Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



PENYAKIT 'AIN

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Hakikat ‘Ain (Penyakit Akibat Tatapan Mata)

Oleh :  Lajnah Da'imah

Pertanyaan :
Apakah hakikat ‘ain Nadhl- (panah kedengkian) itu?  Allah berfirman,

وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
 
 “Dan dari keburukan orang yang dengki ketika dengki.” (QS. Al-Falaq: 5).

Apakah hadits Rasul - shollallaahu ‘alaihi wasallam- shahih, yang maknanya, “Sepertiga yang ada dalam kubur mati karena ‘ain”? Apabila seseorang ragu tentang kedengkian salah seorang dari mereka, maka apa yang wajib dikerjakan dan diucapkan oleh seorang muslim? Apakah mengambil bekas mandi orang yang menimpakan ain dan diguyurkan pada orang yang tertimpa dapat menyembuhkan, dan apakah ia meminumnya atau mandi dengannya?

Jawaban :
‘ain itu diambil dari kata ‘Ana Ya’inu, apabila ia menatapnya dengan matanya. Asalnya dari kekaguman orang yang melihat sesuatu, kemudian diikuti oleh jiwanya yang keji, kemudian menggunakan tatapan matanya itu untuk menyampaikan racun jiwanya kepada orang yang dipandangnya. Allah -subhanahu wata’ala- telah memerintahkan Nabinya, Muhammad -shallallaahu ’alaihi wasallam-, untuk meminta perlindungan dari orang yang dengki. Allah –subhanahu wata’ala- berfirman:

وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

“Dan dari keburukan orang yang dengki ketika dengki.” (QS. Al-Falaq: 5).

Setiap ‘a’in (orang yang menimpakan ‘ain) adalah hasid (pendengki) dan tidak setiap hasid  adalah ‘a’in. Karena hasid itu lebih umum ketimbang ‘a’in, maka meminta perlindungan dari hasid berarti meminta perlindungan dari ‘a’in. Yaitu panah yang keluar dari jiwa hasid dan ‘a’in yang tertuju pada orang yang didengki (mahsud atau ma’in), yang adakalanya menimpanya dan adakalanya tidak mengenainya. Jika ‘ain itu kebetulan menimpa orang yang dalam keadaan terbuka tanpa pelindung, maka itu berpengaruh padanya. Sebaliknya, bila ia menimpa kepada orang yang waspada dan bersenjata, maka panah itu tidak berhasil mengenainya, tidak berpengaruh padanya. Bahkan barangkali panah itu kembali kepada pemiliknya (diringkas dari Zad al-Ma’ad).

Banyak hadits-hadits shahih dari Nabi -shallallaahu ’alaihi wasallam- tentang terjangkit dengan ‘ain ini. Di antaranya apa yang disebutkan dalam Shahihain dari ‘Aisyah - rodliallaahu’anhu-, ia mengatakan, “Bahwasanya Rasulullah -shallallaahu ’alaihi wasallam- memerintahkan kepadanya supaya meminta diruqyah dari ‘ain.” (HR. Al-Bukhari, no. 5738, kitab ath-Thibb; dan Muslim, no. 2195, kitab as-Salam).

Muslim, Ahmad dan at-Tirmidzi; ia menshahihkannya, dari Ibnu Abbas dari Nabi - shallallaahu ’alaihi wasallam- beliau bersabda, ‘ain adalah nyata, dan seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir niscaya ‘ain mendahuluinya. Jika kalian diminta untuk mandi, maka mandilah.” (HR. Muslim, no. 2188, kitab as-Salam).

Diriwayatkan Imam Ahmad dan at-Tirmidzi; ia menshahihkannya, dari Asma’ binti Umais bahwa ia mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Bani Ja’far tertimpa ‘ain; apakah aku boleh meminta ruqyah untuk mereka?” Beliau menjawab, “Ya, seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir niscaya ‘ainlah yang mendahuluinya.” (HR. at-Tirmidzi, no. 2059, kitab ath-Thibb; Ahmad dalam al-Musnad, 6/ 438; Ibnu Majah, no. 3510, kitab ath-Thibb; dan at-Tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan shahih).

