Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam
Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
Apa hukum khutbah jum’at dengan bahasa selain bahasa Arab?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh bagi khotib berbicara ketika khutbah jum’at dengan bahasa yang tidak dipahami oleh jama’ah yang hadir. Apabila jama’ah tersebut bukan orang Arab dan tidak paham bahasa Arab, maka khotib lebih tepat berkhutbah dengan bahasa mereka karena bahasa adalah pengantar agar sampai penjelasan kepada mereka. Alasan lain, maksud dari khutbah adalah untuk menjelaskan hukum Allah subhanahu wa ta’ala pada hamba-Nya, juga memberikan nasehat dan petunjuk. Namun ketika membaca ayat Al Qur’an haruslah dengan bahasa Arab, lalu setelah itu boleh ditafsirkan dengan bahasa yang jama’ah pahami.
Dalil yang menunjukkan bahwa khutbah diharuskan dengan bahasa yang jama’ah pahami adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Tidaklah kami mengutus seorang Rasul kecuali dengan bahasa kaumnya untuk memberi penjelasan pada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa agar sampainya penjelasan, hendaklah pembicara menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara.
Demikian fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
Apa hukum khutbah jum’at dengan bahasa selain bahasa Arab?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh bagi khotib berbicara ketika khutbah jum’at dengan bahasa yang tidak dipahami oleh jama’ah yang hadir. Apabila jama’ah tersebut bukan orang Arab dan tidak paham bahasa Arab, maka khotib lebih tepat berkhutbah dengan bahasa mereka karena bahasa adalah pengantar agar sampai penjelasan kepada mereka. Alasan lain, maksud dari khutbah adalah untuk menjelaskan hukum Allah subhanahu wa ta’ala pada hamba-Nya, juga memberikan nasehat dan petunjuk. Namun ketika membaca ayat Al Qur’an haruslah dengan bahasa Arab, lalu setelah itu boleh ditafsirkan dengan bahasa yang jama’ah pahami.
Dalil yang menunjukkan bahwa khutbah diharuskan dengan bahasa yang jama’ah pahami adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Tidaklah kami mengutus seorang Rasul kecuali dengan bahasa kaumnya untuk memberi penjelasan pada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa agar sampainya penjelasan, hendaklah pembicara menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara.
Demikian fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Kesimpulan:
Khutbah sebaiknya menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara. Jadi, jika kita di Indonesia, maka khotib seharusnya menggunakan bahasa Indonesia, bukan dengan bahasa Arab. Itulah yang sesuai tuntunan dan inilah yang benar. Jadi sangat keliru jika khutbah disampaikan dengan bahasa Arab. Siapa nanti yang paham? Lalu apa manfaat dari khutbah tadi?
Padahal ketika shalat jumat adalah waktu berkumpulnya banyak orang dan sangat manfaat sekali jika kita dapat menjelaskan aqidah dan hukum Islam dengan bahasa yang mereka pahami. Bahkan kalau kita berada di daerah yang paham bahasa jawa, maka seharusnya kita menggunakan bahasa tersebut agar jama’ah yang mendengar khutbah benar-benar paham pada isi khutbah. Wallahul muwaffiq.
Semoga kita selalu mendapat ilmu yang bermanfaat.
Muhammad Abduh Tuasikal, ST
Sumber : https://rumaysho.wordpress.com/2009/01/13/khutbah-jumat-dengan-bahasa-non-arab/
Comments (0)
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.