Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



Showing posts with label Muamalah. Show all posts
Showing posts with label Muamalah. Show all posts

ASURANSI SYARI'AH VS ASURANSI KONVENSIONAL

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Kholid Syamhudi, Lc

Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.

Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.

Sisem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari’at islam.

Asuransi Secara Umum
Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut Insurance dan dalam bahasa prancis disebut Assurance. Sedangkan dalam bahasa arab disebut at-Ta’mien. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran. [1]

...baca selengkapnya >>



Share

PERTEMANAN DENGAN NON MUSLIM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Pertanyaan :
Saya tinggal bersama seorang teman yang beragama Nasrani. Kadang ia berkata kepada saya: “Ya akhi (wahai saudaraku)“, atau berkata “Kita khan saudara“, kami juga makan dan minum bersama, apakah dibolehkan melakukannya?

Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz -rahimahullah- menjawab:
Orang kafir bukanlah saudaranya orang muslim. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Sungguh orang mu’min itu bersaudara” (QS. Al Hujurat: 10)

...baca selengkapnya >>



Share

TULISAN PENJUAL YANG MENYEBUTKAN BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DAN DITUKARKAN

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





Oleh : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pandangan hukum syari'at mengenai tulisan yang menyebutkan :"Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar" yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur penjualan (kwitansi) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari'at syarat seperti itu dibolehkan ? Dan apa pula nasihat anda mengenai masalah ini ?

Jawaban
Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung madharat. Selain itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat.

...baca selengkapnya >>



Share

UCAPAN BILA MENDENGAR SEORANG KAFIR MENINGGAL

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





Tanya : Bila seorang lelaki atau wanita kafir yang mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita dikembalikan)?

Jawab :

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM MERUSAK FASILITAS ORANG KAFIR

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bimillah,
Dalam kaset yang berjudul "As`ilatun Muhimmah fi Ad Da’wah" Syeikh Sholih Al-Fauzan salah seorang ulama besar saat ini, anggota Hai’ah Kibar Ulama`dan anggota Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabiyah ditanya sebagai berikut :
"Apakah melakukan ightiyal (membunuh secara rahasia) dan membuat peledakan-peledakan pada sumber-sumber pemerintahan di negeri kafir merupakan perkara yang darurat (harus) dan amal jihad ?. Jazakumullahu Khairan.

...baca selengkapnya >>



Share

HUTANG DIMASA SILAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Jika saya di tahun 1980 punya hutang kepada seseorang sebear Rp. 100.000,-, yang katakanlah pada saat itu uang 100ribu tesebut dapat dibelikan emas seberat 8 gram. KEMUDIAN di tahun 2011 ini saya mau membayar hutang saya. Berapa hutang yang harus saya bayarkan? 100ribu kah? atau senilai 8 gram emas?
Mari kita simak penjelasanya berikut ini :

...baca selengkapnya >>



Share

SYUBHAT SEPUTAR PINJAM MEMINJAM RIBAWIYAH

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





Oleh : Oleh : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari - Asysyariah.com.

Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yang membawa manfaat keuntungan adalah riba.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata:
“Hadits ini diriwayatkan oleh Haris ibnu Abi Usamah (dalam Musnadnya, 1/500 no. 437, pen.) dan di dalam sanadnya ada seorang rawi yang gugur periwayatannya (saqith). Hadits ini memiliki syahid (pendukung) yang dhaif pula dari Fadhalah bin ‘Ubaid yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (di dalam As-Sunanul Kubra, 5/350 dan Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 4/391, pen.). Pendukung lainnya adalah hadits mauquf (riwayat yang sampai pada shahabat saja tidak sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu (lihat Bulughul Maram, Kitabul Buyu’, Bab As-Salam wal Qardh war Rahn, hadits no. 812, -pen).” Al-Hafizh juga mengatakan dalam At-Talkhish (3/997): “Dalam sanad hadits ini ada Sawar ibnu Mush’ab , dia adalah rawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).”

...baca selengkapnya >>



Share

RT RW DALAM ISLAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Hak Tetangga Dalam Islam

Allah Ta’ala berfirman:

وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ

“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, dan tetangga yang jauh.” (QS. An-Nisa`: 36)

...baca selengkapnya >>



Share

ADAB BERHUTANG

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ustadz Armen Halim Naro Lc

“Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?”

Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. Sebagaimana kita muslim dalam mu’amalahnya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka seyogyanya juga harus muslim juga dalam mu’amalahnya dengan manusia. Allah berfirman.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh)” [Al-Baqarah : 208]

Oleh karenanya, dialog murid terkenal Imam Abu Hanifah tadi layak dicerna dan dipahami. Seringkali zuhud diterjemahkan dengan pakaian lusuh, makanan sederhana, atau dalam arti kening selalu mengkerut dam mata tertunduk, supaya terlihat sedang tafakkur. Akan tetapi, kalau sudah berhubungan dengan urusan manusia, maka dia tidak menghiraukan yang terlarang dan yang tercela.

