Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Atsari
Ketahuilah wahai saudaraku muslim -semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kepadamu- sesungguhnya kebahagiaan yang ada pada hari-hari raya kadang-kadang membuat manusia lupa atau sengaja melupakan perkara-perkara agama mereka dan hukum-hukum yang ada dalam Islam. Sehingga engkau melihat mereka banyak berbuat kemaksiatan dan kemungkaran-kemungkaran dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya !! Semua inilah yang mendorongku untuk menambahkan pembahasan yang bermanfaat ini dalam tulisanku, agar menjadi peringatan bagi kaum muslimin dari perkara yang mereka lupakan dan mengingatkan mereka atas apa yang mereka telah lalai darinya[1].
Diantara Kemungkaran Itu Adalah :
Pertama : Berhias Dengan Mencukur Jenggot.
Perkara ini banyak dilakukan manusia. Padahal mencukur jenggot merupakan perbuatan yang diharamkan dalam agama Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih yang berisi perintah untuk memanjangkan jenggot agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir yang kita diperintah untuk menyelisihi mereka. Selain berkaitan dengan hal itu, memanjangkan jenggot termasuk fithrah (bagi laki-laki) yang tidak boleh kita rubah. Dalil-dalil tentang keharaman mencukur jenggot terdapat dalam kitab-kitab Imam Madzhab yang empat[2] yang telah dikenal.
Kedua : Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Ini merupakan bencana yang banyak menimpa kaum muslimin, tidak ada yang selamat darinya kecuali orang yang dirahmati Allah. Perbuatan ini haram berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Seseorang ditusukkan jarum besi pada kepalanya adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" [Hadits Shahih, Lihta takhrijnya secara panjang lebar dalam "Juz'u Ittiba' is Sunnah No. 15 oleh Adl-Dliya Al-Maqdisi -dengan tahqiqku]
Ketahuilah wahai saudaraku muslim -semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kepadamu- sesungguhnya kebahagiaan yang ada pada hari-hari raya kadang-kadang membuat manusia lupa atau sengaja melupakan perkara-perkara agama mereka dan hukum-hukum yang ada dalam Islam. Sehingga engkau melihat mereka banyak berbuat kemaksiatan dan kemungkaran-kemungkaran dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya !! Semua inilah yang mendorongku untuk menambahkan pembahasan yang bermanfaat ini dalam tulisanku, agar menjadi peringatan bagi kaum muslimin dari perkara yang mereka lupakan dan mengingatkan mereka atas apa yang mereka telah lalai darinya[1].
Diantara Kemungkaran Itu Adalah :
Pertama : Berhias Dengan Mencukur Jenggot.
Perkara ini banyak dilakukan manusia. Padahal mencukur jenggot merupakan perbuatan yang diharamkan dalam agama Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih yang berisi perintah untuk memanjangkan jenggot agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir yang kita diperintah untuk menyelisihi mereka. Selain berkaitan dengan hal itu, memanjangkan jenggot termasuk fithrah (bagi laki-laki) yang tidak boleh kita rubah. Dalil-dalil tentang keharaman mencukur jenggot terdapat dalam kitab-kitab Imam Madzhab yang empat[2] yang telah dikenal.
Kedua : Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram.
Ini merupakan bencana yang banyak menimpa kaum muslimin, tidak ada yang selamat darinya kecuali orang yang dirahmati Allah. Perbuatan ini haram berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Seseorang ditusukkan jarum besi pada kepalanya adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" [Hadits Shahih, Lihta takhrijnya secara panjang lebar dalam "Juz'u Ittiba' is Sunnah No. 15 oleh Adl-Dliya Al-Maqdisi -dengan tahqiqku]
Keharaman perbuatan ini diterangkan juga dalam kitab-kitab empat Imam  Madzhab yang terkenal [Lihat 'Syarhu An Nawawi ala Muslim 13/10,  Hasyiyah Ibnu Abidin 5/235, Aridlah Al-Ahwadzi 7/95 dan Adlwau; Bayan  6/603]
Ketiga : Tasyabbuh (Meniru) Orang-Orang Kafir Dan Orang-Orang  Barat Dalam Berpakaian Dan Mendengarkan Alat-Alat Musik Serta Perbuatan  Mungkar Lainnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka" [3]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda.
"Benar-benar akan ada pada umatku beberapa kaum yang mereka menghalalkan  zina, sutera (bagi laki-laki ,-pent), khamr dan alat-alat musik. Dan  benar-benar akan turun beberapa kaum menuju kaki gunung untuk melepaskan  gembalaan mereka sambil beristirahat, kemudian mereka didatangi seorang  fasik untuk suatu keperluan. Kemudian mereka berkata : 'Kembalilah  kepada kami besok!' Lalu Allah membinasakan dan menimpakan gunung itu  pada mereka dan sebagian mereka dirubah oleh Allah menjadi kera-kera dan  babi-bai hingg hari kiamat" [4]
