Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH WANITA MEMAKAI PEWANGI PAKAIAN

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :




Pertanyaan :
“Bolehkahkan mencuci pakaian perempuan atau perempuan membasuh kedua tangannya dengan sabun wangi kemudian perempuan tersebut kelu...ar rumah dengan membawa wangi yang semerbak melewati para laki-laki yang bukan mahramnya?

الشيخ الألباني: إذا كانت الرائحة فائحة؛ ما يجوز طبعًا.

Jawaban Syaikh Al Albani, “Jika muncul wangi yang semerbak dari diri si wanita maka tentu saja TIDAK DIPERBOLEHKAN.

السائل: حُكم العطر.

Penanya, “SEBAGAIMANA HUKUM WEWANGIAN ?”

الشيخ الألباني:آه [أي: نعم].

Jawaban Syaikh al Albani, “YA” [Kaset Silsilah al Huda wan Nur no 814 detik 56:09 dst].

إذا لم تتعطر المرأة عند خروجها من بيتها ولكنها عطرت طفلها المصاحب لها فيشملها النهي لوجود الرائحة الفاتنة

Syaikh Abu Said al Jazairi dalam bukunya Taujih an Nazhar ila Ahkam al Libas waz Zinah wan Nazhar hal 75 mengatakan, “Jika seorang muslimah tidak mengenakan parfum ketika keluar rumah namun anak yang dia gendong diberi parfum maka muslimah tersebut telah melakukan hal yang terlarang karena munculnya wangi yang semerbak dari arah dirinya”.

قال [ابن حجر العسقلاني ]: ويلحق بالطيب ما في معناه لأن سبب المنع منه ما فيه من تحريك داعية الشهوة

Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan, “Dianalogkan dengan minyak wangi [yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah, pent] SEGALA HAL YANG SEMISAL DENGAN MINYAK WANGI [sabun wangi dll, pent] karena sebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat” [Fathul Bari 2/349].


Referensi : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=123540#post123540
Sumber : http://konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-memakai-pewangi-pakaian


Share

Comment (1)

Berkunjung akhi… Kunjungi balik yah.. hehehe http://www.salamhanif.web.id/2011/06/amalan-di-bulan-rajab.html

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.