Tanya : Bila seorang lelaki atau wanita kafir yang mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kita dikembalikan)?
Jawab :
Jawab :
Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab:
“Bila seorang kafir meninggal dunia tidak mengapa kita mengucapkan kalimat istirja’ tersebut, walaupun dia bukan dari kalangan karib kerabat anda. Karena memang semua manusia hanyak kembali kepada Allah Azza wa Jalla dan semua manusia adalah milik Allah Azza wa Jalla. Akan tetapi kita tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya bila ia mati dalam keadaan kafir.
Bila orang kafir yang meninggal itu dari kalangan kerabat anda, tidaklah menjadi masalah orang mendoakan anda dengan mengatakan: “Semoga Allah memberikan pahala yang besar untukmu dengan kematiannya dan memberikan hiburan/pelipur lara untukmu sebagai pengganti kematiannya.”
Memang hidupnya si kafir terkadang tidak memberi maslahat bagi anda di mana ia berbuat baik dan memberi manfaat kepada amda. Dengan demikian, tidak menjadi masalah anda didoakan seperti itu. Akan tetapi terhadap si kafir sendiri tidak boleh didoakan kebaikan, tidak boleh dimintakan ampun, dan tidak boleh bersedekah atas namanya, bila ia mati dalam keadaan kafir.” (Fatawa Nurun ‘ala Darb, hal. 374-375)
[Majalah Asy Syariah no. 31/III/1428 H/2007, hal. 89].
Sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/04/26/ucapan-bila-mendengar-seorang-kafir-meninggal/
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.