
UCAPAN SELAMAT HARI RAYA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Hukum Ucapan Selamat Hari Raya
وإن من التحية المشروعة يوم العيد والتي تكون سببا قويا من أسباب تأليف القلوب وتحابها التهنئة بالعيد التي كان الصحابة يقولها بعضهم لبعض ،
Di antara penghormatan yang dituntunkan pada hari ied yang merupakan faktor yang sangat efektif untuk mewujudkan kesatuan dan kedekatan hati adalah ucapan selamat hari raya yang diucapkan oleh para sahabat ketika bersua dengan sesama mereka.
وهذه التهنئة ليست خاصة بعيد دون آخر ، بل هي مشروعة في كلا العيدين.
Ucapan selamat ini tidak hanya berlaku untuk idul fitri saja bahkan berlaku untuk dua hari raya idul fitri dan idul adha.
بعضهم زعم أن التهنئة خاصة بعيد الفطر دون عيد الأضحى ، وهذا قول غريب ليس عليه آثار من آثار العلم والهدى ، ولا هو من هدي صحابة المصطفى.
Sebagian orang beranggapan bahwa ucapan selamat hari raya tersebut hanya berlaku untuk iedul fitri tanpa iedul adha. Ini adalah pendapat yang aneh, tidak berdalil dan tidak demikian yang dicontohkan oleh para shahabat Nabi.
ذكر الآثار الواردة في التهنئة يوم العيد
Riwayat-riwayat tentang ucapan selamat hari raya
وردت طائفة طيبة من الآثار جاء فيها ذكر التهنئة بالعيد واستحبابها ، ذكر منها البيهقي طائفة لا بأس بها في سننه الكبرى ( ج3 / 319 ).
Ada sejumlah riwayat yang menyinggung ucapan selamat hari raya bahkan menganjurkannya. Sebagian besar diantaranya telah disebutkan oleh al Baihaqi dalam Sunan Kubro juz 3 hal 319.
فقال رحمه الله : باب ما روي في قول الناس يوم العيد بعضهم لبعض تقبل الله منا ومنك
Al Baihaqi mengatakan, “Bab berisi riwayat tentang ucapan selamat ketika hari ied dengan kata-kata taqabballahu minna wa minka”
عن خالد بن معدان قال لقيت واثلة بن الأسقع في يوم عيد فقلت تقبل الله منا ومنك . فقال : نعم ، تقبل الله منا ومنك . قال واثلة لقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عيد فقلت تقبل الله منا ومنك . قال : نعم ، تقبل الله منا ومنك .
Dari Khalid bin Ma’dan, “Aku berjumpa dengan Watsilah bin al Asqa’ pada hari ied lantas kukata...kan taqabbalallu minna wa minka”. Jawaban beliau, “Na’am, taqabbalallahu minna wa minka”. Watsilah lantas bercerita bahwa beliau berjumpa dengan Rasulullah pada hari ied lalu beliau mengucapkan, “taqabbalallu minna wa minka”. Jawaban Rasulullah adalah“Na’am, taqabbalallahu minna wa minka.
أخبرنا أبو سعد الماليني وبنفس السند إلى واثلة بن الأسقع قال لقيت رسول الله يوم عيد فقلت تقبل الله منا ومنك.قال:نعم،تقبل الله منا ومنك .
Abu Saad al Maliyani juga meriwayatkan dengan sanad yang sama dengan yang di atas sampai ke Watsilah bin al Asqa’, beliau mengatakan, “Aku berjumpa dengan Rasulullah pada hari ied lalu kukatakan, “taqabbalallu minna wa minka”. Jawaban Rasulullah adalah“Na’am, taqabbalallahu minna wa minka
Al Hafizh Abu Ahmad bin Adi mengatakan, “Hadits ini statusnya adalah munkar (baca:lemah). Setahuku tidak ada yang meriwayatkan dari Baqiyah kecuali Muhammad bin Ibrahim ini”.
قال الشيخ رحمه الله ( يعني البيهقي ) قد رأيته بإسناد آخر عن بقية موقوفا غير مرفوع ، ولا أراه محفوظا .
Al Baihaqi mengatakan, “Aku pernah menjumpai sanad yang lain dari Baqiyyah secara mauquf, bukan marfu namun aku tidak menilainya sebagai hadits yang mahfuzh”
قلت : بقية مدلس ، وقد عنعنه ، ثم قد اختلف عليه فيه فمرة يرويه مرفوعا وأخرى موقوفا ، فالحديث ضعيف لهاتين العلتين والله أعلم .
...baca selengkapnya >>

