Oleh : Syaikh Shalih Al-Fauzan
Pertanyaan :
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita?
Jawaban :
Tentang shalat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang mereka, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang ada pula yang membolehkan.
Pendapat yang paling banyak adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita adalah mustahab (disukai) berdasarkan hadits ini, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hukum sholat berjama'ah bagi kaum wanita seperti itu adalah makruh sebagian lainnya mengatakan bahwa itu dibolehkan dalam sholat sunnah tapi tidak boleh dalam sholat fardhu.
Mungkin pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum sholat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang diantara mereka adalah mustahab (disukai).
Wanita yang menjadi imam dalam sholat berjama'ah ini harus mengeraskan suaranya saat membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak terdengar oleh kaum pria yang bukan mahramnya .
[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan , halaman 28]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 138-139 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Sumber : http://almanhaj.or.id/content/164/slash/0
Pertanyaan :
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita?
Jawaban :
Tentang shalat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang mereka, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang ada pula yang membolehkan.
Pendapat yang paling banyak adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita adalah mustahab (disukai) berdasarkan hadits ini, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hukum sholat berjama'ah bagi kaum wanita seperti itu adalah makruh sebagian lainnya mengatakan bahwa itu dibolehkan dalam sholat sunnah tapi tidak boleh dalam sholat fardhu.
Mungkin pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum sholat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang diantara mereka adalah mustahab (disukai).
Wanita yang menjadi imam dalam sholat berjama'ah ini harus mengeraskan suaranya saat membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak terdengar oleh kaum pria yang bukan mahramnya .
[At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan , halaman 28]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal 138-139 Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Sumber : http://almanhaj.or.id/content/164/slash/0
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.