...baca selengkapnya >>



Share

BERKASIH SAYANG KEPADA SELAIN MUSLIMIN ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,



Dikoreksi oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau "Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram" pada pasal koreksi 2 : Berkasih Sayang Kepada Selain Muslimin.

Pada halaman 47 penulis (Yusuf Al-Qardhawi) menjelaskan : " Disyariatkan bagi kita umat Islam agar berkasih sayang kepada mereka (Ahli Kitab), yaitu dengan cara saling mempercayai, mengadakan perjanjian dengan mereka dan
melakukan pergaulan yang baik bersama mereka.".

Pada halaman 247 dijelaskan oleh penulis (Yusuf Al-Qardhawi) dengan nada bertanya : "Apa mungkin terwujud berbuat baik, bersenang-senang dan mewujudkan pergaulan yang baik bersama selian kaum muslimin, padahal Al-Qur'an sendiri melarang bersenang-senang kepada orang kafir dan menjadikan mereka sebagai wali atau pemimpin ?". Lalu penulis menjawab: "Ayat yang menerangkan larangan bersenang-senang dengan orang kafir, tidaklah dimaksudkan untuk semua orang kafir dan bukan untuk semua orang Yahudi dan Nasrani. Andaikan dipahami demikian, tentu akan berlawanan, tentu akan berlawanan ayat yang satu dengan yang lain yang menjelaskan kita harus bersenang-senang dengan orang yang berbuat baik kepada kita dari pemeluk agama mana saja....", sampai dia berkata: "....tetapi ayat di atas tadi diperuntukkan bagi kaum yang menentang Islam dan memerangi kaum muslimin."

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM PAJAK & PEMUNGUTNYA MENURUT ISLAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : , ,




Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya. [1] Kezhaliman dengan berbagai ragamnya telah menyebar dan berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi, dan ini merupakan salah satu tanda akan datangnya hari kiamat sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]

Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Untuk itulah, akan kami jelaskan masalah pajak ditinjau dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak tersebut, di antaranya ialah sikap kaum muslimin yang harus taat kepada pemerintah dalam masalah ini. Mudah-mudahan bermanfaat.

...baca selengkapnya >>



Share

KARAKTER BANK SYARI'AH

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,



Oleh : Ust. Kholid Syamhudi, Lc. 

Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at islam di masa-masa kiwari ini.

...baca selengkapnya >>



Share

ADAB PENUNTUT ILMU DALAM BERTANYA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : , ,




Hendaklah setiap penuntut ilmu syar'i memiliki adab-adab di dalam bertanya sehingga dirinya bisa mengambil manfaat dari pertanyaan tersebut.

Di antara adab-adab tersebut adalah:

1. Ikhlash dalam bertanya

Di antara ikhlash dalam bertanya adalah bertanya untuk menghilangkan kebodohan dari diri kita atau diri orang lain, bukan untuk berdebat kusir atau sombong dihadapan para ulama atau riya (supaya dikatakan orang yang bersemangat menuntut ilmu).... See More

...baca selengkapnya >>



Share

PANDANGAN ISLAM TERHADAP PEKERJAAN SEORANG WANITA YANG DILAKUKAN BERSAMA DENGAN LAKI-LAKI

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : , ,




Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa pandangan Islam tentang pekerjaan seorang wanita bersama dengan laki-laki?

Jawaban
Seperti yang sudah diketahui keikutsertaan seorang wanita untuk bekerja dalam lapangan pekerjaan seorang laki-laki akan menyebabkan percampuran dalam pergaulan yang tercela dan berdua-duan dengannya. Dan hal tersebut adalah perkara yang sangat vital sekali, yang akibatnya juga sangat fatal dan hasilnya buruk serta akibatnya tidak baik, yakni bertentangan dengan dalil-dalil Islam yang menyuruh wanita untuk tetap berada di rumahnya dan mengerjakan pekerjaan yang dikhususkan dan diciptakan Allah untuknya agar menjadikannya jauh dari ikhtilath. Adapun dalil-dalil yang jelas dan shahih yang menunjukkan atas haramnya berduaan dengan selain mahram dan melihatnya serta sarana-sarana yang menjadi perantara untuk terlaksananya perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Dalil-dalil yang banyak, jelas memutuskan percampuran yang menyebabkan perbuatan yang akibatnya tidak terpuji di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

...baca selengkapnya >>



Share

APAKAH DEMONSTRASI TERMASUK JALAN DAKWAH ??

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : , ,



Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita untuk menentang pemimpin bisa dianggap sebagai suatu jalan dakwah ? Dan apakah orang yang mati karenanya bisa dianggap syahid fii sabilillah ?

