Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



TASYABBUH BIL KUFFAR, APA TOLOK UKURNYA?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh : Syaikh Dr Sulaiman bin Salimillah ar Ruhaili

Syaikh Dr Sulaiman bin Salimillah ar Ruhaili setelah menyampaikan materi kajian mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,

ما هو الضابط في التشبه بالكفار ؟

“Apa tolok ukur supaya suatu perbuatan dinilai menyerupai orang kafir?”.
فأجاب: الضابط للتشبه بالكفار- أن يفعل الإنسان فعلًا لا يفعله إلا الكفار لا بمقتضى الإنسانية- انتبهوا لهذه الضوابط -لا يفعله إلا الكفار- فيُخرج ما يفعله الكفار وغيرهم ،
Jawaban beliau, “Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan.

فإذا كان هذا الفعل يفعله الكفار وغيرهم ؛ فإنه لا يكون تشبهًا ،

Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh orang kafir dan non kafir maka melakukan perbuatan tersebut tidaklah dinilai sebagai perbuatan menyerupai orang kafir.

ومن ذلك – فيما يظهر لي أنا والله أعلم – لبس السروايل أو ما يسمى في هذه الأيام بالبناطيل للرجال – إذا لم يكن البنطال ضيقًا ولا شفافًا – فإن لبسه ليس تشبهًا ، لأن هذا لا يختص به الكفار ، بل يلبسه الكفار وغير الكفار من القديم ، وكان يسمى قديما عند العرب بالسراويل.
Termasuk perbuatan yang tidak hanya dilakukan oleh orang kafir – dalam pandangan saya- adalah memakai celana panjang atau yang di zaman ini disebut dengan pantalon bagi kaum laki-laki asalkan bukan pantalon yang ketat dan ngepress. Memakai pantalon itu bukan termasuk perbuatan menyerupai orang kafir karena pakaian jenis ini bukanlah ciri khas orang kafir. Bahkan sejak masa silam pakaian jenis ini dipakai oleh orang kafir dan bukan orang kafir. Di masa silam orang-orang Arab menyebut pakaian jenis ini dengan sebutan sarawil.

وأقول :مالا يفعله إلا الكفار بغير مقتضى الإنسانية فإذا كان يفعلونه بمقتضى الإنسانية فإنه لا بأس أن نأخذه عنهم ، مثلًا : السيارات ، السيارات اختُرعت عند الكفار ، ويركبون السيارات بمقتضى حاجة الإنسان إلى ركوبها ، فنأخذ عنهم السيارات ، ونركب السيارات ، هذا بمقتضى الإنسانية ، هذا ليس من باب التشبه ،

Dalam definisi di atas disebutkan bahwa menyerupai orang kafir adalah melakukan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir, bukan karena motivasi kemanusiaan. Artinya jika orang kafir melakukan suatu perbuatan karena motivasi kemanusiaan maka tidak mengapa jika kita tiru. Contohnya adalah naik mobil. Mobil itu ditemukan oleh orang-orang kafir dan mereka menaikinya karena motivasi ‘kebutuhan manusia untuk menaikinya’. Oleh karena itu, kita boleh mengimpor mobil buatan orang kafir lalu kita naiki. Hal ini dilakukan karena motivasi kemanusiaan dan tidak termasuk ke dalam permasalahan menyerupai orang kafir.

لكن إذا كان الفعل لا يفعله إلا الكفار ، ويفعلونه بغير مقتضى الإنسانية ، مثل بعض الألبسة الخاصة بهم ، يمثِّل العلماء بطاقية اليهود مثلا ،

Sedangkan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan semisal pakaian khas orang kafir yang dicontohkan oleh para ulama dengan topi orang-orang Yahudi. Memakai topi jenis ini adalah perbuatan menyerupai orang kafir.

أو في الألبسة – أنا فيما يظهر لي والله أعلم – أن ما يسمى بالكرفتة من هذا الباب ، من الألبسة الخاصة بالكفار التي يفعلها الكفار ،

Dalam pandangan saya pribadi termasuk dalam kategori menyerupai orang kafir adalah memakai dasi. Dasi itu termasuk pakaian khas orang kafir. Memakai dasi hanya dilakukan oleh orang-orang kafir.

