Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MENYOAL TAKBIR HARI RAYA

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :




TAKBIR PADA IDUL FITHRI DAN IDUL ADHA

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al Halabi Al Atsari

Allah Ta'ala berfirman :
"Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, mudah-mudahan kalian mau bersyukur".

Telah pasti riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Beliau keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir"[1]

Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani :
"Dalam hadits ini ada dalil disyari'atkannya melakukan takbir secara jahr (keras/bersuara) di jalanan menuju mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita ...

Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyari'atkan berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent) sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan. Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut[2], dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, maka beliau rahimahullah menjawab :

"Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling benar tentang takbir ini yang jumhur salaf dan para ahli fiqih dari kalangan sahabat serta imam berpegang dengannya adalah : Hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq ( tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan setiap selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Ini merupakan kesepakatan para imam yang empat". [Majmu Al -Fatawa 24/220 dan lihat 'Subulus Salam' 2/71-72]

Aku katakan : Ucapan beliau rahimahullah : '(dilakukan) setelah selesai shalat' -secara khusus tidaklah dilandasi dalil. Yang benar, takbir dilakukan pada setiap waktu tanpa pengkhususan.

Yang menunjukkan demikian adalah ucapan Imam Bukhari dalam kitab 'Iedain dari "Shahih Bukhari" 2/416 : "Bab Takbir pada hari-hari Mina, dan pada keesokan paginya menuju Arafah".

Umar Radliallahu 'anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka orang-orang yang berada di masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina gemuruh dengan suara takbir.

Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya.

Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul Aziz pada malam-malam hari Tasyriq bersama kaum pria di masjid".

Pada pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, Ibnu Umar mengeraskan takbir hingga ia tiba di mushalla, kemudian ia tetap bertakbir hingga datang imam. [Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dengan isnad yang shahih. Lihat "Irwaul Ghalil' 650]

Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.

Seperti Ibnu Mas'ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh :

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لَاإِلَهَ إِلَّااللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamdu.

"Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan untuk Allah segala pujian". [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang shahih]

Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir dengan lafadh :

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ اَللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ اَللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, wa lillahil hamdu, Allahu Akbar, wa Ajalla Allahu Akbar 'alaa maa hadanaa.

"Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagi Allah lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha Besar atas petunjuk yang diberikannya pada kita". [Diriwayatkan oleh Al Baihaqi 3/315 dan sanadnya shahih]

Abdurrazzaq[3] -dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam "As Sunanul Kubra" (3/316)- meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu anhu, ia berkata :

اَللهُ أَكْبَرُاَللهُ أَكْبَرُاَللهُ أَكْبَرُكَبِيْرًا

"Agungkanlah Allah dengan mengucapkan : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabira".

Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Sehingga Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam "Fathul Bari (2/536) :

"Pada masa ini telah diada adakan suatu tambahan[4] dalam dzikir itu, yang sebenarnya tidak ada asalanya".

_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" dan Al-Muhamili dalam "Kitab Shalatul 'Iedain" dengan isnad yang shahih akan tetapi hadits ini mursal. Namun memiliki pendukung yang menguatkannya. Lihat Kitab "Silsilah Al Hadits As-Shahihah" (170). Takbir pada Idul Fithri dimulai pada waktu keluar menunaikan shalat Ied
[2]. Silsilah Al Hadits As-Shahihah 91/121) Syaikh Al Alamah Hamud At-Tuwaijiri rahimahullah memiliki risalah tersendiri tentang pengingkaran takbir yang dilakukan secara berjamaah. Risalah ini sedang di cetak.
[3]. Aku tidak melihatnya dalam kitabnya "Al Mushannaf".
[4]. Bahkan tambahan yang banyak !!

[Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid al-Halabi Al-Atsari hal. 19-22, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]

_________________________________

HUKUM TAKBIR BERSAMA-SAMA DENGAN SATU SUARA

Oleh : Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta


Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Kami menginginkan dari anda penjelasan terntang hukum takbir pada hari-hari tasyriq dan ied Ramadhan dengan cara bersama-sama, seperti Imam membaca pada setiap shalat.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Illallah Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahilhamdu

Lalu jama’ah mengulangi dengan satu suara yang tinggi dan lagu. Hal ini mereka mengulang-ulangi tiga kali tiap-tiap seusai shalat selama tiga hari. Perlua diketahui, bahwa amalan itu tersebar di sebagian kampong di berbagai penjuru provinsi.