Jawaban
Demonstrasi yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita bukanlahlah jalan keluar. Bahkan saya beranggapan bahwa hal tersebut termasuk dari sebab-sebab musibah, kejelekan, kebencian manusia dan terjadinya permusuhan antar manusia yang tidak sesuai dengan kebenaran. Adapun cara-cara yang disyariatkan yakni : menulis surat, memberikan nasehat serta berdakwah kepada kebaikan dengan jalan yang telah ditetapkan syariat yang tentunya telah dijelaskan caranya oleh ahlul ilmi, para sahabat Rasullullah dan orang-orang yang mengikuti beliau dalam kebaikan yakni dengan menulis surat dan berhadapan langsung dengan pemimpin untuk memberikan nasehat tanpa menyebarkan perbuatan yang mereka lakukan di atas mimbar sehingga menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan, hanyalah Allah yang menjadi penolong.

...baca selengkapnya >>



Share

DEMONSTRASI, SOLUSI ATAU POLUSI ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : , ,



Oleh : Syaikh Su’aiyyid bin Hulaiyyil Al-Umar

Segala puji bagi Allah yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkannya diatas segenap agama, dan cukuplah Allah sebagai saksi.

Semoga shalawat serta salam atas Nabi kita Muhammad, pengemban ajaran yang bersih dan murni, demikian juga atas keluarga, para sahabat dan pengikutnya, serta siapa saja yang meneladani dan berpedoman pada ajaran beliau sampai hari kiamat nanti. Amma ba’du.

Di dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan kita agar menetapi jalan petunjuk yang lurus dengan firman-Nya.

“Artinya : Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalaj jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya, yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa” [Al-An’am : 153]

...baca selengkapnya >>



Share

ADAKAH UTANG PIUTANG YANG BOLEH MENARIK UNTUNG ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,




Suftajah adalah kasus dengan gambaran sebagai berikut. A berhutang kepada B di suatu kota dengan perjanjian A melunasi hutangnya kepada B di kota yang lain. Misal A berhutang B dan B menyerahkan uang kepada A di kota Jogja dengan syarat pelunasan dilakukan di Jakarta.

Hukum transaksi semacam ini diperselisihan oleh para ulama. Mayoritas ulama membolehkannya. Meski ada juga yang mengharamannya dengan alasan di dalamnya terdapat manfaat tambahan disebabkan transaksi hutang piutang. Sedangkan kaedah mengatakan bahwa semuan transaksi hutang piutang yang menyebabkan adanya manfaat tambahan maka status hukum manfaat tersebut adalah riba.

...baca selengkapnya >>



Share

10 AKHLAK PEBISNIS MUSLIM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,




Hendaknya seorang pebisnis muslim memiliki akhlak-akhlak berikut ini dalam agar dalam menjalankan bisnisnya, dia mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat.

Pertama: Niat yang Benar
Dengan niat yang benar perbuatan mubah semisal jual beli bisa berubah menjadi bernilai pahala. Sehingga seluruh sisi kehidupan seorang muslim bernilai ibadah dan ketaatan.

Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri dari kengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan niat-niat baik yang lain.

...baca selengkapnya >>



Share

APAKAH WAJIB MENTAATI LAMPU MERAH ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : , ,




Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah no 15752

س: هل تجاوز الإشارة المرورية وغيرها من المخالفات مثل تجاوز السرعة داخل المدن أو خارجها والوقوف غير النظامي خاصة في وقت الصلاة وتعطيل الآخرين بسبب أو بدون سبب وغير ذلك من المخالفات المرورية- هل هي محرمة شرعا أم مكروهة؟ أفتونا مشكورين، وجزاكم الله خيرا

Pertanyaan, “Apakah melanggar lampu merah dan pelanggaran lalu lintas yang lain semisal melanggar batas maksimal kecepatan di dalam kota atau di luar kota, parkir yang tidak teratur terutama ketika waktu shalat, menghalangi kendaraan lain dengan sebab ataupun tanpa sebab hukumnya haram ataukah makruh?”

ج: الأنظمة المرورية وضعت للمصلحة العامة للمسلمين والواجب على عموم السائقين أن يراعوا تلك الأنظمة؛

Jawaban Lajnah Daimah, “Peraturan lalu lintas dibuat untuk mewujudkan kemaslahatan yang besar bagi kaum muslimin oleh karena itu WAJIB hukumnya bagi para pengendara untuk mematuhi aturan-aturan tersebut.

...baca selengkapnya >>



Share

MEMAKNAI BEKERJA MENCARI NAFKAH SEBAGAI IBADAH

1
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : ,




MUQADDIMAH :
Sering kita mendengarkan istilah, atau perkataan teman2 dalam kehidupan sehari2 mengenai, bekerja adalah ibadah, mencari nafkah itu ibadah, bahkan ada yang mengatakan sebagai jihad. Lalu pertanyaannya, ibadah yang bagaimana? dan seperti apa?
Untuk memperjelas masalah tersebut, berikut ini adalah rinciannya :

Dalam Kitab Tauhid jilid 1, Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan menjelaskan tentang makna Ibadah :

A. Definisi Ibadah
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk
Di dalam syara', ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1. Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para rasulNya.
2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3. Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Subhannahu wa Ta'ala , baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang batin. Ini adalah definisi ibadah yang paling lengkap.

...baca selengkapnya >>



Share