BERHARI RAYA SESUAI SUNNAH
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

SUNNAH-SUNNAH DALAM BERHARI RAYA
Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
MANDI SEBELUM SHALAT IED
Dari Nafi' ia berkata : "Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari idul Fithri sebelum pergi ke mushallah"[1]
Imam Said Ibnul Musayyib berkata :
"Sunnah Idul Fithri itu ada tiga : berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi" [2].
Aku katakan : Mungkin yang beliau maksudkan adalah sunnahnya para sahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk mereka, jika tidak, maka tidak ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal demikian.
Berkata Imam Ibnu Qudamah :
"Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Idul Fithri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali Radhiyallahu 'anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat, juga Urwah, 'Atha', An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi'i dan Ibnul Mundzir" [Al-Mughni 2/370]
Adapun yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mandi ini maka haditsnya dhaif (lemah) [3]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan Malik 1/177, Asy-Syafi'i 73 dan Abdurrazzaq 5754 dan sanadnya Shahih
[2].Diriwayatkan Al-Firyabi 127/1 dan 2, dengan isnad yang shahih, sebagaimana dalam 'Irwaul Ghalil' 2/104]
[3]. Ini diriwayatkan dalam 'Sunan Ibnu Majah' 1315 dan dalam isnadnya ada rawi bernama Jubarah Ibnul Mughallas dan gurunya, keduanya merupakan rawi yang lemah. Diriwayatkan juga dalam 1316 dan dalam sanadnya ada rawi bernama Yusuf bin Khalid As-Samti, lebih dari satu orang ahli hadits yang menganggapnya dusta (kadzab).
...baca selengkapnya >>

KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN YANG BIASA TERJADI PADA HARI RAYA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Atsari
Ketahuilah wahai saudaraku muslim -semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kepadamu- sesungguhnya kebahagiaan yang ada pada hari-hari raya kadang-kadang membuat manusia lupa atau sengaja melupakan perkara-perkara agama mereka dan hukum-hukum yang ada dalam Islam. Sehingga engkau melihat mereka banyak berbuat kemaksiatan dan kemungkaran-kemungkaran dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya !! Semua inilah yang mendorongku untuk menambahkan pembahasan yang bermanfaat ini dalam tulisanku, agar menjadi peringatan bagi kaum muslimin dari perkara yang mereka lupakan dan mengingatkan mereka atas apa yang mereka telah lalai darinya[1].
Diantara Kemungkaran Itu Adalah :
Pertama : Berhias Dengan Mencukur Jenggot.
Perkara ini banyak dilakukan manusia. Padahal mencukur jenggot merupakan perbuatan yang diharamkan dalam agama Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih yang berisi perintah untuk memanjangkan jenggot agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir yang kita diperintah untuk menyelisihi mereka. Selain berkaitan dengan hal itu, memanjangkan jenggot termasuk fithrah (bagi laki-laki) yang tidak boleh kita rubah. Dalil-dalil tentang keharaman mencukur jenggot terdapat dalam kitab-kitab Imam Madzhab yang empat[2] yang telah dikenal.
Kedua : Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Ini merupakan bencana yang banyak menimpa kaum muslimin, tidak ada yang selamat darinya kecuali orang yang dirahmati Allah. Perbuatan ini haram berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Seseorang ditusukkan jarum besi pada kepalanya adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" [Hadits Shahih, Lihta takhrijnya secara panjang lebar dalam "Juz'u Ittiba' is Sunnah No. 15 oleh Adl-Dliya Al-Maqdisi -dengan tahqiqku]
...baca selengkapnya >>

