Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



HUKUM “SUMPAH POCONG”

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :



Sumpah Pocong

Tanya : 
Assalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (081978*****)

Jawab :  
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rosulullah bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7


Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.
[Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H]

Sumber : http://adhwaus-salaf.or.id/2010/04/14/hukum-sumpah-pocong/


Share

Comments (2)

kenapa yang melakukan sumpah pocong itu pemuka agama atau orang yang mengerti tentang agama...???

Nah , itu dia,
Saya malah sangat meragukan bahwa yang melakukan sumpah pocong itu adalah pemuka agama atau orang yang mengerti tentang agama.

Bagi saya, yang melakukan itu adalah orang2 yang sangat jahil terhadap perkara agamanya.
Allahul musta'an.

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.