Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM SHALAT DENGAN SAJADAH BERGAMBAR

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh: Syaikh Shaleh bin Sa’ad as-Suhaimi hafidzahullah

Pertanyaan :
Bagaimana hukum sholat beralaskan sajadah bergambar kubah hijau (yang ada di masjid Nabawi, pent) atau ka’bah atau yang semisalnya?

Jawaban :
Pertama-tama, gambar-gambar ini menyibukkan orang dalam sholat. Dan Rasul shallallahu alaihi wa sallam melepas baju yang ada gambarnya dan berkata :

“Sungguh gambar tersebut tadi telah menyibukkanku dalam sholatku.”

Maka kalau Nabil shallallahu alaihi wa sallam saja mengatakan bahwa gambar tersebut menyibukkannya, maka bagaimana dengan kita yang lemah ini?

Kemudian gambar kubah hijau dan gambar ka’bah di sajadah-sajadah adalah termasuk bid’ah yang besar dan khurofat. Pertama-tama kubah hijau merupakan syi’arnya orang-orang yang suka dengan khurofat dan itu bukanlah syi’ar Islam, dan tidak boleh menjadikannya sebagai syi’ar bagi masjid Rasul shallallahu alaihi wa sallam (masjid Nabawi, pent). Dan bukan Rasul shallallahu alaihi wa sallam yang membangunnya, bukan pula para shahabat, bukan pula Umar bin Abdil Aziz dan bukan pula yang datang setelahnya selama masa tertentu. Akan tetapi yang membangunnya adalah raja Abdul Majid at-Turki sekitar 200 tahun yang lalu. Seandainya bukan karena dikhawatirkan timbulnya fitnah, tentu kubah itu sudah dihilangkan.

Aku ingat ketika aku masih kecil sebagian anak kecil bersumpah dengannya dan mengatakan : “Demi kubah hijau”, ini (bersumpah dengan selain nama Alloh, pent) adalah syirik kepada Alloh azza wa jalla. Begitu pula gambar ka’bah di sajadah-sajadah.

Oleh karena itu, ketika guru kami Syaikh bin Baz rohimahulloh memberi fatwa haramnya gambar-gambar ini, ada salah seorang pengusaha –sepertinya ia adalah as-Subai’iy- yang memproduksi sajadah bersegera menghilangkan gambar-gambar tersebut –jazahullohu khoiron-, lalu memproduksi sajadah-sajadah yang tidak ada gambar-gambarnya. Maka yang wajib adalah kita menjauhi gambar-gambar ini karena ini merupakan bid’ah dan khurofat, dan karena ini juga menyibukkan orang yang sedang sholat dari sholatnya.

Kemudian sholat di atas sajadah dilihat dari hukum memakai sajadah itu sendiri tidak ada yang menganggapnya sunnah, akan tetapi (anehnya) sebagian orang menggunakannya sebagai alas walaupun di tempat yang sudah ada alasnya.

Tetapi terkadang seseorang membutuhkannya di tempat-tempat yang tidak ada alasnya, karena adanya panas, dingin, debu, air atau yang selainnya. Dan terkadang ada orang  yang membutuhkannya dikarenakan ada sebagian alas yang terdapat bulu-bulu halus yang bisa mengganggu pernafasan orang yang memiliki alergi atau penyakit asma. Orang yang seperti ini terkadang membutuhkan sajadah, akan tetapi sajadah tersebut wajib untuk tidak bercorak-corak, tidak bergambar-gambar ataupun segala sesuatu yang menarik perhatian. Hendaknya ia memakai sajadah yang biasa saja tanpa gambar, na’am.
Wallahu a'lam.


Sumber :
http://ummushofi.wordpress.com/2010/09/26/hukum-sholat-dengan-sajadah-bergambar/
http://alsoheemy.net/fatawa/0515.mp3 , kemudian diterjemahkan dari http://www.al-menhag.net/vb/showthread.php?t=2795.


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.