Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MENGGULUNG CELANA DAN LENGAN BAJU KETIKA SHALAT (Al Kaftu)

2
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Abu Muslim

Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat Islam terutama laki-laki yang semangatnya sedang membara baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah “Al Kaftu”. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah subhaanahu wa ta‘ala, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, dan para ulama Salaf.

Bahkan Imam Nawawi menjadikan bab tersendiri masalah larangan “Al Kaftu” ini dalam syarah muslimnya, yaitu Bab XLIV Anggota Sujud dan Larangan untuk Mengumpulkan Rambut dan Busana, serta Menyanggul Ketika Sholat. Begitu juga Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal.

...baca selengkapnya >>



Share

GAMBARAN PRIA MUSLIM DIRUMAHNYA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Dari Al-Aswad rahimahullah dia berkata: Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah tentang apa yang dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berada di rumah. Maka ‘Aisyah menjawab,

كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

“Beliau selalu membantu pekerjaan keluarganya, dan jika datang waktu shalat maka beliau keluar untuk melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 6939)

...baca selengkapnya >>



Share

PENGERTIAN BID’AH DALAM SEGI BAHASA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Pengertian Bid'ah dalam segi bahasa [1]

Oleh : Muhammad bin Husain Al-Jizani

Kata Bada’a dalam bahasa mempunyai dua makna, yaitu :

PERTAMA
Berarti sesuatu yang diciptakan (diadakan) tanpa ada contoh sebelumnya. Makna ini sebagaimana dalam firman Allah.

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ

“Katakanlah, “Aku bukanlah rasul pertama diantara para rasul” [QS. Al-Ahqaaf : 9]

...baca selengkapnya >>



Share

LARANGAN MENGIKAT RAMBUT DALAM SHALAT

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallohu 'anhuma, bahwasanya ia melihat ‘Abdullah bin al-Harits sedang mengerjakan shalat sementara rambutnya terikat ke belakang. Segera saja Ibnu ‘Abbas bangkit untuk mengurai ikatannya. Selesai shalat ia mendatangi Ibnu ‘Abbas dan berkata, “Ada apa gerangan dengan rambutku?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya perumpamaannya adalah seperti orang yang shalat dengan tangan terikat’,” (HR Muslim [492]).

...baca selengkapnya >>



Share

JIKA MAKMUM MASBUK MENDAPATI JAMA'AH SEDANG TASYAHUD AKHIR

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Tanya :  
Seseorang datang terlambat menuju masjid dimana ketika itu ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan tasyahud akhir. Apakah orang tersebut langsung bergabung dengan mereka atau menunggu jama’ah berikutnya ? Apabila orang tersebut bergabung dengan jama’ah saat tasyahud akhir, kemudian ia mendengar jama’ah baru (akan ditegakkan), apakah ia memutuskan shalatnya (dan bergabung dengan jama’ah yang baru) atau menyempurnakannya (bersama jama’ah terdahulu) ?

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM GADAI DALAM ISLAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Abu Ibrahim Muhammad Ali

Sesungguhnya Alloh Ta’ala menjelaskan berbagai hukumNya baik dalam ibadah maupun mu’amalah. Terkandung di dalamnya kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Alloh telah mengatur manusia dengan aturan baku, penuh hikmah dan tidak ada kezhaliman yang timbul darinya. Sehingga terciptalah kerukunan, kedamaian dan terselesaikanlah pertikaian dan perselisihan sesama manusia ketika memperebutkan hak masing-masing. Di antara aturan tersebut, Alloh mengatur bagaimana manusia tukar menukar barang yang saling mereka butuhkan dan tidak membiarkan manusia memenuhi kebutuhannya menurut hawa nafsunya – yang memang diantara tabiat manusia ialah suka berbuat zhalim terhadap sesama[1] kecuali mereka yang dirahmati Alloh Ta’ala.

...baca selengkapnya >>



Share

LARANGAN BANYAK BERTANYA & PRINSIP DALAM MENJALANKAN SYARI'AT AGAMA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Naashir As-Sa'diy rahimahullah

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu, dari Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda

دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
.

”Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka dan (banyaknya) penyelisihan mereka kepada para nabi mereka. Maka apabila aku melarang sesuatu kepada kalian, tinggalkanlah. Dan apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian” [Muttafaqun ’alaihi].[1]

...baca selengkapnya >>



Share

BOLEHKAH MENGUCAPKAN SALAM KEPADA LAWAN JENIS. ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz




Oleh : Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang:
* Apakah benar bahwa seorang laki-laki muslim memberi salam kepada perempuan lain yang bukan mahramnya hukumnya haram dan adakah dalilnya?
Manshur romi atiq xxxxxxxx@yahoo.com.au

Jawab:
1. Tidak benar bila salam kepada kepada lawan jenis hukumnya haram secara mutlak bahkan hal itu disyari’atkan apabila aman dari fitnah berdasarkan hadits-hadits berikut yang akan kami bagi menjadi dua:

...baca selengkapnya >>



Share

TAHNIK BAYI DAN KANDUNGAN MUKJIZAT NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Pernah dengar istilah tahnik?
Mungkin sebagian kita ada yang sudah sering mendengarnya, atau malah yang sudah memiliki putra telah melakukan amalan sunnah ini?
Mungkin yang belum pernah mendengar istilah ini masih bertanya-bertanya..apakan tahnik itu?

