Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MENJAWAB 9 TUDUHAN DUSTA TERHADAP SYAIKH AL-ALBANY

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Gholib Arif Nushoiroot

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah. Wa Ba’du.

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, ahli hadits abad ini, dijuluki sebagai muhaddits As-Syam (ahli hadits negeri Syam) –andai saja dijuluki sebagai Muhadditsud Dunya (ahli hadits dunia)- tentu ia berhak menyandangnya, wa la uzakki’ ala Allahi ahada. Beliau sebagaimana ulama lainnya, pernah dilontarkan kepadanya tuduhan-tuduhan dan kedustaan-kedustaan.
Kedustaan dan tuduhan tersebut terangkum dalam sembilan point berikut ini:
1. (Al-Albani) ahli hadits yang tidak paham fikih
2. Tidak mengetahui ilmu ushul
3. Tidak memiliki guru.
4. Syad (ganjil), menyendiri dari pendapat umumnya masyarakat.
5. Tidak menghormati ulama, dan tidak mengetahui ketinggian kedudukan mereka.
6. Bermadzhab dzhoiri
7. Mutasahil (gampang/mudah) men-shahih-kan hadits
8. Keputusannya dalam menghukumi hadits-hadits berlawanan, satu sama lain.
9. Tidak perhatian dengan matan hadits.

Tuduhan-tuduhan dusta di atas pernah dilontarkan kepada mayoritas ulama hadits di sepanjang masa. Dan saya melihat hal ini perlu dipaparkan dan dijawab demi membela mereka seutuhnya. Dengan harapan agar amalan yang sedikit ini termasuk dalam bab berbakti kepada mereka.

1. Ahli Hadits Yang Tidak Paham Fikih
Ungkapan ini, bila dimaksudkan hanya sekedar untuk mensifati bahwa beliau (Syaikh Al-Albani,-pent) termasuk ulama ahli hadits yang piawai dan pakar dibidangnya, dan tidak ada maksud lain yang mengurangi ketinggian ilmu fikih beliau, maka ungkapan ini tidak perlu dijawab. Karena Imam Al-Albani merupakan salah satu ahli hadits abad ini yang dapat disaksikan keilmuannya, dan peran aktifnya di bidang hadits. Dan ini dapat dibuktikan bersama. Perkara tersebut –walhamdulillah- sepengetahuanku merupakan perkara yang tidak diperselisihkan oleh siapa saja (kecuali mereka yang hasad, dengki, dan iri dengan beliau,-pent).

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM MENGKONSUMSI KOPI LUWAK

1
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Tanya : Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukum meminum kopi luwak? Jazakallahu khairan.

Jawab : Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_luwak)

Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis?

...baca selengkapnya >>



Share

MENGAPA SEBAHAGIAN ULAMA MERIWAYATKAN HADITS DHA'IF ATAU MAUDHU' ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :





Oleh : Abu Al-Jauzaa'

Sebagian di antara kita mungkin pernah menemui di beberapa kitab para ulama yang memuat hadits-hadits dla’if bahkan palsu. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi dimana kesemuanya itu dapat terangkum dalam tujuh sebab utama, yaitu :

1. Beberapa ulama memandang bahwa jika ia meriwayatkan hadits maudlu’ beserta sanadnya, maka mereka terbebas dari tanggung jawab, karena mereka merasa tidak menipu kaum muslimin dan para ulama lainnya. Ia hanyalah menuliskannya untuk mereka sebuah hadits lengkap dengan sanadnya sehingga para penuntut ilmu dapat membahas dan menelitinya hingga mencapai kesimpulan yang diharapkan. Pendapat ini dikutip oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Lisaanul-Miizaan [1] ketika menjelaskan biografi Al-Imam Ath-Thabarani, penulis tiga kitab Mu’jam.

2. Para ulama yang menuliskan hadits-hadits dla’if atau maudlu’ ini merasa khawatir akan hilangnya sebagian ilmu pengetahuan. Namun tindakannya ini membuat samar sebagian orang yang kemudian menganggapnya sebagai hadits shahih. Mereka menuliskan hadits-hadits ini dalam rangka menjaga semua ilmu yang sampai kepadanya, sekalipun di dalamnya ada cacat, namun hal ini dilakukan dalam rangka agar ia dapat membedakan antara yang buruk dengan yang baik. Keterangan ini dikutip oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah ketika membicarakan beberapa kitab hadits.[2]

...baca selengkapnya >>



Share

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah:

1. KHITBAH (PEMINANGAN)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2]

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM JUAL BELI ANJING/KUCING

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum jual beli anjing penjaga yang memiliki jenis khusus ?

Jawaban.
Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya. Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan Abu Mas'ud Uqbah Ibnu Amr Radhiyallahu 'anhu, dia  berkata.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun " [1]

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM MENGASURANSIKAN HARTA MILIK DAN JIWA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak ?

Jawaban
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.

...baca selengkapnya >>



Share

KAIDAH PRINSIP AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH DALAM MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN DALIL

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Dr. Nashir Ibn Abdul Karim Al 'Aql

[1]. Sumber aqidah adalah kitab Allah (Al Qur'an), sunnah Rasulullah yang shahih dan ijma' para salaf yang shaleh.

[2]. Setiap sunnah yang shahih yang berasal dari Rasulullah wajib diterima, sekalipun mutawatir atau ahad (hadits yang diriwayatkan oleh seorang periwayat atau lebih, tetapi periwayatannya bukan dalam jumlah yang tak terhitung).

[3]. Yang menjadi rujukan dalam memahami Kitab dan Sunnah adalah nash-nash (teks Al Qur'an atau hadits) yang menjelaskannya, pemahaman para salaf yang shaleh dan para imam yang mengikuti mereka serta dilihat arti yang benar dari bahasa Arab. Namun jika hal tersebut sudah benar maka tidak dipertentangkan lagi dengan hal-hal yang hanya berupa kemungkinan sifatnya menurut bahasa.

[4]. Prinsip-prinsip utama dalam agama (ushuluddin) semua telah dijelaskan oleh Nabi shalallahu 'alaihi wasallam. Siapapun tidak berhak mengadakan sesuatu yang baru, yang tidak ada sebelumnya, apalagi sampai mengatakan hal tersebut termasuk bagian dari agama.

...baca selengkapnya >>



Share