Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



MENYOAL WANITA DAN HARI RAYA

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



BOLEHKAH MELARANG WANITA MENGERJAKAN SHALAT IED ?

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah seorang muslim boleh meninggalkan shalat Ied tanda udzur ? dan apakah boleh melarang wanita mengerjakannya bersama orang-orang lainnya ?

Jawaban
Shalat Ied hukumnya fardhu kifayah menurut mayoritas ahlul ilmi, maka untuk sebagian orang boleh meninggalkannya, namun menghadirinya dan ikut serta bersama saudara-saudara muslim lainnya adalah sunnah mu'akkadah, maka tidak layak ditinggalkan kecuali dengan udzur syar'i.

Sebagian ahlul ilmi yang lain berpendapat, bahwa shalat Ied hukumnya fardhu 'ain seperti halnya shalat Jum'at, maka tidak ada satupun laki-laki mukallaf yang merdeka dan muqim, yang boleh meninggalkannya. Pendapat ini lebih selaras dengan dalil-dalil dan lebih mendekati kebenaran. Dan disunnahkan bagi para wanita untuk menghadirinya dan menyaksikannya dengan tetap berhijab dan tidak mengenakan wewangian. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Ash-Shahihaian dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata : "Kami diperintahkan untuk menyuruh keluar (menuju tempat pelaksanaan) shalat Ied, wanita-wanita pingitan yang merdeka dan juga yang sedang haidh, agar mereka (para wanita) menyaksikan kebaikan dan sebagai dakwahnya kaum muslimin. Adapun wanita yang sedang haidh hendaknya menjauhi tempat shalat". Dalam lafazh lain disebutkan, bahwa salah seorang wanita berkata : "Wahai Rasulullah, (bagaimana bila) salah seorang kami tidak mempunyai jilbab (kain yang menutup dari atas kepala hingga kaki) untuk bisa keluar ke sana (ke tempat pelaksanaan shalat Ied) ?" Beliau menjawab.

"Hendaknya saudarinya memberikan pinjam jilbabnya"

Tidak diragukan lagi, bahwa hal ini menunjukkan tentang penekanan keluarnya para wanita untuk shalat Ied agar dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.

[Fatawa Ash-Shiyam, Ibn Baz, h 116]


APA HUKUM KELUARNYA WANITA UNTUK SHALAT IED, TERUTAMA DI ZAMAN KITA SEKARANG INI

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluarnya wanita ke tempat shalat Ied, terutama di zaman kita sekarang ini yang banyak terjadi fitnah, sementara sebagian wanita keluar rumah dengan berhias dan mengenakan wewangian. Jika kami mengatakan boleh, apa pendapat anda tentang ucapan Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Seandainya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita, tentulah beliau melarangnya?"

Jawaban
Menurut kami, bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar ke tempat shalat Ied agar dapat menyaksikan kebaikan dan ikut serta bersama kaum muslimin lainnya dalam shalat dan dakwah mereka, akan tetapi seharusnya mereka keluar dengan sederhana, tidak berhias dan tidak pula mengenakan wewangian. Dengan demikain berarti mereka dapat melaksanakan sunnah dan menghindari fitnah.Sedangkan para wanita yang bertabaruj (berhias) dan mengenakan wewangian, maka itu karena ketidaktahuan mereka dan kekurangan para wali mereka dalam urusan mereka.

Namun yang demikian ini tidak menghalangi hukum syari'at yang umum, yaitu diperintahkannya para wanita untuk keluar menuju tempat pelaksanaan shalat Ied. Adapun mengenai ucapan Aisyah Radhiyallahu 'anha, sebagaimana diketahui, bahwa sesuatu yang mubah (boleh) apabila menyebabkan timbulnya sesuatu yang haram maka akan menjadi haram. Jika mayoritas wanita keluar rumah dengan penampilan yang tidak syar'i, maka kami tidak melarang masyarakat keluar (untuk shalat Ied), hanya saja kami melarang para wanita itu keluar dengan penampilan yang seperti demikian.

[As'illah wa Ajwibah fi Shalatil Idain, Ibnu Utsaimin, hal.26]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Terbitan Darul Haq]


Sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=136925135683


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.