Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



FENOMENA DISUNAT OLEH JIN, ADAKAH ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Bismillah,
Fenomena Sunat Jin menjadi trend di kalangan media dan masyarakat awam, padahal fenomena Sunat Jin adalah suatu kelainan bawaan pada penis yang disebut hipospadia. Tidak ada dalam dunia kedokteran anak sudah di khitan sejak lahir, namun fenomena Sunat Jin sudah sangat meresahkan apabila tidak diluruskan secara medis. Apabila kita lihat fenomena Sunat Jin apabila di ekspose terlalu luas tanpa penjelasan secara ilmiah tidak akan mengedukasi masyarakat sendiri padahal kedua orangtua sudah senang terlebih dahulu.

Sunat Jin sendiri adalah Hipospadia dimana salah satu cirinya adalah kulit penis bagian bawah (kulup) tidak ada. Karena itulah penis tampak seperti sudah disunat ataupun kelainan bentuk penis yang diketahui sejak lahir dan tidak ada kaitannya dengan unsur ghaib. Pada kelainan tersebut, kulup penis tidak sempurna, hanya ada di bagian atas (dorsalhoot).

Pada kelainan tersebut, lubang penis tidak terdapat di ujung, melainkan di bawah, samping, atau dasar penis. Penis juga membengkok. Bila bengkoknya berat dan tidak segera ditangani, penis penderita tidak bisa dibuat bersenggama bila sudah dewasa nanti. Karena itu, Hipospadia harus ditangani dengan operasi. Idealnya, operasi Hipospadia dilakukan saat anak berusia 1-2 tahun. Penyebab Hipospadia adalah terhentinya pertumbuhan pada penis.

Sementara itu, jika istilah sunat jin terjadi pada anak seumuran SD, biasanya mereka mengalami paraphimosis. Paraphimosis dalam ilmu medis, phimosis atau kelainan bentuk penis yang terjadi akibat satu keadaan dimana preposium tidak bisa ditarik kebelakang sampai kepala dan leher penis. kalaupun dipaksa ditarik sampai kebelakang dapat menimbulkan ‘paraphimosis’ atau gland penis dan colum terlihat sehingga terlihat seolah-olah seperti telah disunat.Kebanyakan terjadi lantaran penis sering dibuat main-main pada anak dan tidak bisa dikembalikan.

Untuk paraphimosis, anak harus disunat untuk menghilangkan kulup yang menjerat penis. Dengan begitu, saat anak masih kecil, kepala penis sudah terlihat dan oleh masyarakat biasanya dianggap sudah disunat oleh jin atau makhluk halus lainnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum berkhitan bagi laki-laki dan perempuan?"

Jawaban.
Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanya shalat yaitu thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan) itu dibiarkan, maka kencing yang keluar dari qulfah tersebut sisa-sisanya akan tertinggal disitu dan terkumpullah air di qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakit waktu kencing. Atau dengan adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila ada sesuatu keluar darinya, qulfah itu akan bernajis.

Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di dalamnya terdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah tuntunan terkait dengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa sakit.

Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia itu tidak takut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya berupa kebinasaan atau sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena kewajiban itu tidak menjadi wajib dengan adanya sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan (udzur syar'i), atau karena takut akan ada kerusakan atau ada bahaya.

Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi laki-laki sebagai berikut.

Pertama.
Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orang yang masuk Islam. [Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah itu wajib.

Kedua.
Khitan berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani, sehingga kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang,
mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu merupakan pemdeda. maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban perbedaan antara kaum muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".

Ketiga.
Bahwa khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong sesuatu dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidak boleh dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka dengan demikian khitan itu statusnya menjadi wajib.

Keempat.
Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu akan diberi upah seadainya khitan ini tidak wajib maka tidak boleh mempergunakan harta dan badan, ini adalah alasan ma'tsur dan logis yang menunjukkan atas wajibnya berkhitan bagi laki-laki.

Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaan pendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunya : "khitan itu sunnah yang menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75] seandainya hadits ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus hukum tersebut .[Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal 258-269 Pustaka Arafah]


Idealnya, usia anak di khitan adalah antara umur 10-11 tahun, karena pada usia itu, si anak lebih mudah diajak berkomunikasi. Fungsi khitan membawa manfaat baik bagi kesehatan, selain menurunkan risiko terinfeksi HPV, khitan bermanfaat menghilangkan tumpukan kotoran akibat terhalang kulit sehingga mencegah peradangan kronis dan menurunkan risiko kanker penis.

Jadi Fenomena Sunat Jin semua itu kita serahkan kepada masyarakat, dan untuk mengubah sugesti masyarakat diperlukan waktu dan pembuktian, serta peran orangtua anak dan tentunya tenaga medis.
[gadget.mbakmaya.com/fenomena-sunat-jin.html]


Sumber: http://kotakhitamdunia.blogspot.com/2011/09/fenomena-sunat-jin-dan-penjelasannya.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.