MENYOAL TAKBIR HARI RAYA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya
TAKBIR PADA IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA
Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al Halabi Al Atsari
Allah Ta'ala berfirman :
"Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, mudah-mudahan kalian mau bersyukur".
Telah pasti riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Beliau keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir"[1]
Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani :
"Dalam hadits ini ada dalil disyari'atkannya melakukan takbir secara jahr (keras/bersuara) di jalanan menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita ...
Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyari'atkan berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent) sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan. Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut[2], dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam".
...baca selengkapnya >>

MENYOAL WANITA DAN HARI RAYA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

BOLEHKAH MELARANG WANITA MENGERJAKAN SHALAT IED ?
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah seorang muslim boleh meninggalkan shalat Ied tanda udzur ? dan apakah boleh melarang wanita mengerjakannya bersama orang-orang lainnya ?
Jawaban
Shalat Ied hukumnya fardhu kifayah menurut mayoritas ahlul ilmi, maka untuk sebagian orang boleh meninggalkannya, namun menghadirinya dan ikut serta bersama saudara-saudara muslim lainnya adalah sunnah mu'akkadah, maka tidak layak ditinggalkan kecuali dengan udzur syar'i.
Sebagian ahlul ilmi yang lain berpendapat, bahwa shalat Ied hukumnya fardhu 'ain seperti halnya shalat Jum'at, maka tidak ada satupun laki-laki mukallaf yang merdeka dan muqim, yang boleh meninggalkannya. Pendapat ini lebih selaras dengan dalil-dalil dan lebih mendekati kebenaran. Dan disunnahkan bagi para wanita untuk menghadirinya dan menyaksikannya dengan tetap berhijab dan tidak mengenakan wewangian. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Ash-Shahihaian dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata : "Kami diperintahkan untuk menyuruh keluar (menuju tempat pelaksanaan) shalat Ied, wanita-wanita pingitan yang merdeka dan juga yang sedang haidh, agar mereka (para wanita) menyaksikan kebaikan dan sebagai dakwahnya kaum muslimin. Adapun wanita yang sedang haidh hendaknya menjauhi tempat shalat". Dalam lafazh lain disebutkan, bahwa salah seorang wanita berkata : "Wahai Rasulullah, (bagaimana bila) salah seorang kami tidak mempunyai jilbab (kain yang menutup dari atas kepala hingga kaki) untuk bisa keluar ke sana (ke tempat pelaksanaan shalat Ied) ?" Beliau menjawab.
"Hendaknya saudarinya memberikan pinjam jilbabnya"
Tidak diragukan lagi, bahwa hal ini menunjukkan tentang penekanan keluarnya para wanita untuk shalat Ied agar dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.
[Fatawa Ash-Shiyam, Ibn Baz, h 116]
...baca selengkapnya >>

MAKNA IDUL FITHRI/ADHA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini (Ramadhan 1412H) atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para Khatib (penceramah/muballigh) di mimbar menerangkan, bahwa Idul Fithri itu maknanya -menurut persangkaan mereka- ialah "Kembali kepada Fitrah", Yakni : Kita kembali kepada fitrah kita semula (suci) disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita.
Penjelasan mereka di atas, adalah batil baik ditinjau dari jurusan lughoh/bahasa ataupun Syara'/Agama. Kesalahan mana dapat kami maklumi -meskipun umat tertipu- karena memang para khatib tersebut (tidak semuanya) tidak punya bagian sama sekali dalam bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta'ala.
Kami berkata :
Pertama :
"Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa lafadz Fithru/ Ifthaar" artinya menurut bahasa : Berbuka (yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi Idul Fithri artinya "Hari Raya berbuka Puasa". Yakni kita kembali berbuka (tidak puasa lagi) setelah selama sebulan kita berpuasa. Sedangkan "Fitrah" tulisannya sebagai berikut [Fa-Tha-Ra-] dan [Ta marbuthoh] bukan [Fa-Tha-Ra]".
Kedua :
"Adapun kesalahan mereka menurut Syara' telah datang hadits yang menerangkan bahwa "Idul Fithri" itu ialah "Hari Raya Kita Kembali Berbuka Puasa".
...baca selengkapnya >>

