Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MENGGUNAKAN JARINGAN INTERNET UNTUK BERDAKWAH..?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori : , ,

Sudah di lihat :



oleh  : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin hafizhahullah

Pertanyaan:
Jaringan internet merupakan salah satu sarana. Apa boleh dikomersilkan untuk berdakwah? Kenapa kami lihat adanya keterbatasan dari para penuntut ilmu untuk memasuki dunia maya ini? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

Jawaban:
Mengajak manusia ke jalan Allah termasuk fardhu kifayah, mencakup penyebaran ilmu, pengungkapan kebaikan-kebaikan agama Islam, penjelasan hukum-hukum syari’at, pengungkapan rincian-rincian halal dan haram, anjuran beramal shalih, pengungkapan dalil-dalil hukum beserta penjelasan segi pendalilannya, pengungkapan janji dan ancaman, balasan pahala dan lain sebagainya yang merupakan faktor-faktor untuk memahamkan  kaum muslimin dan mengenalkan mereka tentang hukum-hukum agama. Begitulah, karena dengan dakwah dan penyebaran ilmu bisa membuahkan mengetahuinya orang-orang jahil tentang perkara-perkara yang memang seharusnya mereka ketahui, yaitu berupa hak-hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hak-hak sesama muslim yang bisa mendorong mereka untuk kembali ke jalan Allah dan bertaubat kepada-Nya dari kemaksiatan, penyelisihan dan bid’ah. Di samping itu, orang yang belum pernah mendengar pun bisa mengetahui kebaikan-kebaikan Islam, mengetahui hakikatnya dalam gambaran yang menarik sehingga memeluk Islam dengan suka rela.

Tidak diragukan lagi, bahwa setiap sarana yang bisa digunakan untuk dakwah, maka kaum muslimin harus menggunakannya. Dulu, sarana dakwah hanya terbatas pada ceramah, tulisan dan diskusi antara juru dakwah dan yang didakwahi, serta halaqah-halaqah ilmiah, sebagai pengamalan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (An-Nahl: 125) di samping sarana-sarana lainnya.

Adapun zaman sekarang, kita perlu menempuh setiap sarana yang bisa digunakan untuk mengajak kepada Islam, seperti ; radio, televisi, bulletin (selebaran ilmiah), penerbitan makalah-makalah Islami di Koran-koran dan majalah-majalah yang baik, termasuk juga sarana internet yang muncul di zaman ini dan telah merambah ke seluruh dunia.

Kiranya, para ahli ilmu dan para da’i perlu menempuh jalur ini untuk menyebarkan makalah-makalah dan ceramah-ceramah yang bermanfaat serta wejangan-wejangan yang benar agar bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang menghendaki kebaikan, mengharapkan ilmu dan melaksanakannya, karena internet telah ada dan hadir di negeri ini, maka jangan dibiarkan digunakan oleh kaum Nasrani, Yahudi, kaum musyrikin, para ahli bid’ah, para ahli maksiat dan ahli kemunafikan untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran mereka sehingga mengelabui orang-orang yang menyambangi situs-situs mereka lalu berbaik sangka terhadap mereka, meyakini saran dari mereka dan kebenaran wejangan mereka.

Akibatnya, sesatlah orang-orang yang menemukan makalah-makalah tersebut, yang berisi kekufuran, bid’ah, kemaksiatan dan fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi. Tapi jika digunakan oleh para ahli ilmu yang benar, ahli tauhid dan keikhlasan, maka mereka bisa mempersempit ruang lingkup para penyebar kerusakan, dan makalah-makalah mereka bisa bermanfaat bagi orang-orang yang menginginkan kebenaran dan bermaksud memanfaatkannya dengan beramal shalih dan berilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam

Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin hafizhahullah, 24/7/1420H]

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 2, Penerbit Darul Haq, Jakarta]


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.