Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



CICAK DAN TOKEK SERTA BEBERAPA HUKUM YANG TERKAIT DENGANNYA

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Oleh : Ust. Abu Asma Andre

Pembahasan ini kembali kepada beberapa buah hadits, diantaranya :

Hadits pertama :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الْأُولَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً لِدُونِ الثَّانِيَةِ

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Barang siapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu." ( HR Imam Muslim , Imam Ibnu Majah dan Imam Ahmad )

Hadits kedua :

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام

Dari Ummu Syarik radhiallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Dan Beliau bersabda : "Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim 'alaihissalam." ( HR Imam Al Bukhari dan Imam Muslim )

Hadits ketiga :

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

Dari 'Amir bin Sa'd dari Bapaknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar membunuh Al Wazagh (cecak) dan beliau memberi nama Fuwaisiq (si fasik kecil)." ( HR Imam Muslim )

Berasal dari tiga buah hadits dan yang sejenisnya ini maka terdapat beberapa pembicaraan fiqhiyyah, yang insyaALLAH apa – apa yang mudah akan kami turunkan :

1. Disunnahkan untuk membunuh cecak dan hal ini nampak dalam hadits – hadits tersebut diatas, bahkan Imam An Nawawi memberi bab dalam kitab Shahih Muslim dengan judul استحباب قتل الوزغ( Sunnahnya membunuh cicak ).

2. Cicak adalah binatang fasiq sebagaimana jelas didalam hadits – hadits diatas, Imam An Nawawi rahimahullah berkata : “ Hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya. Oleh karena itu para ulama' menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak. (Nailul Authar 5/80). Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata : "Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan." (Al Muhalla 7/405)

3. Tokek adalah jenis lain dari cicak, sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syaukani rahimahullah dimana beliau berkata : “ Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar." (Nailul Authar 8/200).

4. Maka dari uraian diatas maka menjadi jelas bahwasanya memperjual belikan cicak atau tokek ( walaupun dihikayatkan untuk pengobatan ) maka tidaklah diperbolehkan dikarenakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

"Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya." ( HR Imam Abu Daud, Imam Ahmad, dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban ), dan agar diketahui bahwasanya ALLAH tidak menjadikan sesuatu yang haram menjadi obat, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ :

“ Berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” ( HR Imam Abu Daud ) .

Inilah pendapat yang menurut kami dan sebatas ilmu yang kami miliki paling kuat.
Wallahu ‘alam.



Sumber : http://www.facebook.com/groups/178870065487878/319467744761442/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.