[tambahan penulis : Belum lagi kebiasaan sebahagian masyarakat kita yang biasa melakukan CIPIKA CIPIKI dengan lawan jenis yang bukan mahromnya. Wallahul musta'an]
Keempat : Masuk Dan Bercengkerama Dengan Wanita-Wanita Yang Bukan Mahram.
Hal ini dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabda beliau.
"Hati-hatilah kalian masuk untuk menemui para wanita". Maka berkata  salah seorang pria Anshar : "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu  tentang Al-Hamwu" Beliau berkata : "Al-Hamwu adalah maut" [Hadits  Riwayat Bukhari 5232, Muslim 2172 dari 'Uqbah bin Amir]
Al- Allamah Az-Zamakhsyari berkata dalam menerangkan "Al-Hamwu"
"Al-Hamwu bentuk jamaknya adalah Ahmaa' adalah kerabat dekat suami  seperti ayah[5], saudara laki-laki, pamannya dan selain mereka... Dan  sabda beliau : "Al-Hamwu adalah maut" maknanya ia dikelilingi oleh  kejelekan dan kerusakan yang telah mencapai puncaknya sehingga  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyerupakannya dengan maut,  karena hal itu merupakan sumber segala bencana dan kebinasaan. Yang  demikian karena Al-Hamwu lebih berbahaya daripada orang lain yang tidak  dikenal. Sebab kerabat dekat yang bukan mahram terkadang tidak ada  kekhawatiran atasnya atau merasa aman terhadap mereka, lain halnya  dengan orang yang bukan kerabat. Dan bisa jadi pernyataan "Al-Hamwu  adalah mau" merupakan do'a kejelekan..." ["Al-Faiq fi Gharibil Hadits" 9  1/318, Lihat "An-Nihayah 1/448, Gharibul Hadits 3/351 dan Syarhus  Sunnah 9/26,27]
Kelima : Wanita-Wanita Yang Bertabarruj (Berdandan Memamerkan Kecantikan) Kemudian Keluar Ke Pasar-Pasar Atau Tempat Lainnya.
Ini merupakan perbuatan yang diharamkan dalam syari'at Allah. Allah Ta'ala berfirman :
"Hendaklah mereka 9wanita-wanita) tinggal di rumah-rumah mereka dan  jangan bertabarruj ala jahiliyah dulu dan hendaklah mereka mendirikan  shalat dan menunaikan zakat" [Al-Ahzab : 33]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Dua golongan manusia termasuk penduduk neraka yang belum pernah aku  melihatnya : ........ dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi  telanjang, berlenggak-lenggok[6], kepala-kepala mereka bagaikan  punuk-punuk unta[7]. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan  mendapatkan bau surga. Padahal bau suurga dapat tercium dari perjalanan  sekian dan sekian" [Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam "Shahihnya"  2128, 2856 dan 52, Ahmad 2/223 dan 236 dari Abu Hurairah]
Keenam : Mengkhususkan Ziarah Kubur Pada Hari Raya :  Membagi-bagikan manisan dan makanan di pekuburan, duduk di atas kuburan,  bercampur baur antara pria dan wanita, bergurau dan meratapi  orang-orang yang telah meninggal, dan kemungkaran-kemungkaran  lainnya.[Lihat perincian yang lain tentang bid'ah yang dilakukan di  kuburan dalam kitab "Ahkamul Janaiz" 258-267 oleh Syaikh kami Al-Albani  Rahimahullah]
Ketujuh : Boros Dalam Membelanjakan Harta Yang Tidak Ada Manfaatnya Dan Tidak Ada Kebaikan Padanya.
Allah berfirman.
"Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" [Al-An'am : 141]
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.  Sesungguhnya orang-orang yang berbuat boros itu adalah saudaranya  syaitan" [Al-Isra : 26-27]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Tidak akan berpindah kedua kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi  Rabb-nya hingga ditanya tentang ... dan hartanya dari mana ia perolah  dan ke mana ia infakkan" [8]
Kedelapan : Kebanyakan Manusia Meninggalkan Shalat Berjama'ah Di  Masjid Tanpa Alasan Syar'i Atau Mengerjakan Shalat Ied Tetapi Tidak  Shalat Lima Waktu. Demi Allah, Sesungguhnya Ini Adalah Salah Satu  Bencana Yang Amat Besar.
Kesembilan : Berdatangannya Sebagian Besar Orang-Orang Awam Ke  Kuburan Setelah Fajar Hari Raya ; Mereka meninggalkan shalat Ied,  dirancukan dengan bid'ah mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya.  [Al-Madkhal 1/286 oleh Ibnu Hajj, Al-Ibda hal.135 oleh Ali Mahfudh dan  Sunnanul Iedain hal.39 oleh Al-Syauqani]
Sebagian mereka meletakkan pada kuburan itu pelepah kurma[9] dan ranting-ranting pohon !!
Semua ini tidak ada asalnya dalam sunnah.
Kesepuluh : Tidak Adanya Kasih Sayang Terhadap Fakir Miskin.
