Bismillah,
Para ulama berbeda pendapat mengenai awal waktu shalat jumat:
1. Awal waktunya sama seperti awal waktu shalat zuhur, yaitu ketika zawal (tergelincirnya matahari).
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Berikut dalil-dalil mereka:
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari sudah tergelincir.” (HR. Al-Bukhari no. 853)
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu dia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
“Kami shalat Jum’at bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika matahari tergelincir. Setelah itu kami pulang sambil menyusuri al-fay (bayangan matahari).” (HR. Muslim no. 1423)
2. Awal waktu shalat jumat adalah sebelum zawal.
Ini adalah pendapat Ahmad. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu Abbas, Atha`, dan Ishaq. Berikut dalil-dalil mereka:
Dari Jabir radhiallahu anhu bahwa beliau pernah ditanya: “Kapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan shalat Jum’at?” Maka beliau menjawab:
كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَاحِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ
“Biasanya beliau shalat Jum’at, kemudian setelah itu kami pulang ke ternak unta kami, dan mengistirahatkannya di saat matahari tergelincir.” (HR. Muslim no. 1421)
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu dia berkata:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ ظِلٌّ نَسْتَظِلُّ فِيهِ
“Kami pernah shalat Jum’at bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Seusai shalat kami kemudian beranjak pergi, sementara belum ada bayangan dinding yang dapat kami jadikan untuk tempat berteduh.” (HR. Al-Bukhari no. 3850)
TARJIH :
Dengan melihat dalil-dalil yang digunakan oleh kedua pendapat, kita bisa melihat bahwa semua dalil mereka adalah shahih, sehingga kita tidak bisa memilih salah satunya dan menggugurkan yang lainnya. Karenanya, yang paling tepat dalam masalah ini adalah kita katakan bahwa: Kedua pendapat ini benar, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melakukan shalat jumat pada kedua waktu di atas. Terkadang beliau shalat jumat sebelum zawal -dan itu menunjukkan bolehnya- dan terkadang beliau shalat jumat setelah zawal. Dan -wallahu A’lam-, hal ini beliau lakukan sesuai dengan keadaan cuaca dan jamaah yang hadir. Mengingat masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu tidak mempunyai atap dan tidak semua sahabat yang mempunyai pakaian yang cukup untuk menghangatkan tubuh.
Di antara dalil yang mengisyaratkan hal ini adalah:
Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata:
إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلَاةِ يَعْنِي الْجُمُعَةَ
“Jika cuaca sangat dingin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyegerakan pelaksanaan shalat. Dan bila cuaca sangat panas, beliau mengakhirkannya. Yakni: Pelaksanaan shalat Jum’at.” (HR. Al-Bukhari no. 855)
KESIMPULAN :
Awal waktu shalat jumat tidak sama dengan awal waktu shalat zuhur. Awal waktu shalat jumat lebih dahulu, yaitu sudah bisa dimulai sebelum zawal (matahari tergelincir).
Wallahu A’lam.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/awal-waktu-shalat-jumat.html
Para ulama berbeda pendapat mengenai awal waktu shalat jumat:
1. Awal waktunya sama seperti awal waktu shalat zuhur, yaitu ketika zawal (tergelincirnya matahari).
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Berikut dalil-dalil mereka:
Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari sudah tergelincir.” (HR. Al-Bukhari no. 853)
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu dia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
“Kami shalat Jum’at bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika matahari tergelincir. Setelah itu kami pulang sambil menyusuri al-fay (bayangan matahari).” (HR. Muslim no. 1423)
2. Awal waktu shalat jumat adalah sebelum zawal.
Ini adalah pendapat Ahmad. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu Abbas, Atha`, dan Ishaq. Berikut dalil-dalil mereka:
Dari Jabir radhiallahu anhu bahwa beliau pernah ditanya: “Kapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan shalat Jum’at?” Maka beliau menjawab:
كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَاحِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ
“Biasanya beliau shalat Jum’at, kemudian setelah itu kami pulang ke ternak unta kami, dan mengistirahatkannya di saat matahari tergelincir.” (HR. Muslim no. 1421)
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu dia berkata:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ ظِلٌّ نَسْتَظِلُّ فِيهِ
“Kami pernah shalat Jum’at bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Seusai shalat kami kemudian beranjak pergi, sementara belum ada bayangan dinding yang dapat kami jadikan untuk tempat berteduh.” (HR. Al-Bukhari no. 3850)
TARJIH :
Dengan melihat dalil-dalil yang digunakan oleh kedua pendapat, kita bisa melihat bahwa semua dalil mereka adalah shahih, sehingga kita tidak bisa memilih salah satunya dan menggugurkan yang lainnya. Karenanya, yang paling tepat dalam masalah ini adalah kita katakan bahwa: Kedua pendapat ini benar, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melakukan shalat jumat pada kedua waktu di atas. Terkadang beliau shalat jumat sebelum zawal -dan itu menunjukkan bolehnya- dan terkadang beliau shalat jumat setelah zawal. Dan -wallahu A’lam-, hal ini beliau lakukan sesuai dengan keadaan cuaca dan jamaah yang hadir. Mengingat masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam dahulu tidak mempunyai atap dan tidak semua sahabat yang mempunyai pakaian yang cukup untuk menghangatkan tubuh.
Di antara dalil yang mengisyaratkan hal ini adalah:
Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata:
إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلَاةِ وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلَاةِ يَعْنِي الْجُمُعَةَ
“Jika cuaca sangat dingin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyegerakan pelaksanaan shalat. Dan bila cuaca sangat panas, beliau mengakhirkannya. Yakni: Pelaksanaan shalat Jum’at.” (HR. Al-Bukhari no. 855)
KESIMPULAN :
Awal waktu shalat jumat tidak sama dengan awal waktu shalat zuhur. Awal waktu shalat jumat lebih dahulu, yaitu sudah bisa dimulai sebelum zawal (matahari tergelincir).
Wallahu A’lam.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/awal-waktu-shalat-jumat.html
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.