Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



BOLEHKAH WANITA MEMAKAI WEWANGIAN?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :




Syaikh ‘Abdul Aziiz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah di tanya :

سؤال : هل يجوز للمرأة إذا أرادت أن تذهب إلى المدرسة أو للمستشفى أو لزيارة الأقارب والجيران أن تتطيب وتخرج ؟

Apakah boleh seorang wanita pergi ke sekolah, rumah sakit, mengunjungi karib kerabatnya atau para tetangganya dengan memakai wewangian?

الجواب :يجوز لها الطيب إذا كان خروجها إلى مجمع نسائي ولا تمر في الطريق على الرجال ، أما خروجها بالطيب إلى الأسواق التي فيها الرجال فلا يجوز لقول النبي صلى الله عليه وسلم أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهدن معنا العشاء ولأحاديث أخرى وردت في ذلك

Jawab :
Boleh bagi seorang wanita memakai wewangian selama dia keluar ke tempat perkumpulan wanita dan tidak berpapasan dengan laki-laki di jalan. Namun apabila dia keluar ke pasar-pasar yang di sana ada laki-laki, maka jelas yang demikian ini terlarang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wassalam:

“Perempuan mana saja yang menggunakan wewangian, maka janganlah sekali-kali ia menghadiri shalat isya bersama kami.” (Dan juga terdapat hadits-hadits lain yang berkenaan dengan larangan ini).

ولأن خروجها بالطيب في طريق الرجال ومجامع الرجال كالمساجد من أسباب الفتنة بها ، كما يجب عليها التستر والحذر من التبرج لقوله جل وعلا: (( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى )) ومن التبرج إظهار المفاتن والمحاسن كالوجه والرأس وغيرهما

Karena keluarnya wanita ke jalan umum dengan memakai wewangian, dimana pada jalan tersebut ia melewati tempat berkumpulnya laki-laki seperti di masjid, ini akan menjadi sebab terbukanya pintu fitnah. Sebagaimana diwajibkan atas wanita untuk menutup aurat dan menjaga dirinya dari tabarruj yakni berhias yang bukan pada tempatnya. Allah Ta’ala berfirman :

“Dan tetaplah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya wanita-wanita jahiliyah.”

Dan termasuk tabarruj ialah menampakkan bagian-bagian tubuh yang menjadi sebab timbulnya fitnah atau bagian-bagian yang indah seperti wajah, kepala dan selain keduanya.

Syaikh ‘Abdul Aziiz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah.
Alih Bahasa: Fikri Abul Hasan
http://sahab.com



Sumber : https://madrasahjihad.wordpress.com/2011/05/30/wanita-boleh-memakai-wewangian/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.