بل قرأت في بعض الكتب التي تؤرخ لهم أن هذه الكرفتة إنما هي مكان الصليب ، حيث كانوا يضعون في رقابهم صليبًا كبيرًا من خشب أو نحوه ، فلما تمدنوا وثقل عليهم ذلك وضعوا ما يسمى بالفوونكا أو نحوها التي تكون لها وردة طويلة ثم حبل من أسفل ، ثم طوروه إلى ما سموه بالكرفتة ، ويشترطون أن يكون لها عُقَد جانبية وحبل في الوسط يقوم هذا مقام الصليب عندهم،
Pernah kubaca dalam sebuah literatur yang membahas sejarah orang kafir sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa dasi itu pengganti salib. Dulu orang Nasranu meletakkan salib dari kayu atau semisalnya dalam ukuran besar di leher mereka. Ketika mereka semakin modern dan merasa berat jika harus kemana-mana membawa salib maka mereka memakai dasi. Yaitu sebuah bentuk bunga yang berukuran panjang kemudian ada tali yang terjulur dari atas ke bawah. Dasi model ini lalu mereka kembangkan menjadi bentuk dasi saat ini. Syarat dasi menurut mereka adalah harus memiliki tonjolan di sisi kanan dan kiri dan ada kain panjang terjulur yang berada di tengah-tengah tonjolan tersebut. Ini adalah pengganti salib menurut orang Nasrani.

فأنا – يظهر لي والله أعلم – أنه لا يجوز للمسلمين أن يلبسوها . أ.هـ

Maka secara pribadi aku berpandangan bahwa kaum muslimin tidak boleh memakai dasi”.

من شرح الأصول الثلاثة في درسه في المسجد النبوي في موسم حج 1429-1430 هـ .
للاستماع إلى الفتوى عند الدقيقة 48 بعد تحميل هذا الجزء من شرح ثلاثة الأصول

Sumber: http://www.archive.org/download/shar…-3-osoul_16.rm[/URL

Keterangan di atas beliau sampaikan ketika mengajar dan menjelaskan kitab al Ushul al Tsaltsah di Masjid Nabawi pada saat musim haji 1429 H/1430 H. Rekaman keterangan di atas bisa didengarkan setelah menit 48 dari rekaman kajian al Ushul al Tsalatsah yang bisa didown load di alamat link di atas.

Sedangkan transkipnya bisa dibaca di link berikut ini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=180191

Ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan di atas :
1. Pengertian yang bagus tentang menyerupai orang kafir.

2. Menurut Syeikh Sulaiman ar Ruhaili memakai pantalon yang tidak ketat itu tidaklah dinilai sebagai perbuatan menyerupai orang kafir karena pantalon tidak tergolong pakaian khas orang kafir.

3. Dalam pandangan orang-orang arab pantalon itu sama dengan sarawil atau celana panjang. Sehingga sangat tidak tepat orang yang membedakan pantalon dan sarawil dengan mengatakan bahwa sarawil itu celana longgar yang menggunakan kolor atau semisalnya. Sedangkan celana panjang selain itu termasuk dalam kategori pantalon. Orang yang memiliki pandangan semacam ini harus memiliki dalil berupa keterangan pakar bahasa arab atau penjelasan berdasarkan ‘urf orang Arab.

4. Syeikh Sulaiman berpandangan bahwa memakai dasi adalah suatu hal yang terlarang mengingat sejarah asal muasal dasi. Artinya jika asal muasal dasi adalah tidak sebagaimana yang beliau katakan maka memakai dasi itu tidak dinilai menyerupai orang kafir. Sejarah dasi sebagaimana yang beliau sampaikan itu perlu ditelaah dan dikaji ulang. Sehingga yang tepat dalam masalah ini adalah boleh memakai dasi sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang pernah kami sajikan di blog ini.
Wallahu a'lam.

Sumber : http://mahad-ib.blogspot.com/2011/08/tasyabbuh-bil-kuffar-apa-tolok-ukurnya.html


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.