Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM SHALAT TAHAJUD BERJAMA'AH

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



حكم قيام الليل جماعة

Hukum Shalat Malam Berjamaah

السؤال:
مجموعة من الشباب تعودوا قيام الليل جماعة عند أحدهم مرة في الشهر فهل يجوز هذا


Pertanyaan, “Sejumlah anak muda telah terbiasa mengadakan shalat malam berjamaah di rumah salah satu dari mereka. Demikian itu dilakukan sekali dalam sebulan. Apakah hal ini dibolehkan?


الجواب
لا تشرع صلاة الجماعة في النافلة إلا ما أذن به الشرع الحنيف كصلاة التراويح ، وصلاة الاستسقاء ونحو ذلك

Jawaban Syaikh Abu Said al Jazairi, “Tidaklah disyariatkan shalat sunah dengan berjamaah kecuali yang diizinkan oleh syariat semisal shalat Tarawih dan shalat Istisqa.

ويجوز أحيانا أداء النافلة جماعة لكن بدون قصد لذلك ولا موعد ، وإنما جاء عرضا والدليل على هذا هو عمل الصحابة رضي الله عنهم وفهمهم الصحيح للدين

Dibolehkan namun kadang-kadang shalat sunah dengan berjamaah dengan syarat tanpa ada unsur kesengajaan dan tidak ada janjian terlebih dahulu. Jadi hal tersebut terjadi karena kebetulan. Dalil tentang hal ini adalah praktek para sahabat dan pemahaman para sahabat yang tentu saja merupakan pemahaman yang tepat terhadap ajaran agama.



Sumber:
http://www.abusaid.net/index.php/fatawi-sites/395-2010-02-25-13-32-13.html
http://ustadzaris.com/hukum-shalat-tahajud-secara-berjamaah


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.