, meskipun sang suami berusaha untuk meredamnya !!!
Yang sangat disayangkan ternyata masih ada saja kondisi para suami yang seperti ini.
Konsekuensi-Konsekuensi Buruk dari Kebencian Terhadap Anak Perempuan
Kebencian atau ketidaksukaan terhadap anak perempuan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk, diantaranya :
Pertama : Sikap ini merupakan bentuk protes kepada taqdir Allah.
Oleh : Lajnah Da'imah
Pertanyaan :
Apakah hakikat ‘ain Nadhl- (panah kedengkian) itu? Allah berfirman,
وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
“Dan dari keburukan orang yang dengki ketika dengki.” (QS. Al-Falaq: 5).
Apakah hadits Rasul - shollallaahu ‘alaihi wasallam- shahih, yang maknanya, “Sepertiga yang ada dalam kubur mati karena ‘ain”? Apabila seseorang ragu tentang kedengkian salah seorang dari mereka, maka apa yang wajib dikerjakan dan diucapkan oleh seorang muslim? Apakah mengambil bekas mandi orang yang menimpakan ain dan diguyurkan pada orang yang tertimpa dapat menyembuhkan, dan apakah ia meminumnya atau mandi dengannya?
Apakah hadits Rasul - shollallaahu ‘alaihi wasallam- shahih, yang maknanya, “Sepertiga yang ada dalam kubur mati karena ‘ain”? Apabila seseorang ragu tentang kedengkian salah seorang dari mereka, maka apa yang wajib dikerjakan dan diucapkan oleh seorang muslim? Apakah mengambil bekas mandi orang yang menimpakan ain dan diguyurkan pada orang yang tertimpa dapat menyembuhkan, dan apakah ia meminumnya atau mandi dengannya?
Jawaban :
‘ain itu diambil dari kata ‘Ana Ya’inu, apabila ia menatapnya dengan matanya. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, kemudian diikuti oleh jiwanya yang keji, kemudian menggunakan tatapan matanya itu untuk menyampaikan racun jiwanya kepada orang yang dipandangnya. Allah -subhanahu wata’ala- telah memerintahkan Nabinya, Muhammad -shallallaahu ’alaihi wasallam-, untuk meminta perlindungan dari orang yang dengki. Allah –subhanahu wata’ala- berfirman:
Oleh : Ust. Sofyan Chalid Ruray
Bismillah,
Secara garis besar mahasiswa Indonesia di Yaman belajar agama di tiga aliran lembaga pendidikan :
PERTAMA : SUFI / SYI’AH / ASY’ARIYAH / NU
Pusatnya di Tarim, Hadramaut. Mereka adalah bom waktu bagi kaum muslimin, sebab dari sana tersebar ajaran-ajaran SYIRIK dan BID’AH yang dapat menyebabkan berbagai kerusakan di dunia berupa musibah yang akan Allah timpakan kepada orang-orang yang durhakan kepada-Nya dan lebih berbahaya lagi apabila seorang mati dalam keadaan melakukan syirik maka dosanya tidak akan terampuni dan dia kekal di neraka, wal’iyadzu billah.
Masih hangat berita "Habib" yang melakukan pelecehan seks terhadap sesama lelaki [homoseks] dan pengajiannya mengganggu pengguna jalan raya di Jakarta, hubungannya dengan Tarim sangat kuat, bahkan para “ulama” Tarim pernah secara khusus mendoakannya.
Bismillah,
Secara garis besar mahasiswa Indonesia di Yaman belajar agama di tiga aliran lembaga pendidikan :
PERTAMA : SUFI / SYI’AH / ASY’ARIYAH / NU
Pusatnya di Tarim, Hadramaut. Mereka adalah bom waktu bagi kaum muslimin, sebab dari sana tersebar ajaran-ajaran SYIRIK dan BID’AH yang dapat menyebabkan berbagai kerusakan di dunia berupa musibah yang akan Allah timpakan kepada orang-orang yang durhakan kepada-Nya dan lebih berbahaya lagi apabila seorang mati dalam keadaan melakukan syirik maka dosanya tidak akan terampuni dan dia kekal di neraka, wal’iyadzu billah.
Masih hangat berita "Habib" yang melakukan pelecehan seks terhadap sesama lelaki [homoseks] dan pengajiannya mengganggu pengguna jalan raya di Jakarta, hubungannya dengan Tarim sangat kuat, bahkan para “ulama” Tarim pernah secara khusus mendoakannya.