2/15 - RAHMAT ALLAH BAGI UMAT MUHAMMAD DENGAN DUA HARI RAYA [IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA]
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh : Syaikh Ali Bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Dari Anas Radliallahu 'anhu ia berkata : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah sedang penduduknya memiliki dua hari raya dimana mereka bersenang-senang di dalamnya di masa jahiliyah[1]. Maka beliau bersabda :
"Aku datang pada kalian sedang kalian memiliki dua hari yang kalian besenang-senang di dalamnya pada masa jahiliyah. Sungguh Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari dua hari itu yaitu : hari Raya Kurban dan hari Idul Fithri". [2]
Berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna :
"Maksudnya : Karena hari Idul Fihtri dan hari raya Kurban ditetapkan oleh Allah Ta'ala, merupakan pilihan Allah untuk mahluk-Nya dan karena keduanya mengikuti pelaksanaan dua rukun Islam yang agung yaitu haji dan puasa. Pada dua hari tersebut, Allah mengampuni orang-orang yang melaksanakan ibadah haji dan orang-orang yang berpuasa, dan Dia menebarkan rahmat-Nya kepada seluruh mahluk-Nya yang taat. Adapun hari Nairuz dan Mahrajan merupakan pilihan para pembesar pada masa itu yang tentunya disesuaikan dengan zaman, selera dan semisalnya dari keistimewaan yang akan pudar. Maka perbedaan keistimewaan dari Idul Fithri dan Idul Adha dengan hari Nairuz dan Mahrajan sangat jelas bagi siapa yang mau memperhatikannya". [Fathur Rabbani 6/119].
Bolehnya Mendengarkan Rebana Yang Dimainkan Anak Perempuan Kecil
...baca selengkapnya >>

3/15 - BERPENAMPILAN INDAH PADA HARI RAYA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Dari Ibnu Umar Radhliallahu 'anhuma ia berkata : Umar mengambil sebuah jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah dan berkata :
"Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian (di akhirat-pent)'. Maka Umar tinggal sepanjang waktu yang Allah inginkan. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata : 'Ya Rasulullah, engkau pernah mengatakan : 'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian', dan engkau telah mengirimkan padaku jubah ini'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Juallah jubah ini atau engkau penuhi kebutuhanmu dengannya". [1]
Berkata Al-Allamah As-Sindi.
"Dari hadits ini diketahui bahwa berdandan (membaguskan penampilan) pada hari raya merupakan kebiasaan yang ditetapkan di antara mereka, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, maka diketahui tetapnya kebiasaan ini". [Hasyiyah As Sindi 'alan Nasa'i 3/181].
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata.
"Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar biasa memakai pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul Adha".[Fathul Bari 2/439]
...baca selengkapnya >>

