Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HARUSKAH MELEPAS TALI POCONG ?

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Bismillah,
Banyak mitos yang beredar di masyarakat kita terkait dengan kejadian tidak dilepasnya tali pocong mayit ketika dimakamkan sehingga bisa langsung bersentuhan dengan tanah karena lupa. Ada yang bilang bahwa itulah penyebab adanya arwah gentayangan. Ini jelas mitos alias khurafat yang tidak berdasar dan akidah mengada-ada yang dimasukkan oleh sebagian orang Islam ke dalam ajaran Islam. Lantas apa sih hukum sebenarnya dari melepas tali pocong mayit ketika hendak dimakamkan? Wajib kah?

سئل الشيخ حمد بن عبد العزيز: عن كشف الكفن عن وجه الميت؟

Syaikh Hamd bin Abdul Aziz pernah mendapat pertanyaan mengenai hukum menyingkap kain kafan yang menutupi wajah mayit saat pemakaman?

فأجاب: لم يبلغني فيه شيء، ولكن الظاهر أن الأمر فيه واسع، إن كشف عنه فلا بأس وإن ترك فكذلك.

Jawaban beliau, “Tidak ada satu pun yang kuketahui tentang masalah ini. Kesimpulan yang tepat dalam masalah ini adalah adanya kelonggaran dalam masalah ini. Jika tali pocong dilepas sehingga wajah mayit tersingkap hukumnya tidak mengapa. Sebaliknya jika dibiarkan begitu saja hukumnya juga tidak mengapa”.

سئل الشيخ عبد الله أبا بطين: عن رفع اليدين حال القيام على القبر بعد الدفن؟

Syaikh Abdullah Abu Buthain ditanya mengenai hukum mengangkat kedua tangan dalam posisi berdiri dalam rangka mendoakan mayit yang baru saja dimakamkan.

فأجاب: ثبت في سنن أبي داود: ” أنه صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من دفن الميت قال: قفوا على صاحبكم واسألوا له التثبيت واستغفروا له، فإنه الآن يسأل ” ؛

Jawaban beliau, “Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai memakamkan mayit bersabda, “Berdirilah kalian, mintakan untuk mayit ini kemampuan menjawab pertanyaan malaikat dengan baik dan mohonkanlah ampunan untuknya sesungguhnya dia saat ini sedang ditanyai oleh malaikat”.

فهذا هو المسنون: أن يستغفر له ويسأل له التثبيت، وأما رفع الأيدي في تلك الحال فلا أراه، لعدم وروده.

Inilah yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , setelah mayit dimakamkan kita doakan dia agar mendapatkan ampunan dari Allah dan diberi kemampuan untuk menjawab pertanyaan malaikat dengan baik. Mengangkat tangan saat berdoa ketika itu menurutku jangan dilakukan karena tidak ada dalil yang menganjurkannya”

[ad Durar as Saniyyah fi al Ajwibah an Najdiyyah juz kelima hal 85, cetakan kelima 1414H].

 


Sumber : http://ustadzaris.com/haruskah-melepas-tali-pocong


Share

Comment (1)

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Bismillah
Salam Kenal Setelah Ana Lihat Artikel2nya,
Subhanallah.... Bagus,
Izin Share y Akhi

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.