Tahnik menurut bahasa maupun secara syar’i artinya adalah mengunyah sesuatu dan meletakannya di dalam mulut bayi. Disebutkan bahwa “kamu mentahnik bayi apabila kamu mengunyahkan tamr (kurma) kemudian kamu meletakanya di langit-langit mulut bayi itu”.

Adapun orang yang mentahnik disunnahkan orang yang memiliki keutamaan dan keshalehan maupun ilmu. Juga agar dia mendoakan barakah untuk bayi tersebut.

...baca selengkapnya >>



Share

MENYOAL BANK ISLAM / BANK SYARIAH

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz




Oleh : Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar'i Hafidzhahullah Ta'ala

PENDAHULUAN :
Pada asalnya pengadaan Bank Islam yang terhindar dari praktek riba dan peminjaman secara riba adalah sesuatu yang baik. Akan tetapi kenyataannya bahwa Bank-bank Islam yang ada diberbagai Negeri tidak memenuhi apa yang dijanjikannya kepada kaum muslimin, bahkan mereka terseret kedalam berbagai muamalah yang rusak dan haram.

Muamalah yang dipraktekkan Bank-bank Islam pada saat ini mayoritasnya adalah apa yang dinamakan (menurut mereka) "Bai' Al-Murobahah" (jual beli yang menguntungkan).

...baca selengkapnya >>



Share

8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Bismillah,
Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At Taubah: 60)

...baca selengkapnya >>



Share

HUKUM SHALAT DENGAN SAJADAH BERGAMBAR

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh: Syaikh Shaleh bin Sa’ad as-Suhaimi hafidzahullah

Pertanyaan :
Bagaimana hukum sholat beralaskan sajadah bergambar kubah hijau (yang ada di masjid Nabawi, pent) atau ka’bah atau yang semisalnya?

Jawaban :
Pertama-tama, gambar-gambar ini menyibukkan orang dalam sholat. Dan Rasul shallallahu alaihi wa sallam melepas baju yang ada gambarnya dan berkata :

“Sungguh gambar tersebut tadi telah menyibukkanku dalam sholatku.”

...baca selengkapnya >>



Share

ISTRI MEMUSUHI IBU?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz




Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya mempunyai problem, tetapi memang akar permasalahannya cukup panjang untuk diutarakan disini. Yang saya tanyakan. Bagaimana sikap yang harus diambil terhadap menantu yang memusuhi mertuanya dan ia didukung oleh ibunya agar jangan pernah datang ke rumah orang tua saya. Saya kasihan, terutama kepada ibu saya, beliau menjadi tertekan atas sikap menantunya tersebut. Jazakumullah.
Ikhwan, Banten

...baca selengkapnya >>



Share

JIKA MUSIM HUJAN TIBA

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :



Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Allah telah menurunkan hujan sebagai rahmat di saat dibutuhkan oleh seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1]

...baca selengkapnya >>



Share

DARIMANA MEMULAI MASBUK ?

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Bismillah,
Kesalahan yang paling sering di lakukan oleh seorang makmum yang masbuk adalah, ketika ia mendapati imam sedang dalam keadaan bukan sedang berdiri, maka si makmum masbuk ini menunggu sampai Imam berdiri lagi (untuk menyambung rakaatnya).

Maka ini adalah sebuah kesalahan yang menyelisihi tuntunan syari'at.

Seharusnya makmum masbuk mengikuti keadaan Imam dalam keadaan sedang apapun, apakah itu sedang ruku', i'tidal, sujud, duduk anatara dua sujud, atau duduk tasyahud.

...baca selengkapnya >>



Share

TATA CARA SUJUD SAHWI

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :




Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal

Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam?
Shidiq Hasan Khon rahimahullah berkata, “Hadits-hadits tegas yang menjelaskan mengenai sujud sahwi kadang menyebutkan bahwa sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan bahwa boleh melakukan sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika sujud sahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan bahwa sujud sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih sujud sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (tidak sampai wajib, pen).”[1]

...baca selengkapnya >>



Share

POLEMIK KAWIN SIRRI

0
Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz



Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon dengan sangat dan hormat dijelaskan tentang kawin sirri dan hak-hak istri. Karena ada keluarga yang kawin sirri, tetapi saya tidak setuju karena prosesnya tidak wajar (memaksa). Apakah kawin sirri itu sah menurut agama dan negara? [0812153xxxx]

...baca selengkapnya >>



Share