Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MAHAR MUDAH

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Bismillah,
“…Pernah terjadi seorang wanita menikah dengan mahar sepasang sandal, lantas Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam membolehkan pernikahannya. Beliau juga pernah bersabda kepada seorang pria, “Carilah (mahar) walau hanya cincin besi.” Lantas, laki-laki itu pun mencari mahar, tetapi ia tidak mendapati sesuatu. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, “Apakah kamu hafal sebagian Al-Quran?” Laki-laki itu menjawab, “Ya, yaitu surat itu dan itu.” Maka, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kunikahkan kamu kepada wanita itu dengan mahar Al-Quran yang kamu hafal itu.”

Amirul Mukminin, ‘Umar radhiyallahu anhu pernah berkata, “Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. Khomsah dan dishohihkan oleh At-Tirmidzi).

Wahai anda yang mampu! Janganlah meninggikan mahar dan janganlah berbangga-bangga dengan tingginya mahar, karena di dalam masyarakat ini ada saudara-saudaramu yang tidak mampu berkompetisi denganmu. Maka yang lebih utama adalah Anda memberikan mahar yang ringan, dalam rangka mengikuti ajaran syariat, meraih berkah pernikahan, dan sebagai solidaritas kepada saudara-saudara Anda yang tidak mampu membayar mahar sebanyak yang anda berikan. Jika anda sudah memasuki dunia rumah tangga, silakan anda memberi istri anda itu harta sebanyak apapun yang anda mau.

Bila kita hendak memudahkan persoalan ini dan mengurangi beban tingginya mahar dengan cara menunda pelunasan sebagian mahar, yaitu mendahulukan pembayaran sebagian mahar sebatas yang diperlukan untuk biaya pernikahan dan menunda sisanya sebagai hutang suami, maka ini dibolehkan dan bagus. Ini akan memudahkan suami dan memberikan kemaslahatan bagi istri.

Karena itu saudara-saudara, semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan kasih sayang kepada Anda semua, lihatlah persoalan ini dengan jernih. Janganlah menjadikan mahar sebagai sarana kebanggaan dan perlombaan. Mudahkanlah, semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala pun memudahkan anda semua.”

Sumber: Kumpulan Khutbah Pilihan Syaikh ‘Utsaimin (penerbit Al-Qowam).

Nabi shalallahu akaihi wasallam bersabda:

 اِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةََ أيْسَرُهُ مُؤْنَةََ

“Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan biayanya.”

Wallahu a'lam.

 


Sumber : http://gizanherbal.wordpress.com/2011/11/15/mahar-mudah/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.