Pertanyaan:
Apakah shalat sunnah Rawatib bisa dikerjakan setelah waktunya habis?
Jawaban:
Ya, shalat sunnah Rawatib jika waktunya habis (lewat) karena lupa atau tidur, boleh dikerjakan di luar waktunya, karena hal ini masuk ke dalam keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang tertidur dari shalat atau terlupa darinya, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika dia ingat.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Apakah shalat sunnah Rawatib bisa dikerjakan setelah waktunya habis?
Jawaban:
Ya, shalat sunnah Rawatib jika waktunya habis (lewat) karena lupa atau tidur, boleh dikerjakan di luar waktunya, karena hal ini masuk ke dalam keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang tertidur dari shalat atau terlupa darinya, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika dia ingat.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Juga karena dalam hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lupa mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Zhuhur, maka beliau meng-qadha’-nya setelah shalat Ashar.
Adapun, jika seseorang meninggalkannya karena sengaja hingga waktunya habis, maka dia tidak perlu meng-qadha’-nya, karena shalat Rawatib adalah ibadah yang ditentukan waktunya dan ibadah yang ditentukan waktu pelaksanaannya, jika dikerjakan di luar waktunya, maka shalatnya tidak diterima.
[Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007]
Sumber : http://konsultasisyariah.com/shalat-sunnah-rawatib-waktu-habis
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.