Sehingga anak-anak orang kaya memperlihatkan kebahagiaan dan kegembiraan  dengan bebagai jenis makanan yang mereka pamerkan di hadapan  orang-orang fakir dan anak-anak mereka tanpa perasaan kasihan atau  keinginan untuk membantu dan merasa bertanggung jawab. Padahal  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk  saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya" [Hadits Riwayat Bukhari 13  dan Muslim 45, An-Nasa'i 8/115 dan Al-Baghawi 3474 meriwayatkan dengan  tambahan ; "dari kebaikan" dan isnadnya Shahih]
Kesebelas : Bid'ah-bid'ah yang dilakukan oleh kebanyakan orang  yang dianggap syaikh dengan pengakuan bertaqqarub kepada Allah Ta'ala,  padahal tidak ada asalnya sama sekali dalam agama Allah.
Bid'ah itu banyak sekali[10]. Aku hanya menyebutkan satu saja di  antaranya, yaitu kebanyakan para khatib dan pemberi nasehat menyerukan  untuk menghidupkan malam hari Id (dengan ibadah) dalam rangka  mendekatkan diri kepada Allah. Tidak hanya sebatas itu yang mereka  perbuat, bahkan mereka menyandarkan hadits palsu kepada Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu hadits yang berbunyi.
"Barangsiapa yang menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha maka  hatinya tidak akan mati pada hari yang semua hati akan mati" [Hadits ini  palsu (maudlu'), diterangkan oleh ustazd kami Al-Albani dalam "Silsilah  Al-Ahadits Adl-Dlaifah" 520-521]
Hadits ini tidak boleh sama sekali disandarkan kepada Rasulullah  Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk  Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
_________
Foote Note.
[1]. Kemungkinan-kemungkinan yang disebutkan secara umum dilakukan pada  waktu haru raya ataupun di luar hari raya, akan tetapi kemungkaran itu  lebih besar dan bertambah dilakukan pada hari-hari raya.
[2]. Lihat Fathul Bari 10/351, Al-Ikhtiyar Al-Ilmiyah 6, Al-Muhalla  2/220, Ghidza'ul Albab 1/376 dan selainnya. Al-Akh Syaikh Muhammad bin  Ismail telah meneliti dalam kitabnya "Adillah Tahrim Halqil Lihyah"  hadits-hadits yang ada dalam masalah ini, kemudian ia menyebutkan  penjelasan ulama tentangnya, dan juga nukilan-nukilan dari kitab-kitab  madzhab yang jadi sandaran. Lihatlah kitab yang berharga itu. dan lihat  juga "Majallah Al-Azhar" 7/328. Aku telah menulis risalah berjudul  "Hukum Ad-Dien Fil Lihyah wat tadkhin" -Alhamdulillah- Kitab itu telah  dicetak beberapa kali.
[3]. Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad 2/50 dan 92 dari Ibnu Umar dan  isnadnya Hasan. Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dalam Musykil Al Atsar  1/88 dari Hassan bin Athiyah, Abu Nu'aim dalam Akhbar Ashbahan 1/129  dari Anas, meskipun ada pembicaraan padanya, tetapi dengan jalan-jalan  tadi, hadits ini derajatnya Shahih, insya Allah.
[4]. Hadits Riwayat Bukhari 5590 secara muallaq dan bersambung menurut  Abu Daud 4039, Al-Baihaqi 10/221 dan selainnya. berkata Al-Hafidzh dalam  Hadyu As-Sari 59 : Al-Hasan bin Sufyan menyambungnya dalam Musnadnya,  dan Al-Isma'ili, Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Abu Nua'im dari empat  jalan, dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan selain mereka. Aku katakan :  Dalam hadits ini ada lafadh-lafadh yang asing, aku akan menjelaskannya  dengan berurutan. [tidak di salin, -penyalin]
[5]. Dia dikecualikan berdasarkan nash Al-Qur'anul Karim, lihat "Al-Mughni" 6/570
[6]. Menyimpang dari taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan keharusan mereka untuk menjaga kemaluan, "An-Nihayah" 4/382
[7]. Berkata Al-Qadli 'Iyadh dalam Masyariqul Anwar 1/79 : Al-Bukht  adalah unta yang gemuk yang memiliki dua punuk. Maknanya -wallahu a'lam-  wanita-wanita itu menggelung rambut mereka hingga kelihatan besar dan  tidak menundukkan pandangan mata mereka.
[8]. Hadits Riwayat Tirmidzi 2416, Al-Khatib dalam Tarikh-nya 12/440  dari Ibnu Mas'ud, padanya ada kelemahan. Akan tetapi ada pendukungnya  dari Abi Zur'ah di sisi Ad-Darimi Dzail Tarikh Baghdad 2/163. Dan dari  Mu'adz di sisi Al-Khatib 11/441. Maka hadits ini Hasan.
[9]. Lihat Ahkamul Jazaiz hal. 253, Ma'alimus Sunan 1/27 dan ta'liq Syaikh Ahmad Syakir atas Sunan Tirmidzi 1/103
[10]. Lihat beberapa di antaranya dalam kitab A'yadul Islam 58 pasal Bida'ul Iedain
[Disalin dari Kitab Ahkaamu Al-Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah,  edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali Hasan bin  Ali Abdul Hamid, Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu  Ishaq Zulfa Husein]
 Sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=136936455683
 
 
 
 

 
















 

 
 
 Posts
Posts
 
 
 
 
 












 











Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.