MENGGULUNG CELANA DAN LENGAN BAJU KETIKA SHALAT (Al Kaftu)
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Larangan
Oleh : Abu Muslim
Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat Islam terutama laki-laki yang semangatnya sedang membara baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah “Al Kaftu”. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah subhaanahu wa ta‘ala, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, dan para ulama Salaf.
Bahkan Imam Nawawi menjadikan bab tersendiri masalah larangan “Al Kaftu” ini dalam syarah muslimnya, yaitu Bab XLIV Anggota Sujud dan Larangan untuk Mengumpulkan Rambut dan Busana, serta Menyanggul Ketika Sholat. Begitu juga Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal.
...baca selengkapnya >>
GAMBARAN PRIA MUSLIM DIRUMAHNYA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Tazkiyatun Nufus
Bismillah,
Dari Al-Aswad rahimahullah dia berkata: Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah tentang apa yang dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berada di rumah. Maka ‘Aisyah menjawab,
كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
“Beliau selalu membantu pekerjaan keluarganya, dan jika datang waktu shalat maka beliau keluar untuk melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 6939)
...baca selengkapnya >>
PENGERTIAN BID’AH DALAM SEGI BAHASA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Bid'ah
Pengertian Bid'ah dalam segi bahasa [1]
Oleh : Muhammad bin Husain Al-Jizani
Kata Bada’a dalam bahasa mempunyai dua makna, yaitu :
PERTAMA
Berarti sesuatu yang diciptakan (diadakan) tanpa ada contoh sebelumnya. Makna ini sebagaimana dalam firman Allah.
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah, “Aku bukanlah rasul pertama diantara para rasul” [QS. Al-Ahqaaf : 9]
...baca selengkapnya >>
LARANGAN MENGIKAT RAMBUT DALAM SHALAT
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Larangan
Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallohu 'anhuma, bahwasanya ia melihat ‘Abdullah bin al-Harits sedang mengerjakan shalat sementara rambutnya terikat ke belakang. Segera saja Ibnu ‘Abbas bangkit untuk mengurai ikatannya. Selesai shalat ia mendatangi Ibnu ‘Abbas dan berkata, “Ada apa gerangan dengan rambutku?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya perumpamaannya adalah seperti orang yang shalat dengan tangan terikat’,” (HR Muslim [492]).
...baca selengkapnya >>
JIKA MAKMUM MASBUK MENDAPATI JAMA'AH SEDANG TASYAHUD AKHIR
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fiqh
Tanya :
Seseorang datang terlambat menuju masjid dimana ketika itu ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan tasyahud akhir. Apakah orang tersebut langsung bergabung dengan mereka atau menunggu jama’ah berikutnya ? Apabila orang tersebut bergabung dengan jama’ah saat tasyahud akhir, kemudian ia mendengar jama’ah baru (akan ditegakkan), apakah ia memutuskan shalatnya (dan bergabung dengan jama’ah yang baru) atau menyempurnakannya (bersama jama’ah terdahulu) ?
...baca selengkapnya >>
HUKUM GADAI DALAM ISLAM
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fiqh
Oleh : Abu Ibrahim Muhammad Ali
Sesungguhnya Alloh Ta’ala menjelaskan berbagai hukumNya baik dalam ibadah maupun mu’amalah. Terkandung di dalamnya kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Alloh telah mengatur manusia dengan aturan baku, penuh hikmah dan tidak ada kezhaliman yang timbul darinya. Sehingga terciptalah kerukunan, kedamaian dan terselesaikanlah pertikaian dan perselisihan sesama manusia ketika memperebutkan hak masing-masing. Di antara aturan tersebut, Alloh mengatur bagaimana manusia tukar menukar barang yang saling mereka butuhkan dan tidak membiarkan manusia memenuhi kebutuhannya menurut hawa nafsunya – yang memang diantara tabiat manusia ialah suka berbuat zhalim terhadap sesama[1] kecuali mereka yang dirahmati Alloh Ta’ala.
...baca selengkapnya >>
LARANGAN BANYAK BERTANYA & PRINSIP DALAM MENJALANKAN SYARI'AT AGAMA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Larangan
Oleh : Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Naashir As-Sa'diy rahimahullah
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda
دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
”Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka dan (banyaknya) penyelisihan mereka kepada para nabi mereka. Maka apabila aku melarang sesuatu kepada kalian, tinggalkanlah. Dan apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian” [Muttafaqun ’alaihi].[1]
...baca selengkapnya >>
BOLEHKAH MENGUCAPKAN SALAM KEPADA LAWAN JENIS. ?
Posted By
Abu Ayaz
Oleh : Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang:
* Apakah benar bahwa seorang laki-laki muslim memberi salam kepada perempuan lain yang bukan mahramnya hukumnya haram dan adakah dalilnya?
