Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH MENGERJAKAN SHALAT SUNNAT RAWATIB SETELAH WAKTUNYA HABIS?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Pertanyaan:
Apakah shalat sunnah Rawatib bisa dikerjakan setelah waktunya habis?

Jawaban:
Ya, shalat sunnah Rawatib jika waktunya habis (lewat) karena lupa atau tidur, boleh dikerjakan di luar waktunya, karena hal ini masuk ke dalam keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa yang tertidur dari shalat atau terlupa darinya, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika dia ingat.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Juga karena dalam hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lupa mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Zhuhur, maka beliau meng-qadha’-nya setelah shalat Ashar.

Adapun, jika seseorang meninggalkannya karena sengaja hingga waktunya habis, maka dia tidak perlu meng-qadha’-nya, karena shalat Rawatib adalah ibadah yang ditentukan waktunya dan ibadah yang ditentukan waktu pelaksanaannya, jika dikerjakan di luar waktunya, maka shalatnya tidak diterima.

 

[Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007]
Sumber : http://konsultasisyariah.com/shalat-sunnah-rawatib-waktu-habis


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.