4/15 - KELUAR MENUJU TANAH LAPANG YANG DIGUNAKAN UNTUK SHALAT IED
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Dari Abu Said Al Khudri Radliallahu 'anhu, ia berkata :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat ..." [Hadits Riwayat Bukhari 956, Muslim 889 dan An-Nasaa'i 3/187]
Berkata Al-Alamah Ibnul Hajj Al Maliki :
"Sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi -pen) lebih utama dari seribu shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali masjid Al-Harram". [Hadits Riwayat Bukhari 1190 dan Muslim 1394]
Kemudian, walaupun ada keutamaan yang besar seperti ini, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap keluar ke mushalla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya. [Al-Madkhal 2/283].
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan, [Al-Mughni 2/229-230] :
"Sunnah untuk melaksanakan shalat Id di tanah lapang, Ali Radliallahu 'anhu memerintahkan yang demikian dan dianggap baik oleh Al-Auza'i dan Ashabur Ra'yi. Inilah ucapan Ibnul Mundzir.[1]
Siapa yang tidak mampu untuk keluar ke tanah lapang karena sakit atau umur tua, boleh shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya Insya Allah. [Al-Mughni 2/229-230].
Di sini harus diberikan peringatan bahwa tujuan dari pelaksanaan Shalat Id di tanah lapang adalah agar terkumpul kaum muslimin dalam jumlah yang besar di satu tempat.
...baca selengkapnya >>

5/15 - TAKBIR PADA IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al Halabi Al Atsari
Allah Ta'ala berfirman :
"Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, mudah-mudahan kalian mau bersyukur".
Telah pasti riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Beliau keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir"[1]
Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani :
"Dalam hadits ini ada dalil disyari'atkannya melakukan takbir secara jahr (keras/bersuara) di jalanan menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita ...
Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyari'atkan berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent) sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan. Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut[2], dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam".
...baca selengkapnya >>

6/15 - KAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA ?
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh :Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Dari Anas Radliallahu anhu, ia berkata :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma".[1]
Berkata Imam Al Muhallab :
"Hikmah makan sebelum shalat (Idul Fithri) adalah agar orang tidak menyangka masih diharuskan puasa hingga dilaksankan shalat Id, seolah-olah beliau ingin menutup jalan menuju ke sana" [Fathul Bari 2/447, lihat di dalam kitab tersebut ucapan penulis tentang hikmah disunahkannya makan kurma]
Dari Buraidah Radliallahu anhu ia berkata :
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan, sedangkan pada hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari mushalla) lalu beliau makan dari sembelihannya" [2]
Al-Allamah Ibnul Qoyyim berkata :
"Adapun dalam Idul Adha, beliau tidak makan hingga kembali dari Mushalla, lalu beliau makan dari hewan kurbannya" [Zadul Ma'ad 1/441]
...baca selengkapnya >>

7/15 - MANDI SEBELUM SHALAT IED
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Dari Nafi' ia berkata : "Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari idul Fithri sebelum pergi ke mushallah"[1]
Imam Said Ibnul Musayyib berkata :
"Sunnah Idul Fithri itu ada tiga : berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi" [2].
Aku katakan : Mungkin yang beliau maksudkan adalah sunnahnya para sahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk mereka, jika tidak, maka tidak ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal demikian.
Berkata Imam Ibnu Qudamah :
"Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Idul Fithri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali Radhiyallahu 'anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat, juga Urwah, 'Atha', An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi'i dan Ibnul Mundzir" [Al-Mughni 2/370]
Adapun yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mandi ini maka haditsnya dhaif (lemah) [3]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan Malik 1/177, Asy-Syafi'i 73 dan Abdurrazzaq 5754 dan sanadnya Shahih
[2].Diriwayatkan Al-Firyabi 127/1 dan 2, dengan isnad yang shahih, sebagaimana dalam 'Irwaul Ghalil' 2/104]
[3]. Ini diriwayatkan dalam 'Sunan Ibnu Majah' 1315 dan dalam isnadnya ada rawi bernama Jubarah Ibnul Mughallas dan gurunya, keduanya merupakan rawi yang lemah. Diriwayatkan juga dalam 1316 dan dalam sanadnya ada rawi bernama Yusuf bin Khalid As-Samti, lebih dari satu orang ahli hadits yang menganggapnya dusta (kadzab).
[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]

Sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=137480495683

8/15 - HUKUM SHALAT IED
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
"Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah[1] dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.
Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di dalamnya.
Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/161]
Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam "Sailul Jarar" (1/315).[2]
"Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid.
...baca selengkapnya >>

9/15 - WAKTU PELAKSANAAN SHALAT IED
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Abdullah bin Busr sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar bersama manusia pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam dan ia berkata : "Sesungguhnya kita telah kehilangan waktu kita ini, dan yang demikian itu tatkala tasbih"[1]
Ini riwayat yang paling shahih[2] dalam bab ini, diriwayatkan juga dari selainnya akan tetapi tidak tsabit dari sisi isnadnya.
Berkata Ibnul Qayyim :
"Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fithri dan menyegerakan shalat Idul Adha. Dan adalah Ibnu Umar -dengan kuatnya upaya dia untuk mengikuti sunnah Nabi- tidak keluar hingga matahari terbit" [Zadul Ma'ad 1/442]
Shiddiq Hasan Khan menyatakan :
"Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah setelah tingginya matahari seukuran satu tombak sampai tergelincir. Dan terjadi ijma (kesepatakan) atas apa yang diambil faedah dari hadits-hadits, sekalipun tidak tegak hujjah dengan semisalnya. Adapun akhir waktunya adalah saat tergelincir matahari" [Al-Mau'idhah Al-Hasanah 43,44]
Berkata Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi :
Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dimulai dari naiknya matahari setinggi satu tombak sampai tergelincir. Yang paling utama, shalat Idul Adha dilakukan di awal waktu agar manusia dapat menyembelih hewan-hewan kurban mereka, sedangkan shalat Idul Fithri diakhirkan agar manusia dapat mengeluarkan zakat Fithri mereka" [Minhajul Muslim 278]
Peringatan :
Jika tidak diketahui hari Id kecuali pada akhir waktu maka shalat Id dikerjakan pada keesokan paginya.
Abu Daud 1157, An-Nasa'i 3/180 dan Ibnu Majah 1653 telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Umair bin Anas, dari paman-pamannya yang termasuk sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Mereka bersaksi bahwa mereka melihat hilal (bulan tanggal satu) kemarin, maka Nabi memerintahkan mereka untuk berbuka dan pergi ke mushalla mereka keesokan paginya"
_________
Foote Note.
[1]. Yakni waktu shalat sunnah, ketika telah lewat waktu diharamkannya shalat. lihat Fathul Bari 2/457 dan An-Nihayah 2/331
[2]. Bukhari menyebutkan hadits ini secara muallaq dalam shahihnya 2/456 dan Abu Daud meriwayatkan secara bersambung 1135, Ibnu Majah 1317, Al-Hakim 1/295 dan Al-Baihaqi 3/282 dan sanadnya Shahih
[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
Sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=137491460683

10/15 - SHALAT IED TANPA AZAN DAN IQAMAH
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Hari Raya

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu ia berkata :
"Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan azan dan tanpa iqamah"[1]
Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu 'anhum berkata :
"Tidak pernah dikumandangkan azan (untuk shalat Ied -pent) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha" [2]
Berkata Ibnul Qayyim :
"Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila tiba di mushalla (tanah lapang), beliau memulai shalat tanpa azan dan tanpa iqamah, dan tidak pula ucapan "Ash-Shalatu Jami'ah". Yang sunnah semua itu tidak dilakukan. [3]
Imam As-Shan'ani berkata dalam memberi komentar terhadap atsar-atsar dalam bab ini :
"Ini merupakan dalil tidak disyariatkannya azan dan iqamah dalam shalat Ied, karena (mengumandangkan) azan dan iqamah dalam shalat Ied adalah bid'ah" [Zaadul Ma'ad 1/442]
_________
Foote Note.
[1]. Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532
[2]. Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532
[3]. Zaadul Ma'ad 1/442
[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]

Sumber :
http://www.facebook.com/note.php?note_id=137494960683