Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH SATPAM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



SOAL :

Kami adalah SATPAM di kampus, pada hari Jum’at kami harus menjaga kendaraan yang banyak sekali, bolehkah shalat jum’at diganti shalat zhuhur? +6285252******

JAWABAN :

Boleh, karena di antara halangan yang membolehkan untuk tidak menghadiri shalat jamaah dan Jumat adalah takut kehilangan harta.

Ketika menjelaskan hal tersebut Syaikh ‘Adil bin Yûsuf al-’Azzâzi berkata, “Empat: Takut dari kebinasaan atau kehilangan harta, atau terjadi bahaya pada harta, karena Nabi n melarang menyia-nyiakan harta”. (Lihat Tamâmul Minnah, 1/347, karya, penerbit. Muasasah Qurthûbah).

Namun, diusahakan jangan sampai meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut. Hal itu bisa dilakukan dengan bergiliran menjaga atau dengan cara-cara yang lain.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jumat karena meremehkannya, Allah akan menutup hatinya. (HR. Abu Dâwud, no. 1052; at-Tirmidzi, no. 500; an-Nasâ`i 3/88; Ibnu Mâjah, no. 1125. Syaikh al-Albâni  rahimahullah berkata, “Hasan Shahîh” )
Wallahu a'lam.


Sumber: Majalah As-Sunnah
http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/06/27/satpam-boleh-tidak-shalat-jumat/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.