Jawaban
Takbir di syariatkan pada malam Iedul fithri dan Iedul adha dan setiap sepuluh Dzulhijjah secara mutlaq (umum). Juga setelah setiap shalat dari fajar hari Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Dan hendaklah kamu mecukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadmu” [Al-Baqarah : 185]

Dan firman Allah

“Dan berdzikirlah (dengan menyebutt) Allah dalam beberapa hari yang berbilang” [Al-Baqarah : 203]

Dan telah dinukil dari Imam Ahmad, bahwa ia ditanya : “Hadits apa yang anda pegangi sehingga beranggapan, bahwa takbir dimulai dari shalat fajar hari Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq?” Dia menjawab, “Dengan landasan ijma (kesepakatan ulama)”.

Tapi takbir bersama dengan satu suara tidak disyariatkan. Bahkan cara itu merupakan bid’ah. Karena telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

“Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada landasannnya, maka hal itu tertolak”.

Amalan itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf Ash-Shalih, baik dari kalangan sahabat Nabi, tabi’in maupun tabi’i-tabi’in. Padahal mereka itu sebagai teladan. Yang wajib ialah ittiba (menuruti dalil) serta tidak ibtida (mengada-ada) terhadap agama ini.

Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya.

[Fatawa Lajnah Da’imah 8/311-312 No. 9887]

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Telah sah bagi kami bahwa, takbir pada hari-hari tasyriq merupakan sunnah. Maka, benarkah jika imam takbir lalu orang-orang mengikuti dari belakang ? Atau apakah setiap orang takbir sendiri-sendiri dengan suara pelan atau keras?

Jawaban
Setiap orang takbir sendiri dengan suara keras. Karena sesungguhnya tidak ada hadits yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang takbir bersama-sama, dan beliau telah bersabda.

“Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada landasannnya, maka hal itu tertolak”.

Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya.

[Fatwa Lajnah Da’imah 8/310 No. 8340]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di sebagian tempat, pad hari ied sebelum shalat, imam takbir dengan microphone dan orang-orang yang hadir mengikutinya. Bagaimana hukum amalan ini ?

Jawaban
Cara takbir yang disebutkan oleh penanya tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Adapun menurut sunnah (ajaran) Nabi setiap orang bertakbir sendiri.

[Fatawa Arkanul Isam, hal 399]

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah hukum takbir bersama-sama pada hari-hari ied ? Dan bagaimanakah ajaran sunnah dalam bertakbbir ?

Jawaban
Yang nampak (benar), bahwa takbir bersama-sama pada hari-hari Ied tidaklah masyru. Ajaran sunnah dalam takbir ini, ialah setiap orang bertakbir dengan suara yang keras. Masing-masing bertakbir sendiri.

[Al-Kalimaat An-Nafi’aat Haula Ba’dli Al Bida’i wa Al-Munkarat Al-Waq’ah hal.26]

________________________

HUKUM TAKBIR JAMA’I DI MASJID-MASJID DAN SEBELUM SHALAT IED

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz


Saya telah menelaah apa yang disebarkan oleh Fadhilah Al-Akh Syaikh Ahmad bin Muhammad Jamal –semoga Allah menujukannya kepada yang diridhai-Nya. Yaitu yang dimuat di sebagian Koran lokal, tentang penilaiannya yang menganggap aneh pelarangan takbir jama’i di masjid-masjid sebelum shalat Ied, dengan anggapan bahwa amalan ini merupakan bid’ah yang wajib dilarang. Syaikh Ahmad dalam makalahnya tersebut berusaha untuk memberikan dalil, bahwa takbir jama’i bukan bid’ah dan tidak boleh dilarang. Dan pandangannya ini di dukung oleh sebagian penulis lain.

Karena khawatir persoalan ini menjadi kabur bagi orang yang tidak mengetahui hakikat masalahnya, maka saya ingin menjelaskannya. Bahwasanya hukum asal takbir pada malam Ied, sebelum shalat Iedul Fithri, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan pada hari-hari tasyriq merupakan amalan yang di syariatkan pada waktu-waktu yang utama ini. Pada amalan tersebut terdapat keutamaan yang banyak, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang takbir Iedul Fithri.

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu dan agar kamu bersyukur” [Al-Baqarah : 185]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyriq.

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang dimaklumkan (ditentukan) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” [Al-Hajj : 28]

Dan firman Allah Azza wa Jalla.

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang ma’dudat (yang berbilang)” [Al-Baqarah: 203]

Diantara dzikir yang masyru pada hari-hari yang ma’lumat (ditentukan) dan hari-hari yang ma’dudat (yang berbilang) ini ialah takbir muthlaq dan takbir muqayyad, sesuai yang ada dalam sunnah muthahharah dan pengamalan salaf.

Dan sifat takbir yang masyru, ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir.

Adapun takbir jama’i yang mubtada’ (yang bid’ah), ialah adanya sekelompok jama’ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka memulai bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta dengan cara khusus.

Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu merupakan bid’ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil keterangan untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang seperti ini, berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak”.

