Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



TULISAN PENJUAL YANG MENYEBUTKAN BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DAN DITUKARKAN

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :




Oleh : Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pandangan hukum syari'at mengenai tulisan yang menyebutkan :"Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar" yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur penjualan (kwitansi) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari'at syarat seperti itu dibolehkan ? Dan apa pula nasihat anda mengenai masalah ini ?

Jawaban
Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung madharat. Selain itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat.

Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang mengambil harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar.

Di sisi lain, syari'at telah memberlakukan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal ini dimaksudkan agar pembeli selamat dari cacat, sehingga dia bisa mengembalikan barang yang dibeli jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari cacat menurut hukum kebiasaan yang berlaku, berkedudukan sama seperti persyaratan yang diucapkan.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

MENJUAL BARANG DISERTAI JAMINAN

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apa hukum orang yang mengatakan "Beli barang ini dari saya, jika ada yang lebih murah, kami ganti selisihnya".

Jawaban
Jika dipersyaratkan (dijamin) bahwa pembeli tidak akan rugi, atau barang dijamin memuaskan dan jika tidak (memuaskan) maka pembeli boleh mengembalikannya. Atau penjual mensyaratkan hal tersebut dengan mengatakan, "Beli barang ini dari saya, dan jika anda rugi, saya akan mengganti kerugian anda". Sayarat itu gugur dengan sendirinya sedangkan jual beli tetap sah. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Setiap persyaratan yang tidak terdapat di dalam Kitabullah, maka persyaratan itu tidak berlaku meski jumlahnya seratus syarat". [Muttafaaq 'Alaih] [1]

Dan karena konsekuensi dari akad jual beli itu adalah berpindahnya obyek jual milik penjual setelah dibayar penuh dan setelah sebelumnya dia mempunyai hak mutlak pada barang tersebut, dimana untung dan rugi menjadi tanggungannya sendiri. Dan untuk menghindari mudharat yang mungkin terjadi jika pembeli terlalu gegabah dalam mempromosikan barangnya, sehingga dia menjualnya (dengan) rugi lalu kembali kepada penjual. Selain itu karena ucapan penjual : "Jika anda rugi membeli barang ini, maka saya akan mengganti kerugian anda itu", mengandung penipuan dilihat dari sisi dimana pembeli diberi kesan bahwa barang tersebut laris terjual, dan barang tersebut memang sesuai dengan harganya.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

SYARAT PILIH DALAM JUAL BELI

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat anda -“mudah-mudahan Allah memberi berkah kepada kalian- terhadap apa yang dilakukan beberapa pedagang, berupa kesepakatan dengan pembeli, yaitu bahwa pembeli terakhir boleh mengembalikan barang jika dia menghendaki, tetapi dia tidak boleh meminta uang yang telah dibayarkan, tetapi dia boleh memilih semuanya barang-barang yang ada pada penjual, sebagai ganti dari apa yang pernah dibayarkan untuk barang yang dikembalikan. Jika dia tidak mendapatkan barang yang sesuai, maka penjual akan mencatat nilai harga itu bagi pembeli, bila dia menghendaki sesuatu dari toko tersebut, maka dia bisa memanfaatkan dananya tersebutt ?

Jawaban
Boleh memberi syarat pilih dalam jual beli untuk masa tertentu, dan pembeli mempunyai hak untuk mengembalikan barang selama masa itu sesuai dengan pilihan, dan boleh juga mengambil uang yang pernah dibayarkan kepada penjual, karena memang itu uangnya. Adapun syarat yang tidak membolehkan mengambil uang kembali uang yang telah dibayarkan tetapi harus mengambil barang lain yang tersedia, merupakan syarat yang tidak benar dan tidak boleh diamalkan. Hal itu berdasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Setiap persyaratan yang tidak terdapat di dalam Kitabullah, maka persyaratan itu tidak berlaku meski jumlahnya seratus syarat".[Muttafaaq 'Alaih]

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 13788, Fatwa ke-28 dari Fatwa Nomor 19637 dan . Fatwa Nomor 19804. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. Lafazh ini milik Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Lihat Sunsn Ibni Majah nomor 2521 dan Shahih Ibni Hibban nomor 4277

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1789/slash/0


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.