Bismillah,
Yang benar adalah Silaturahim bukan silaturahmi sebagaimana disebutkan didalam nash-nash hadits tentangnya, diantaranya :
عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ - رضى الله عنه أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِى بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِى الْجَنَّةَ . فَقَالَ الْقَوْمُ مَالَهُ مَالَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَرَبٌ مَالَهُ » . فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ ، ذَرْهَا » . قَالَ كَأَنَّهُ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ .
Dari Abu Ayyub Al Anshari radliallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga." Orang-orang pun berkata; "Ada apa dengan orang ini, ada apa dengan orang ini." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah urusan orang ini." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: "Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya, menegakkan shalat, dan membayar zakat serta menjalin tali silaturrahim." Abu Ayyub berkata; "Ketika itu beliau berada di atas kendaraannya." (HR. Bukhari)
Yang benar adalah Silaturahim bukan silaturahmi sebagaimana disebutkan didalam nash-nash hadits tentangnya, diantaranya :
عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ - رضى الله عنه أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِى بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِى الْجَنَّةَ . فَقَالَ الْقَوْمُ مَالَهُ مَالَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَرَبٌ مَالَهُ » . فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ ، ذَرْهَا » . قَالَ كَأَنَّهُ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ .
Dari Abu Ayyub Al Anshari radliallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga." Orang-orang pun berkata; "Ada apa dengan orang ini, ada apa dengan orang ini." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah urusan orang ini." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: "Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya, menegakkan shalat, dan membayar zakat serta menjalin tali silaturrahim." Abu Ayyub berkata; "Ketika itu beliau berada di atas kendaraannya." (HR. Bukhari)
Bismillah,
Dalam Jilbab Mar’ah Muslimah (1/131), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata:
الشرط الرابع: “أن يكون فضفاضًا غير ضيق فيصف شيئًا من جسمها”
لأن الغرض من الثوب إنما هو رفع الفتنة ولا يحصل ذلك إلا بالفضفاض الواسع وأما الضيق فإنه وإن ستر لون البشرة فإنه يصف حجم جسمها أو بعضه ويصوره في أعين الرجال وفي ذلك من الفساد والدعوة إليه ما لا يخفى فوجب أن يكون واسعًا وقد قال أسامة بن زيد:
“كساني رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قبطية كثيفة مما أهداها له دحية الكلبي فكسوتها امرأتي فقال: ما لك لم تلبس القبطية؟ قلت: كسوتها امرأتي فقال: “مرها فلتجعل تحتها غلالة، فإني أخاف أن تصف حجم عظامها”
Syarat keempat: pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (baca:hal-hal yang buruk). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki. Ini adalah salah satu bentuk kerusakan dan seolah mengundang orang-orang untuk melihat bentuk tubuhnya yang tidak ia tutupi dengan benar itu. Oleh karena itu, pakaian wanita itu wajib longgar. Usamah bin Zaid pernah berkata :
Dalam Jilbab Mar’ah Muslimah (1/131), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata:
الشرط الرابع: “أن يكون فضفاضًا غير ضيق فيصف شيئًا من جسمها”
لأن الغرض من الثوب إنما هو رفع الفتنة ولا يحصل ذلك إلا بالفضفاض الواسع وأما الضيق فإنه وإن ستر لون البشرة فإنه يصف حجم جسمها أو بعضه ويصوره في أعين الرجال وفي ذلك من الفساد والدعوة إليه ما لا يخفى فوجب أن يكون واسعًا وقد قال أسامة بن زيد:
“كساني رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قبطية كثيفة مما أهداها له دحية الكلبي فكسوتها امرأتي فقال: ما لك لم تلبس القبطية؟ قلت: كسوتها امرأتي فقال: “مرها فلتجعل تحتها غلالة، فإني أخاف أن تصف حجم عظامها”
Syarat keempat: pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (baca:hal-hal yang buruk). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki. Ini adalah salah satu bentuk kerusakan dan seolah mengundang orang-orang untuk melihat bentuk tubuhnya yang tidak ia tutupi dengan benar itu. Oleh karena itu, pakaian wanita itu wajib longgar. Usamah bin Zaid pernah berkata :
Bismillah,
Berikut TATA TERTIB & ADAB DI MAJELIS ILMU pada kajian bersama Syaikh Abdur Rozzaq Al Badr di Masjid Istiqlal 19 Februari 2012
Berikut TATA TERTIB & ADAB DI MAJELIS ILMU pada kajian bersama Syaikh Abdur Rozzaq Al Badr di Masjid Istiqlal 19 Februari 2012
Oleh : Ust. Abu Riyadl Nurcholis
Bismillah,
Diantara ciri rumah tangga yang bahagia adalah apabila seorang suami betah tinggal dirumah.. apalagi dimalam hari. akan tetapi bagaimana jika sebaliknya..? tentu akan mengundang banyak pertanyaan jika sang suami hobi bermalam diluar.