Maksudnya : Tertolak dan tidak masyru

Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Waspadalah terhadap segala urusan yang diada-adakan, karena semua yang diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah sesat”.

Dan takbir jama’i diada-adakan, maka amalan ini bid’ah. Amalan manusia jika menyalahi syari’at, maka wajib diingkari. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah. Yaitu ibadah itu tidak disyariatkan, kecuali yang tercakup dalam dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun perkataan dan pendapat manusia, maka tidak ada nilai hujjahnya jika menyalahi dalil-dalil syar’i. Begitu juga al-mashlahah al-mursalah, ibadah tidak bisa ada dengan berpatokan padanya. Karena ibadah hanya ditetapkan dengan nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ yang qath’i.

Yang disyariatkan ialah setiap muslin bertakbir sesuai dengan cara yang masyru, yang sah berdasarkan dalil-dalil syar’i. Yaitu dengan cara sendiri-sendiri (masing-masing).

Takbir jama’i telah diingkari. Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Saudi rahimahullah telah melarang takbir jama’i. Beliau telah mengeluarkan fatwa larangan ini. Dan telah keluar dari saya sendiri lebih dari satu fatwa larangan takbir jama’i. Dan telah keluar fatwa larangan takbir jama’i dari Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa.

Syaikh Hammud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullah telah menyusun risalah yang sangat bagus tentang pengingkaran takbir jama’i dan pelarangannya risalah ini sudah dicetak dan tersebar. Dalam risalah itu terdapat dalil-dalil pelarangan takbir jama’i yang memadai serta memuaskan, Alhamdulillah

Adapun yang dijadikan hujjah oleh Syaikh Ahmad, yaitu perbuatan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang di Mina, maka tidak ada hujjah-nya. Karena amalan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan amalan orang-orang di Mina bukan termasuk takbir jama’i, tetapi itu merupakan takbir yang masyru’. Yaitu karena Umar Radhiyallahu ‘anhu mengeraskan suaranya dengan takbir untuk mengamalkan sunah, dan untuk mengingatkan orang-orang terhadap sunnah ini, sehingga merekapun ikut bertakbir. Setiap orang bertakbir menurut keadaannya, dan tidak ada kebersamaan antara mereka dengan Umar Radhiyallahu ‘anhu untuk mengeraskan suara takbir dengan satu suara dari awal sampai akhir takbir seperti halnya cara orang-orang yang melakukan takbir jama’i pada zaman sekarang ini. Begitulah semua cara takbir yang diriwayatkan dari As-Salaf Ash-Shalih rahimahullah dalam semua takbir, seperti cara yang disyari’atkan. Barangsiapa yang mempunyai anggapan yang menyalahi cara tadi, maka ia wajib mendatangkan dalil.

Seperti itu juga hukum nida (panggilan/himbauan) untuk shalat Ied, shalat tarawih, qiyamullail atau witir. Semuanya bid’ah dan tidak ada asal (dalil)nya.

Dan telah sah dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat Ied tanpa ada adzan dan tanpa iqamat. Sepengetahuan kami tidak ada ahlul ilmi yang mengatakan adanya nida (panggilan/himbauan) tertentu, sehingga ia wajib menunjukkan dalil. Dan hukum asalnya adalah “tidak ada”. Maka, seseorang tidak boleh mensyariatkan suatu ibadah berupa perkataan atau perbuatan, kecuali dengan dalil dari Kitab Al-Aziz atau dari As-Sunnah yang shahih, atau ijma ahlul ilmi –seperti yang sudah disebutkan. Karena umumnya dalil-dalil syar’i melarang bid’ah-bid’ah, serta memerintahkan untuk mewaspadainya. Diantaranya firman Allah.

“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan oleh Allah?” [As-Syura : 21]

Termasuk diantara dalil-dalil ini ialah kedua hadits yang disebutkan tadi, termasuk sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak”.

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah Jum’at.

“Amma ba’du. Maka sesungguhnya sebaik-baik hadits adalah kitab Allah. Sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya sejahat-jahat urusan ialah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sest”

Hadits-hadits serta atsar-atsar yang semakna dengan ini banyak.

Kepada Allah semata (kita) memohon, agar Dia menunjukkan kepada kami dan Syaikh Ahmad serta semua ikhwan kita untuk memahami dienNya. Serta tetap berpegang padanya. Dan semoga Dia mejadikan kita semua termasuk ke dalam golongan du’at yang menyerukan ajaran Allah dan membela kebenaran. Dan supaya Dia melindungi kita serta semua kaum muslimin dari segala sesuatu yang menyalahi syariatNya. Sesungguhnya Dia Maha Baik, lagi Maha Mulia.


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]


Sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=136941475683


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.