Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



KHUTBAH JUM'AT DENGAN BAHASA NON ARAB

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam

Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apa hukum khutbah jum’at dengan bahasa selain bahasa Arab?

Syaikh rahimahullah menjawab:
Yang benar dalam masalah ini adalah tidak boleh bagi khotib berbicara ketika khutbah jum’at dengan bahasa yang tidak dipahami oleh jama’ah yang hadir. Apabila jama’ah tersebut bukan orang Arab dan tidak paham bahasa Arab, maka khotib lebih tepat berkhutbah dengan bahasa mereka karena bahasa adalah pengantar agar sampai penjelasan kepada mereka. Alasan lain, maksud dari khutbah adalah untuk menjelaskan hukum Allah subhanahu wa ta’ala pada hamba-Nya, juga memberikan nasehat dan petunjuk. Namun ketika membaca ayat Al Qur’an haruslah dengan bahasa Arab, lalu setelah itu boleh ditafsirkan dengan bahasa yang jama’ah pahami.

Dalil yang menunjukkan bahwa khutbah diharuskan dengan bahasa yang jama’ah pahami adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Tidaklah kami mengutus seorang Rasul kecuali dengan bahasa kaumnya untuk memberi penjelasan pada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa agar sampainya penjelasan, hendaklah pembicara menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara.

Demikian fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Kesimpulan:
Khutbah sebaiknya menggunakan bahasa yang dipahami oleh orang yang diajak bicara. Jadi, jika kita di Indonesia, maka khotib seharusnya menggunakan bahasa Indonesia, bukan dengan bahasa Arab. Itulah yang sesuai tuntunan dan inilah yang benar. Jadi sangat keliru jika khutbah disampaikan dengan bahasa Arab. Siapa nanti yang paham? Lalu apa manfaat dari khutbah tadi?
Padahal ketika shalat jumat adalah waktu berkumpulnya banyak orang dan sangat manfaat sekali jika kita dapat menjelaskan aqidah dan hukum Islam dengan bahasa yang mereka pahami. Bahkan kalau kita berada di daerah yang paham bahasa jawa, maka seharusnya kita menggunakan bahasa tersebut agar jama’ah yang mendengar khutbah benar-benar paham pada isi khutbah. Wallahul muwaffiq.

Semoga kita selalu mendapat ilmu yang bermanfaat.



Muhammad Abduh Tuasikal, ST
Sumber : https://rumaysho.wordpress.com/2009/01/13/khutbah-jumat-dengan-bahasa-non-arab/


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.