Bismillah,
Diantara ciri rumah tangga yang bahagia adalah apabila seorang suami betah tinggal dirumah.. apalagi dimalam hari. akan tetapi bagaimana jika sebaliknya..? tentu akan mengundang banyak pertanyaan jika sang suami hobi bermalam diluar.
Dalam sebuah hadist rasullullah salalllahu alaihi wasalam memerintahkan agar kita mengurangi keluar rumah dimalam hari
عن جابر بن عبد الله قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ « أَقِلُّوا الْخُرُوجَ بَعْدَ هَدْأَةِ الرِّجْلِ فَإِنَّ لِلَّهِ تَعَالَى دَوَابَّ يَبُثُّهُنَّ فِى الأَرْضِ في تلك الساعة».
Dari Jabir bin Abdillah berkata : Rasulullah Shalallhu alaihi wasalam Bersabda:” Kurangilah keluar rumah dimalam hari karena Sesungguhny Allah Ta’ala memiliki (makhluk) hewan melata yang diutus di bumi di waktu tersebut”. [HR Abu Dawud No.5016 dihasankan oleh Albani dalam silsilah As sohihah 4/22]
عن جابر بن عبد الله قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ « أَقِلُّوا الْخُرُوجَ بَعْدَ هَدْأَةِ الرِّجْلِ فَإِنَّ لِلَّهِ تَعَالَى دَوَابَّ يَبُثُّهُنَّ فِى الأَرْضِ في تلك الساعة».
Dari Jabir bin Abdillah berkata : Rasulullah Shalallhu alaihi wasalam Bersabda:” Kurangilah keluar rumah dimalam hari karena Sesungguhny Allah Ta’ala memiliki (makhluk) hewan melata yang diutus di bumi di waktu tersebut”. [HR Abu Dawud No.5016 dihasankan oleh Albani dalam silsilah As sohihah 4/22]
Tanya :Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain? Jika batasannya adalah antara pusar hingga lutut, maka apakah dibolehkan seorang perempuan menampakkan payudaranya di hadapan sesama perempuan?
Jawab :
Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menampakkan di hadapan sesama perempuan atau laki-laki yang masih mahramnya lebih dari apa yang biasa nampak ketika seorang perempuan berada di dalam rumah. Jadi yang boleh dinampakkan adalah rambut, betis, hasta dan semisalnya. Hukum asal perempuan adalah ditutupi dan dilindungi. Terdapat banyak dalil dalam syariat yang menunjukkan hal tersebut. Praktek shahabat secara khusus dan salaf secara umumpun menunjukkan demikian. Meremehkan permasalahan menutup aurat di hadapan sesama perempuan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Sedangkan yang disebutkan dalam berbagai kitab fiqh kebanyakannya adalah keterangan yang tidak berdalil.
Jawab :
Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menampakkan di hadapan sesama perempuan atau laki-laki yang masih mahramnya lebih dari apa yang biasa nampak ketika seorang perempuan berada di dalam rumah. Jadi yang boleh dinampakkan adalah rambut, betis, hasta dan semisalnya. Hukum asal perempuan adalah ditutupi dan dilindungi. Terdapat banyak dalil dalam syariat yang menunjukkan hal tersebut. Praktek shahabat secara khusus dan salaf secara umumpun menunjukkan demikian. Meremehkan permasalahan menutup aurat di hadapan sesama perempuan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Sedangkan yang disebutkan dalam berbagai kitab fiqh kebanyakannya adalah keterangan yang tidak berdalil.
Subscribe to:
Posts (Atom)






















































