Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah  Al-Fauzan
[A]. Definisi Kufur
kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.
[B]. Jenis Kufur
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan Kufur Kecil
Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam
[A]. Definisi Kufur
kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.
[B]. Jenis Kufur
Kufur ada dua jenis : Kufur Besar dan Kufur Kecil
Kufur Besar
Kufur besar bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Kufur besar ada lima macam
[1]. Kufur Karena  Mendustakan
Dalilnya adalah firman Allah.
‘Dan siapakah yang  lebih aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau  mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam  Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” [Al-Ankabut :  68]
[2]. Kufur Karena Enggan dan Sombong, Padahal  Membenarkan.
Dalilnya firman Allah.
“Dan (ingatlah) ketika  Kami berfirman kepada para Malaikat, ‘Tunduklah kamu kepada Adam’. Lalu mereka  tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang  kafir” [Al-Baqarah : 34]
[3]. Kufur Karena Ragu
Dalilnya adalah firman  Allah.
“Dan ia memasuki kebunnya, sedang ia aniaya terhadap  dirinya sendiri ; ia berkata, “Aku kira kebun ini tidak akan binasa  selama-lamanya, dan aku tidak mengira Hari Kiamat itu akan datang, dan jika  sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, niscaya akan kudapati tempat kembali  yang baik” Temannya (yang mukmin) berkata kepadanya, ‘Apakah engkau kafir kepada  (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani,  kemudian Dia menjadikan kamu seorang laki-laki ? Tapi aku (percaya bahwa) Dialah  Allah Rabbku dan aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun” [Al-Kahfi :  35-38]
[4]. Kufur Karena Berpaling
Dalilnya adalah firman  Allah.
“ Dan orang-orang itu berpaling dari peringatan yang  disampaikan kepada mereka” [Al-Ahqaf : 3]
[5]. Kufur Karena  Nifaq
Dalilnya adalah firman Allah
“Yang demikian itu adalah  karena mereka beriman (secara) lahirnya lalu kafir (secara batinnya), kemudian  hati mereka dikunci mati, karena itu mereka tidak dapat mengerti” [Al-Munafiqun  : 3]
Kufur Kecil
Kufur kecil yaitu kufur yang tidak menjadikan  pelakunya keluar dari agama Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali ialah  dosa-dosa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dosa-dosa  kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Seperti kufur nikmat,  sebagaimana yang disebutkan dalam firmanNya.
“Mereka mengetahui  nikmat Allah, kemudian mereka mengingkari dan kebanyakan mereka adalah  orang-orang kafir” [An-Nahl : 83]
Termasuk juga membunuh orang muslim,  sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa  sallam.
“Mencaci orang muslim adalah suatu kefasikan dan  membunuhnya adalah suatu kekufuran” [Hadits Riwayat Bukhari dan  Muslim]
Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian  kalian memenggel leher sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari dan  Muslim]
Termasuk juga bersumpah dengan nama selain Allah. Nabi  Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa bersumpah  dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat kufur atau syirik” [At-Tirmidzi  dan dihasankannya, serta dishahihkan oleh Al-Hakim]
Yang demikian itu  karena Allah tetap menjadikan para pelaku dosa sebagai orang-orang mukmin. Allah  berfirman.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu  qishash berkenan dengan orang-orang yang dibunuh” [Al-Baqarah :  178]
Allah tidak mengeluarkan orang yang membunuh dari golongan  orang-orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang (berhak  melakukan) qishash[1].
Allah berfirman
“Maka barangsiapa  mendapat suatu pemaafan dari saudarnya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti  dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada  yangmemberi maaf dengan cara yang baik (pula)” [Al-Baqarah : 178]
Yang  dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas –tanpa diargukan lagi- adalah saudara  seagama, berdasarkan firman Allah.
“Dan jika ada dua golongan  dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah  satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka  perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali,  kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah),  maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya  Allah menyukai orang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah  bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada  Allah supaya kamu mendapat rahmat” [Al-Hujurat : 9-10] [2]
Kesimpulan  Perbedaan Antara Kufur Besar Dan Kufur Kecil
[1]. Kufur besar  mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya,  sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga  tidak menghapuskan (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya  tetap dihadapkan dengan ancaman.
[2]. Kufur besar menjadikan pelakunya  kekal dalam neraka, sedankan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka maka ia  tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah memberikan ampunan kepada  pelakunya, sehingga ia tiada masuk neraka sama sekali.
[3]. Kufur besar  menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak  demikian.
[4]. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang  sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Orang-orang mukmin  tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapun ia adalah keluarga terdekat.  Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan,  tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimananny,  dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kemaksiatannya.
Hal yang sama  juga dikatakan dalam perbedaan antara pelaku syirik besar dan syirik  kecil
__________
Foote Note
[1]. Qishash ialah mengambil pembalasan yang  sama. Qishash itu tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat pemaafan dari  ahlis waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar.  Pembayaran diat diminta dengan baik, umpanya dengan tidak mendesak yang  membunuh, dan yang membunuh hendaknya membayar dengan baik, umpanya dengan tidak  menangguh-nagguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Allah menjelaskan  hukum-hukum ini membunuh yang bukan si pembunuh atau membunuh si pembunuh  setelah menerima diat maka terhadapnya di dunia di ambil qishah dan di akhirat  dia mendapat siksa yang pedih,-pent
[2]. Lihat Syarhhuts Thahawiyah hal.361,  cet. Al-Maktab Al-Islami.
[Disalin dari kitab At-Tauhid Lis Shaffitss Tsalis Al-Ali,  Edisi Indonesia Kitab Tuhid 3, Penulis Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah   Al-Fauzan, Penerjemah Ainul Harits Arifin Lc, Penerbit Darul  Haq] 



































Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.