Manshur romi atiq xxxxxxxx@yahoo.com.au
Jawab:
1. Tidak benar bila salam kepada kepada lawan jenis hukumnya haram secara mutlak bahkan hal itu disyari’atkan apabila aman dari fitnah berdasarkan hadits-hadits berikut yang akan kami bagi menjadi dua:
...baca selengkapnya >>
TAHNIK BAYI DAN KANDUNGAN MUKJIZAT NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
As Sunnah
Pernah dengar istilah tahnik?
Mungkin sebagian kita ada yang sudah sering mendengarnya, atau malah yang sudah memiliki putra telah melakukan amalan sunnah ini?
Mungkin yang belum pernah mendengar istilah ini masih bertanya-bertanya..apakan tahnik itu?
Tahnik menurut bahasa maupun secara syar’i artinya adalah mengunyah sesuatu dan meletakannya di dalam mulut bayi. Disebutkan bahwa “kamu mentahnik bayi apabila kamu mengunyahkan tamr (kurma) kemudian kamu meletakanya di langit-langit mulut bayi itu”.
Adapun orang yang mentahnik disunnahkan orang yang memiliki keutamaan dan keshalehan maupun ilmu. Juga agar dia mendoakan barakah untuk bayi tersebut.
...baca selengkapnya >>
MENYOAL BANK ISLAM / BANK SYARIAH
Posted By
Abu Ayaz
Oleh : Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar'i Hafidzhahullah Ta'ala
PENDAHULUAN :
Pada asalnya pengadaan Bank Islam yang terhindar dari praktek riba dan peminjaman secara riba adalah sesuatu yang baik. Akan tetapi kenyataannya bahwa Bank-bank Islam yang ada diberbagai Negeri tidak memenuhi apa yang dijanjikannya kepada kaum muslimin, bahkan mereka terseret kedalam berbagai muamalah yang rusak dan haram.
Muamalah yang dipraktekkan Bank-bank Islam pada saat ini mayoritasnya adalah apa yang dinamakan (menurut mereka) "Bai' Al-Murobahah" (jual beli yang menguntungkan).
...baca selengkapnya >>
8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fiqh
Bismillah,
Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At Taubah: 60)
...baca selengkapnya >>
HUKUM SHALAT DENGAN SAJADAH BERGAMBAR
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fatwa
Oleh: Syaikh Shaleh bin Sa’ad as-Suhaimi hafidzahullah
Pertanyaan :
Bagaimana hukum sholat beralaskan sajadah bergambar kubah hijau (yang ada di masjid Nabawi, pent) atau ka’bah atau yang semisalnya?
Jawaban :
Pertama-tama, gambar-gambar ini menyibukkan orang dalam sholat. Dan Rasul shallallahu alaihi wa sallam melepas baju yang ada gambarnya dan berkata :
“Sungguh gambar tersebut tadi telah menyibukkanku dalam sholatku.”
...baca selengkapnya >>
ISTRI MEMUSUHI IBU?
Posted By
Abu Ayaz
Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya mempunyai problem, tetapi memang akar permasalahannya cukup panjang untuk diutarakan disini. Yang saya tanyakan. Bagaimana sikap yang harus diambil terhadap menantu yang memusuhi mertuanya dan ia didukung oleh ibunya agar jangan pernah datang ke rumah orang tua saya. Saya kasihan, terutama kepada ibu saya, beliau menjadi tertekan atas sikap menantunya tersebut. Jazakumullah.
Ikhwan, Banten
...baca selengkapnya >>
JIKA MUSIM HUJAN TIBA
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
As Sunnah
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Allah telah menurunkan hujan sebagai rahmat di saat dibutuhkan oleh seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1]
...baca selengkapnya >>
DARIMANA MEMULAI MASBUK ?
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fiqh
Bismillah,
Kesalahan yang paling sering di lakukan oleh seorang makmum yang masbuk adalah, ketika ia mendapati imam sedang dalam keadaan bukan sedang berdiri, maka si makmum masbuk ini menunggu sampai Imam berdiri lagi (untuk menyambung rakaatnya).
Maka ini adalah sebuah kesalahan yang menyelisihi tuntunan syari'at.
Seharusnya makmum masbuk mengikuti keadaan Imam dalam keadaan sedang apapun, apakah itu sedang ruku', i'tidal, sujud, duduk anatara dua sujud, atau duduk tasyahud.
...baca selengkapnya >>
TATA CARA SUJUD SAHWI
Posted By
Abu Ayaz
Kategori :
Fiqh
Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal
Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam?
Shidiq Hasan Khon rahimahullah berkata, “Hadits-hadits tegas yang menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan bahwa sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih sujud sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (tidak sampai wajib, pen).”[1]
...baca selengkapnya >>
POLEMIK KAWIN SIRRI
Posted By
Abu Ayaz
Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mohon dengan sangat dan hormat dijelaskan tentang kawin sirri dan hak-hak istri. Karena ada keluarga yang kawin sirri, tetapi saya tidak setuju karena prosesnya tidak wajar (memaksa). Apakah kawin sirri itu sah menurut agama dan negara? [0812153xxxx]
...baca selengkapnya >>