Oleh : Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Tentang hukum air kencing yang kadang (dan sering) menetes terutama ketika hendak sholat padahal telah di bersihkan.
Yang jadi pertanyaan adalah :
- Apakah tetesan tersebut termasuk najis, dan bagaimana membersihkannya?
- Jika bukan najis apakah wudhu dan sholat tidak batal?
- Bagaimana dengan salah satu hal yang membatalkan wudhu yaitu ‘keluar sesuatu dari dua pintu,’ Apakah hal ini mutlak untuk segala sesuatu?
Mohon penjelasannya segera, karena hal ini sangat penting, terutama berkaitan dengan ibadah sholat. Semoga Allah menetapkan hati kita di atas sunnah. Jazakallahu khoiron. Wassalamu’alaikum.
Penanya : Abu Sahl
Jawaban :
Pertama dan kedua,
Air kencing itu najis dan membatalkan shalat. Dasarnya QS. Al-Maidah: 6 dan sabda Rasulullah shollahu’alaihiwasallam, “Seorang yang berhadats shalatnya tidak diterima hingga berwudhu.” (HR. Bukhori No. 135). Tapi jika sekedar was-was atau ragu-ragu keluar atau tidak atau hanya perasaan yang tidak ada buktinya maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan shalat, karena hal tersebut merupakan was-was dari setan.
“Jika kalian merasakan ada sesuatu di perutnya tapi masih meragukan apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak maka janganlah meninggalkan masjid (shalat) sehingga mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim No. 805)
Tentang hal ini Syaikh Ibnu baz mengatakan, “Hal ini bisa terjadi karena was-was atau ragu-ragu, ini datang dari setan tapi kadang kala memang benar-benar terjadi. Jika benar-benar terjadi, maka jangan terburu-buru hingga selesai kencing, setelah itu lalu membasuh kemaluan dengan air dan ini sudah cukup. Jika dikhawatirkan keluar lagi, setelah wudhu hendaknya menyiramkan air di sekeliling kemaluan, selanjutnya jika terasa ada sesuatu yang keluar setelah itu supaya dipahami bahwa yang keluar adalah sisa air yang disiramkan tadi. Terdapat dalil dari Hadits, hendaknya kita meninggalkan was-was setan. Seorang mukmin tidak perlu memperhatikan was-was setan ini, karena begitulah pekerjaan setan, selalu berusaha merusak ibadah manusia, baik ketika shalat atau ibadah yang lain.” (Lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawiah 10/123), [Disadur dari majalah Al-Furqon ed. 10 th IV hal. 4-5].
Ketiga,
Syaikh Musthafa Al-adawi mengatakan “Kami ingatkan bahwa ucapan ’semua yang keluar dari 2 jalan membatalkan wudhu’ bukanlah sabda Nabi shollahu’alaihiwasallam dan bukan kaedah yang disepakati oleh seluruh ummat. Kaedah tersebut hanya diambil dari berbagai dalil yang menunjukkan bahwa banyak yang keluar dari 2 jalan itu membatalkan wudhu, … bahkan terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ada yang keluar dari 2 jalan itu akan tetapi tidak membatalkan wudhu, semisal darah istihadhah.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 5/22).
Wallahu a'lam.
Sumber : http://konsultasisyariah.com/air-kencing-yang-menetes-pada-waktu-shalat
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Tentang hukum air kencing yang kadang (dan sering) menetes terutama ketika hendak sholat padahal telah di bersihkan.
Yang jadi pertanyaan adalah :
- Apakah tetesan tersebut termasuk najis, dan bagaimana membersihkannya?
- Jika bukan najis apakah wudhu dan sholat tidak batal?
- Bagaimana dengan salah satu hal yang membatalkan wudhu yaitu ‘keluar sesuatu dari dua pintu,’ Apakah hal ini mutlak untuk segala sesuatu?
Mohon penjelasannya segera, karena hal ini sangat penting, terutama berkaitan dengan ibadah sholat. Semoga Allah menetapkan hati kita di atas sunnah. Jazakallahu khoiron. Wassalamu’alaikum.
Penanya : Abu Sahl
Jawaban :
Pertama dan kedua,
Air kencing itu najis dan membatalkan shalat. Dasarnya QS. Al-Maidah: 6 dan sabda Rasulullah shollahu’alaihiwasallam, “Seorang yang berhadats shalatnya tidak diterima hingga berwudhu.” (HR. Bukhori No. 135). Tapi jika sekedar was-was atau ragu-ragu keluar atau tidak atau hanya perasaan yang tidak ada buktinya maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan shalat, karena hal tersebut merupakan was-was dari setan.
“Jika kalian merasakan ada sesuatu di perutnya tapi masih meragukan apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak maka janganlah meninggalkan masjid (shalat) sehingga mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim No. 805)
Tentang hal ini Syaikh Ibnu baz mengatakan, “Hal ini bisa terjadi karena was-was atau ragu-ragu, ini datang dari setan tapi kadang kala memang benar-benar terjadi. Jika benar-benar terjadi, maka jangan terburu-buru hingga selesai kencing, setelah itu lalu membasuh kemaluan dengan air dan ini sudah cukup. Jika dikhawatirkan keluar lagi, setelah wudhu hendaknya menyiramkan air di sekeliling kemaluan, selanjutnya jika terasa ada sesuatu yang keluar setelah itu supaya dipahami bahwa yang keluar adalah sisa air yang disiramkan tadi. Terdapat dalil dari Hadits, hendaknya kita meninggalkan was-was setan. Seorang mukmin tidak perlu memperhatikan was-was setan ini, karena begitulah pekerjaan setan, selalu berusaha merusak ibadah manusia, baik ketika shalat atau ibadah yang lain.” (Lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawiah 10/123), [Disadur dari majalah Al-Furqon ed. 10 th IV hal. 4-5].
Ketiga,
Syaikh Musthafa Al-adawi mengatakan “Kami ingatkan bahwa ucapan ’semua yang keluar dari 2 jalan membatalkan wudhu’ bukanlah sabda Nabi shollahu’alaihiwasallam dan bukan kaedah yang disepakati oleh seluruh ummat. Kaedah tersebut hanya diambil dari berbagai dalil yang menunjukkan bahwa banyak yang keluar dari 2 jalan itu membatalkan wudhu, … bahkan terdapat dalil yang menunjukkan bahwa ada yang keluar dari 2 jalan itu akan tetapi tidak membatalkan wudhu, semisal darah istihadhah.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 5/22).
Wallahu a'lam.
Sumber : http://konsultasisyariah.com/air-kencing-yang-menetes-pada-waktu-shalat
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.