Abu Daud meriwayatkan dari Aisyah -rodhiallaahu’anha-, ia mengatakan, “Orang yang menimpakan ‘ain diperintahkan supaya berwudhu, kemudian orang yang tertimpa ‘ain mandi darinya.” (HR. Abu Daud, no.3880, kitab ath-Thibb). Imam Ahmad, Malik, an-Nasa?i dan Ibnu Hibban; ia menshahihkannya, meriwayatkan dari Sahl bin Hanif :

“Bahwa Rasulullah -shallallaahu ’alaihi wasallam- keluar beserta orang-orang yang berjalan bersamanya menuju Makkah, hingga ketika sampai di daerah Khazzar dari Juhfah, Sahl bin Hanif mandi. Ia seorang yang berkulit putih serta elok tubuh dan kulitnya. Lalu Amir bin Rabi`ah, saudara Bani Adi bin Ka`b melihatnya, dalam keadaan sedang mandi, seraya mengatakan, ‘Aku belum pernah melihat seperti hari ini kulit yang disembunyikan.’ Maka Sahl pingsan. Lalu ia dibawa kepada Nabi -shallallaahu ’alaihi wasallam- lantas dikatakan kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, mengapa Shal begini. Demi Allah, ia tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula siuman.’ Beliau bertanya, ‘Apakah kalian mendakwa seseorang mengenainya?’ Mereka menjawab, ‘Amir bin Rabi’ah telah memandangnya.’ Maka beliau -shallallaahu ’alaihi wasallam- memanggil Amir dan memarahinya, seraya bersabda, ‘Mengapa salah seorang dari kalian membunuh saudaranya. Mengapa ketika kamu melihat sesuatu yang mengagumkanmu, kamu tidak mendoakan keberkahan (untuknya)?’ Kemudian beliau bersabda kepadanya, ‘Mandilah untuknya.’ Lalu ia membasuh wajahnya, kedua tangannya dan kedua sikunya, kedua lututnya dan ujung kedua kakinya, dan bagian dalam sarungnya dalam suatu bejana. Kemudian air itu diguyurkan di atasnya, yang diguyurkan oleh seseorang di atas kepalanya dan punggungnya dari belakangnya. Ia meletakkan bejana di belakangnya. Setelah melakukan demikian, Sahl bangkit bersama orang-orang tanpa merasakan sakit lagi.” (HR. Muslim, no. 2188, kitab as-Salam).

Jumhur ulama menetapkan bahwa ‘ain itu bisa menimpa, berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan dan selainnya, karena bisa disaksikan dan fakta. Adapun hadits yang anda sebutkan, “Sepertiga manusia yang berada dalam kubur mati karena ‘ain,” maka kami tidak mengetahui keshahihannya. Tetapi penulis Nail al-Authar menyebutkan bahwa al-Bazzar mengeluarkan dengan sanad hasan dari Jabir radhiAllahu’anhu dari Nabi -shallallaahu ’alaihi wasallam-, beliau bersabda,

“Kebanyakan orang yang mati dari umatku, setelah qadha Allah dan qadarNya, karena Anfus.” (HR. Ath-Thayalisi dalam Musnadnya, no. 1760; ath-Thahawi dalam al-Musykil dan al-Bazzar; serta dihasankan oleh al-Hafizh dalam al-Fath, 10/ 167; dalam as-Silsilah ash-Shahihah, no. 747).

Yakni, karena ‘ain. Kewajiban atas setiap muslim ialah membentengi dirinya dari setan dan dari kejahatan jin dan manusia, dengan kekuatan iman kepada Allah, ketergantungan dan tawakalnya kepadaNya, berlindung dan tadharru’ kepadaNya, ta’awwudz nabawiyah, serta banyak membaca Mu’awwidzatain, surah al-Ikhlas, Fatihatul kitab, dan ayat Kursi. Di antara ta’awwudz ialah:

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakanNya.”

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murkaNya dan siksaNya, dari keburukan hamba-hambaNya, dari bisikan-bisikan setan, dan bila mereka datang.”

Juga firman Allah,

حَسْبِيَ اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

“Cukuplah Allah bagiku; tidak ada Ilah selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakal, dan Dia adalah Rabb yang memiliki ‘Arsy yang agung.” (QS. At-Taubah: 129).

Dan doa-doa sejenisnya yang disyariatkan. Ini adalah makna pembicaraan Ibnul Qayyim yang disebutkan di awal jawaban. Jika diketahui bahwa seseorang telah menimpakan ‘ain kepada orang lain, atau seseorang diragukan bahwa ia menimpakan ‘ain, maka orang yang menimpakan ‘ain diperintahkan supaya mencuci wajahnya dalam bejana, kemudian memasukkan tangan kirinya lalu mengguyurkan pada lutut kanannya dalam bejana, kemudian memasukkan tangan kanannya lalu mengguyur lutut kirinya, kemudian mencuci kainnya, kemudian diguyurkan pada kepala orang terkena ‘ain dari belakangnya sekali guyuran, maka ia akan sembuh dengan seizin Allah.

Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.



[Lajnah Da’imah, Fatawa al-’Ilaj bil Qur’an was Sunnah? ar-Ruqa wama yata’allaqu biha. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3,  penerbit Darul Haq].

Sumber: http://fatwa-ulama.com



Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.