Hak Tetangga Dalam Islam
Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, dan tetangga yang jauh.” (QS. An-Nisa`: 36)
Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
“Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, dan tetangga yang jauh.” (QS. An-Nisa`: 36)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Tidak akan masuk surga, orang yang tetangganya tidak aman dari kejelekannya.” (HR. Muslim no. 46)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia memuliakan tamunya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata baik atau diam.” (HR. Al-Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)
Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Sesungguhnya Jibril terus-menerus berpesan kepadaku tentang tetangga, hingga aku menduga bahwasanya dia akan memberikan hak waris kepada tetangga.” (HR. Al-Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha ‘ dia berkata: Aku pernah bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي جَارَيْنِ فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِي قَالَ إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا
“Wahai Rasulullah, aku punya dua tetangga, kepada siapa dari keduanya yang paling berhak untuk aku beri hadiah?” Beliau menjawab, “Kepada yang paling dekat pintu rumahnya darimu”. (HR. Al-Bukhari no. 6020)
Penjelasan ringkas :
Di antara bentuk keuniversalan Islam dan bahwa Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam, adalah Islam menuntunkan adab yang baik dalam kehidupan bertetangga. Maka dalam Islam seseorang dianjurkan untuk memuliakan tetangganya dan dia diharamkan untuk mengganggu tetangganya. Dan Islam mengabarkan bahwa berbuat jelek kepada tetangga lebih besar dosanya dibandingkan berbuat jelek kepada yang bukan tetangga.
Perhatikan ayat dalam surah An-Nisa` di atas, bagaimana Allah Ta’ala menyebutkan hak tetanggga yang jauh dan yang dekat dalam deretan 10 hak yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim dan muslimah. Ini menunjukkan adanya perhatian yang besar dari Allah Ta’ala terhadap hak-hak mereka. Sampai-sampai Allah Ta’ala memerintahkan Jibril alaihissalam untuk selalu mengingatkan Nabi yang paling mulia shallallahu alaihi wasallam agar jangan sampai beliau lalai dari hak tetangga ini. Karena sangat seringnya beliau diingatkan oleh Jibril, sehingga beliau shallallahu alaihi wasallam sempat berfikir kalau-kalau tetangga itu bisa mewarisi harta tetangganya.
Lagi-lagi dalam hal ini Allah Ta’ala dan Rasul-Nya mengumpulkan antara targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman), agar setiap muslim dan muslimah memperhatikan hak tetangga ini. Dari sisi targhib, Allah dan Rasul-Nya mengabarkan bahwa berbuat baik kepada tetangga merupakan tanda kesempurnaan iman dan termasuk di antara sebab terbesar masuknya seseorang ke dalam surga. Sementara dari sisi tarhib sebaliknya, dikabarkan bahwa orang yang mengganggu tetangganya tidak akan masuk surga dan itu menunjukkan kelemahan imannya kepada Allah dan hari akhir. Ini jelas menunjukkan bahwa mengganggu tetangga merupakan dosa besar, karena pelakunya diancam masuk ke dalam neraka.
Seseorang biasanya mempunyai lebih dari satu tetangga. Jika keadaan mengharuskan seseorang untuk memilih, manakah di antara tetangga itu yang paling wajib dia berbuat baik kepadanya?
Dalam ayat di atas Allah Ta’ala mendahulukan penyebutan tetangga yang dekat sebelum tetangga yang jauh, maka ini menunjukkan tetangga yang dekat lebih besar haknya daripada tetangga yang jauh.
Masalahnya, biasanya tetangga yang dekat dengannya juga berbilang. Ada tetangga di samping kanan rumahnya, ada yang disamping kiri rumahnya, ada yang berada di belakang rumahnya, dan ada yang berada di depan rumahnya. Semuanya dekat. Lantas siapakah yang paling berhak menerima kebaikan jika memang harus memilih?
Jawabannya tersebut dalam hadits Aisyah di atas, yaitu bahwa yang menjadi ukuran kedekatan seorang tetangga bukanlah kedekatan emosional atau kedekatan bangunan rumah, akan tetapi yang menjadi patokan kedekatan adalah yang paling dekat pintunya dengan rumah kita.
Wallahu a'lam.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/rt-rw-dalam-islam.html
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.