Bismillah,
Ada yang mengatakan : ”Sujud Tidak boleh kepada yang ditanggung badan atau yang segerak dengan badan (mahmul) atau segala sesuatu yang ada ditubuh misalnya sorban yang ada dikepala atau kain yang panjang menutupi tempat sujud. Sah jika diletakkan sapu tangan di tempat sujud, juga sah jika rambut menutup dahi dan tidak sah jika dahi tertutup oleh kopiah atau peci. Dari Ibnu ‘Abbas: “Sesungguhnya Nabi bersabda: ‘Saya diperintahkan bersujud dengan tujuh (anggota badan) dan aku tidak boleh merintanginya dengan rambut atau kain’ ” (HR. Ibnu Hibban)
Kesimpulannya: Karena dahi bukan aurat maka tidak boleh terhalang kain (sejenisnya). Sedangkan lutut termasuk aurat, maka boleh tertutup kain celana, sarung, ghamis, dll.
Mohon penjelasan dari keterangan diatas? Jazakumullah.
(Abu Nafilah)
Ada yang mengatakan : ”Sujud Tidak boleh kepada yang ditanggung badan atau yang segerak dengan badan (mahmul) atau segala sesuatu yang ada ditubuh misalnya sorban yang ada dikepala atau kain yang panjang menutupi tempat sujud. Sah jika diletakkan sapu tangan di tempat sujud, juga sah jika rambut menutup dahi dan tidak sah jika dahi tertutup oleh kopiah atau peci. Dari Ibnu ‘Abbas: “Sesungguhnya Nabi bersabda: ‘Saya diperintahkan bersujud dengan tujuh (anggota badan) dan aku tidak boleh merintanginya dengan rambut atau kain’ ” (HR. Ibnu Hibban)
Kesimpulannya: Karena dahi bukan aurat maka tidak boleh terhalang kain (sejenisnya). Sedangkan lutut termasuk aurat, maka boleh tertutup kain celana, sarung, ghamis, dll.
Mohon penjelasan dari keterangan diatas? Jazakumullah.
(Abu Nafilah)
Ustadz M. Subhan Khadafi, Lc. menjawab:
Bukanlah karena dahi termasuk aurat atau bukan seperti halnya lutut yang merupakan aurat dan harus tertutup ketika shalat berdasarkan kesepakatan para ulama. Masalah ini yang sesungguhnya adalah:
“Apakah dahi wajib menyentuh tanah atau lantai secara langsung tanpa terhalangi oleh kain yang dipakai oleh orang yang sholat tersebut seperti tertutup peci, surban, atau ‘imamah?”
Adapun bila dahi yang terhalangi alas seperti tikar yang melekat pada lantai atau tanah maka para ulama sepakat akan kebolehannya.
Dengan demikian maka pendapat yang kuat adalah: diutamakan dahi untuk tidak terhalang ketika sujud dengan kain yang dikenakan oleh orang yang sedang shalat tersebut berdasarkan atsar Ibnu Umar yang tidak suka melihat orang yang sujud sedangkan dahinya terhalangi oleh surbannya: “Sungguh Ubadah bin Shamit melepaskan sorbannya ketika hendak melaksanakan shalat“.
An Nakha’i juga berkata: “Sujud dengan menempelkan dahiku lebih aku sukai“. Demikian pula sudah menjadi kebiasaan Nabi -shallallaahu ‘alaihi wasallam- bersujud dengan menempelkan dahinya ke lantai atau tanah sampai diriwayatkan bahwa lumpur yang basah menempel pada dahi beliau –shallallaahu’alaihi wasallam- (HR Bukhari dan Muslim).
Sekalipun demikian jumhur ulama menganggap sah bila seseorang sujud sedangkan dahinya tertutup surban atau peci yang dikenakannya bila dikarenakan sebab tertentu seperti dinginnya atau panasnya lantai. Hal ini karena hadits Anas –rodhiallahu ‘anhu- yang dikeluarkan oleh Imam Al Bukhori dan Imam Muslim:
مَا رَوَى أَنَسٌ ، قَالَ : { كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ أَحَدُنَا طَرَفَ الثَّوْبِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ فِي مَكَانِ السُّجُودِ } رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ .
“Sungguh kita pernah sholat bersama Nabi –shallallaahu’alaihi wasallam-, maka sebagian diantara kita ada yang menjulurkan ujung pakaian yang dikenakannya sebagai alas sujudnya karena panas yang sangat menyengat“.
Adapun hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Hibban:
« أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ ، لاَ أَكُفُّ شَعَرًا وَلاَ ثَوْبًا »
“Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Saya diperintahkan bersujud dengan tujuh (anggota badan) dan aku tidak boleh merintanginya dengan rambut atau kain’ ” ,
maka terjemahan yang tepat adalah bukan merintangi tapi melipat. Jadi hadits Ibnu Hibban diatas bukanlah dalil yang melarang seseorang menutup dahinya dengan rambut, surban atau peci yang dikenakannya.
Wallahu a'lam.
Penulis: Ustadz M.Subhan Khadafi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com
Sumber : http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/bolehkah-dahi-terhalang-peci-ketika-shalat/
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.