Bismillah,
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya :
Banyak orang yang mengerjakan shalat dengan pakaian tipis sehingga kulitnya masih kelihatan dan di balik pakaian tipis itu dia memakai celana pendek yang tidak menutupi paha sehingga bentuk paha bisa kelihatan dari balik pakaian. Bagaimana hukumnya shalat seperti itu?
Jawaban :
Hukum shalat orang seperti itu sama dengan orang yang shalat tidak menggunakan pakaian kecuali celana pendek; karena kain tipis yang masih memperlihatkan kulit berarti tidak menutupi aurat dan keberadaanya seperti tidak adanya.
Dengan demikian maka shalatnya tidak sah berdasarkan pendapat seorang ulama yang terkenal dari mazhab Imam Ahmad Rahimahullah, karena yang diwajibkan atas orang yang shalat bagi laki-laki adalah menutup antara pusat dan lutut. Ini bagian minimal yang harus ditutup ketika shalat,
yang didasarkan pada firman Allah,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjidMakan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.". (QS. Al-A'raaf : 31).
Maka yang harus mereka lakukan adalah salah satu dari dua hal: memakai celana yang menutupi antara pusat hingga lutut atau memakai pakaian tebal yang tidak tembus pandang sehingga bisa menutupi kulit dengan baik.
Tindakan yang disebutkan penanya ini salah dan berbahaya, maka mereka harus bertaubat kepada Allah darinya dan bergegas untuk segera menyempurnakan kewajiban dalam menutup apa yang wajib ditutup dalam shalat mereka. Kami memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk dan taufik kepada kita dan saudara-saudara kita yang Muslim, dengan sesuatu yang dicintai dan diridhai-Nya, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Mahamulia.
[Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 311.]
Sumber : http://alislamu.com/component/content/article/34-shalat/2881-shalat-dengan-pakaian-tipis.html
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya :
Banyak orang yang mengerjakan shalat dengan pakaian tipis sehingga kulitnya masih kelihatan dan di balik pakaian tipis itu dia memakai celana pendek yang tidak menutupi paha sehingga bentuk paha bisa kelihatan dari balik pakaian. Bagaimana hukumnya shalat seperti itu?
Jawaban :
Hukum shalat orang seperti itu sama dengan orang yang shalat tidak menggunakan pakaian kecuali celana pendek; karena kain tipis yang masih memperlihatkan kulit berarti tidak menutupi aurat dan keberadaanya seperti tidak adanya.
Dengan demikian maka shalatnya tidak sah berdasarkan pendapat seorang ulama yang terkenal dari mazhab Imam Ahmad Rahimahullah, karena yang diwajibkan atas orang yang shalat bagi laki-laki adalah menutup antara pusat dan lutut. Ini bagian minimal yang harus ditutup ketika shalat,
yang didasarkan pada firman Allah,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjidMakan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.". (QS. Al-A'raaf : 31).
Maka yang harus mereka lakukan adalah salah satu dari dua hal: memakai celana yang menutupi antara pusat hingga lutut atau memakai pakaian tebal yang tidak tembus pandang sehingga bisa menutupi kulit dengan baik.
Tindakan yang disebutkan penanya ini salah dan berbahaya, maka mereka harus bertaubat kepada Allah darinya dan bergegas untuk segera menyempurnakan kewajiban dalam menutup apa yang wajib ditutup dalam shalat mereka. Kami memohon kepada Allah agar memberikan petunjuk dan taufik kepada kita dan saudara-saudara kita yang Muslim, dengan sesuatu yang dicintai dan diridhai-Nya, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Mahamulia.
[Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 311.]
Sumber : http://alislamu.com/component/content/article/34-shalat/2881-shalat-dengan-pakaian-tipis.html
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.